31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pengedar dan Pemakai Sabu Diringkus

TERSANGKA: Mahadi alias Madi (20) dan pemakai sabu, Yudi Haryono alias Yudi (38)
TERSANGKA: Mahadi alias Madi (20) dan pemakai sabu, Yudi Haryono alias Yudi (38)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pengedar sabu yang bermukim di Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Mahadi alias Madi (20) dan pemakai sabu, Yudi Haryono alias Yudi (38), sama sama warga Jalan Kenanga Lingkungan 19 Kelurahan Belawan Bahagia, diringkus polisi karena membuat resah warga.

Kapolsek Belawan, Kompol Safaruddin Tama Siregar, Selasa (25/2), mengatakan, kedua bandar sabu itu ditangkap polisi Senin (24/2) sore setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kediamannya sering dijadikan transaksi jual beli narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ar Riza untuk menindaklanjuti informasi tersebut yang kemudian memerintahkan Panit 1 Reskrim Polsek Belawan Iptu Rudi Handoko beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Melihat targetnya sudah terlihat melakukan transaksi jual beli sabu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Mahadi alias Madi, namun pembeli sabu berhasil melarikan diri.

Sementara Haryono alias Yudi pemilik rumah yang dijadikan tempat untuk transaksi sabu juga diamankan, karena sedang mengkomsumsi sabu di dalam kamarnya.

Dari tersangka Mahadi alias Madi, polisi berhasil menemukan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu sabu, 100 klip plastik kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah dompet warna emas kecil, 1 buah dompet kecil warna hitam dan 2 buah pipet yang bagian ujungnya diruncingkan yang berfungsi sebagai sekop serta uang tunai Rp150.000.

Sedangkan dari Yudi Haryono alias Yudi diamankan 1 set bong untuk alat hisap sabu, 1 buah kaca pin, dan 1 buah mancis warna hijau yang ternamam jarum, sebut Safaruddin Tama Siregar.

Dikatakannya, setelah dilakukan introgarsi, tersangka Mahadi alias Madi, mengakui mendapatkan sabu dari “BD” berinisal “ I” yang beralamat di seputaran pinggiran benteng Labuhan Deli dan tersangka sudah 2 bulan menjual sabu.

“Kini dua tersangka dan barang buktinya ada di Polsek Belawan guna pemeriksaan selanjutnya,” kata Kapolsek. (fac/btr)

TERSANGKA: Mahadi alias Madi (20) dan pemakai sabu, Yudi Haryono alias Yudi (38)
TERSANGKA: Mahadi alias Madi (20) dan pemakai sabu, Yudi Haryono alias Yudi (38)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pengedar sabu yang bermukim di Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Mahadi alias Madi (20) dan pemakai sabu, Yudi Haryono alias Yudi (38), sama sama warga Jalan Kenanga Lingkungan 19 Kelurahan Belawan Bahagia, diringkus polisi karena membuat resah warga.

Kapolsek Belawan, Kompol Safaruddin Tama Siregar, Selasa (25/2), mengatakan, kedua bandar sabu itu ditangkap polisi Senin (24/2) sore setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kediamannya sering dijadikan transaksi jual beli narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ar Riza untuk menindaklanjuti informasi tersebut yang kemudian memerintahkan Panit 1 Reskrim Polsek Belawan Iptu Rudi Handoko beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Melihat targetnya sudah terlihat melakukan transaksi jual beli sabu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Mahadi alias Madi, namun pembeli sabu berhasil melarikan diri.

Sementara Haryono alias Yudi pemilik rumah yang dijadikan tempat untuk transaksi sabu juga diamankan, karena sedang mengkomsumsi sabu di dalam kamarnya.

Dari tersangka Mahadi alias Madi, polisi berhasil menemukan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu sabu, 100 klip plastik kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah dompet warna emas kecil, 1 buah dompet kecil warna hitam dan 2 buah pipet yang bagian ujungnya diruncingkan yang berfungsi sebagai sekop serta uang tunai Rp150.000.

Sedangkan dari Yudi Haryono alias Yudi diamankan 1 set bong untuk alat hisap sabu, 1 buah kaca pin, dan 1 buah mancis warna hijau yang ternamam jarum, sebut Safaruddin Tama Siregar.

Dikatakannya, setelah dilakukan introgarsi, tersangka Mahadi alias Madi, mengakui mendapatkan sabu dari “BD” berinisal “ I” yang beralamat di seputaran pinggiran benteng Labuhan Deli dan tersangka sudah 2 bulan menjual sabu.

“Kini dua tersangka dan barang buktinya ada di Polsek Belawan guna pemeriksaan selanjutnya,” kata Kapolsek. (fac/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/