27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Pengedar Sabu Jalan Pimpinan Diadili

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dwi Tri Purnomo dan Khairul Solih Nasution (berkas terpisah), menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/3).

Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Hakim Harahap menjadi pengedar narkotika jenis sabu seberat 8 gram.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa sesekali menundukkan wajah ke lantai sembari mendengar dakwaan yang disampaikan jaksa. Keduanya ditangkap Desember 2018.

“Terdakwa Dwi Tri Purnomo dan Khairul Solih Nasution menjual narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Pimpinan Medan Perjuangan,” ucap jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Fahren.

“Lalu atas perintah pimpinan, kemudian saksi (polisi) Redi Yudha dan saksi Aditya Pratama Ramadhan bersama dengan rekan saksi lainnya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, benar ada peredaran gelap narkotika di daerah Jalan Pimpinan yang dilakukan oleh terdakwa,” sambung JPU.

Untuk masuk, informan polisi kemudian berpura-pura memesan sabu dari terdakwa Khairul. Informan memesan sebanyak 10 gram.

“Informan memesan 10 gram. Harganya kira-kira Rp800 ribu per gramnya,” urai jaksa.

Setelah sepakat, terdakwa kemudian menyuruh informan ke Jalan Pimpinan untuk mengambil barang haram itu di sebuah warung. “Sedangkan saksi Redi Yudha dan saksi Aditya Pratama berada tidak jauh dari tempat tersebut untuk melakukan pemantauan dan menunggu informasi dari informan lain,” ujar jaksa.

Tidak lama berselang, atas perintah informan polisi, Redi Yudha dan Aditya Pratama kemudian menangkap para terdakwa saat bertransaksi.

“Dari tangan terdakwa Dwi Tri ditemukan sebuah bungkusan klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu. Kedua terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari Nanim (DPO) dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu,” tandas jaksa.

Setelah barang buktinya diamankan dan ditimbang, ternyata berat bersih sabunya hanya mencapai 8,72 gram. Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man/ala)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dwi Tri Purnomo dan Khairul Solih Nasution (berkas terpisah), menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/3).

Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Hakim Harahap menjadi pengedar narkotika jenis sabu seberat 8 gram.

Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa sesekali menundukkan wajah ke lantai sembari mendengar dakwaan yang disampaikan jaksa. Keduanya ditangkap Desember 2018.

“Terdakwa Dwi Tri Purnomo dan Khairul Solih Nasution menjual narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Pimpinan Medan Perjuangan,” ucap jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Fahren.

“Lalu atas perintah pimpinan, kemudian saksi (polisi) Redi Yudha dan saksi Aditya Pratama Ramadhan bersama dengan rekan saksi lainnya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, benar ada peredaran gelap narkotika di daerah Jalan Pimpinan yang dilakukan oleh terdakwa,” sambung JPU.

Untuk masuk, informan polisi kemudian berpura-pura memesan sabu dari terdakwa Khairul. Informan memesan sebanyak 10 gram.

“Informan memesan 10 gram. Harganya kira-kira Rp800 ribu per gramnya,” urai jaksa.

Setelah sepakat, terdakwa kemudian menyuruh informan ke Jalan Pimpinan untuk mengambil barang haram itu di sebuah warung. “Sedangkan saksi Redi Yudha dan saksi Aditya Pratama berada tidak jauh dari tempat tersebut untuk melakukan pemantauan dan menunggu informasi dari informan lain,” ujar jaksa.

Tidak lama berselang, atas perintah informan polisi, Redi Yudha dan Aditya Pratama kemudian menangkap para terdakwa saat bertransaksi.

“Dari tangan terdakwa Dwi Tri ditemukan sebuah bungkusan klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu. Kedua terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari Nanim (DPO) dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu,” tandas jaksa.

Setelah barang buktinya diamankan dan ditimbang, ternyata berat bersih sabunya hanya mencapai 8,72 gram. Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/