33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Remigo Minta Fee 15 Persen per Proyek

Gusman/Sumut Pos
SAKSI: Eks Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan istrinya, Theresia, memberikan keterangan sebagai saksi, pada sidang kasus suap Bupati Pakpak Bharat, Senin (25/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK), menyebut Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, selalu meminta fee 15 persen dari setiap proyek yang ada di Dinas PUPR.

“Kami punya kewajiban ke Bapak Bupati. Biasanya setiap proyek itu 15 persen diserahkan ke atas, yai itu Pak Bupati,” ungkap David di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Irwan Effendi, Senin (25/3)n

David dan istrinya Theresia, hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus suap Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU), Rijal Efendi Padang, terhadap Remigo. David sendiri juga menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan Bupati Remigo.

David yang saat sidang mengenakan kemeja putih lengan pendek celana hitam ini menyebutkan, awal mulanya terdakwa Rijal yang meminta proyek kepada dirinya.

“Awalnya Pak Efendi datang minta pekerjaan. Tapi karena saya tahu Pak Efendi ini bisa berhubungan dekat dengan Pak Bupati, karena merupakan TS (tim sukses)nya, saya arahkan untuk berhubungan langsung dengan Pak Bupati. Karena tidak semua bisa berkontak langsung dengan Bupati,” terangnya.

Rijal pun berkomunikasi dengan Bupati Remigo. Usai komunikasi itu, Rijal pun memenangkan lelang paket proyek Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu senilai Rp4,5 miliar tahun 2018.

Setelah mendapatkan proyek, David ditagih oleh Bupati Remigo untuk meminta uang ‘KW’ kepada terdakwa Rijal sebesar 15 persen, yaitu Rp675 juta.

“Sebenarnya 15 persen dari proyek tersebut Rp675 juta. Namun Rijal minta dikurangi dan menyanggupi Rp500 juta saja, atau sekitar 10 persennya,” terangnya.

Selanjutnya, terdakwa mentransfer uang senilai Rp380 juta sebagai uang muka dari ‘uang KW’ yang diminta Bupati Remigo.

“Uang Rp380 juta itu terkumpul dalam dua tahap, pertama Rp180 juta dan kedua Rp200 juta. Selanjutnya, saya diperintahkan oleh keponakan Bupati Remigo bernama Agah, untuk memberikan uang tersebut kepada Nehboru. Itu Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebesar Rp300 juta. Yang saya dengar untuk penanganan kasus,” terang David.

Sisa uang Rp80 juta diperintahkan Bupati Remigo untuk membayar uang rental mobil yang digunakan di Pilkada di Kabupaten Dairi. “Rental mobil itu abangnya bupati Remigo,” sebutnya.

Berikutnya pada 17 November 2018, ajudan Bupati Remigo, Jufri Simanjuntak, memberitahu David agar meminta sisa ‘uang KW’. Uang itu harus diberikan kepada Bupati di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Medan.

“Selanjutnya saya menghubungi Hendriko untuk menarik uang sebesar Rp50 juta dari uang sebesar Rp200 juta yang sebelumnya dikirim oleh Sukardi alias Tages, yang merupakan uang KW dari terdakwa Efendi,” bebernya.

Istri David Gugup

Theresia, istri David, yang juga hadir sebagai saksi, terlihat gugup saat ditanya hakim di persidangan. Ditanya tentang uang KW, Theresia mengaku hanya tahu sedikit.

“Memang sewaktu suami saya (David) kembali ke Medan, subuh ya Pak sekitar jam 3 pagi, memang ada hal yang nggak biasa saya lihat. Karena tasnya yang saya tau, bukan tasnya yang dia pakai. Karena saya lihat ada yang lain, saya tanya: ‘itu apa? Dia bilang itu KW. Itu saja pak,” tandasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga kamis (28/3) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (man)

Gusman/Sumut Pos
SAKSI: Eks Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan istrinya, Theresia, memberikan keterangan sebagai saksi, pada sidang kasus suap Bupati Pakpak Bharat, Senin (25/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK), menyebut Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, selalu meminta fee 15 persen dari setiap proyek yang ada di Dinas PUPR.

“Kami punya kewajiban ke Bapak Bupati. Biasanya setiap proyek itu 15 persen diserahkan ke atas, yai itu Pak Bupati,” ungkap David di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Irwan Effendi, Senin (25/3)n

David dan istrinya Theresia, hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus suap Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU), Rijal Efendi Padang, terhadap Remigo. David sendiri juga menjadi terdakwa dalam kasus penyuapan Bupati Remigo.

David yang saat sidang mengenakan kemeja putih lengan pendek celana hitam ini menyebutkan, awal mulanya terdakwa Rijal yang meminta proyek kepada dirinya.

“Awalnya Pak Efendi datang minta pekerjaan. Tapi karena saya tahu Pak Efendi ini bisa berhubungan dekat dengan Pak Bupati, karena merupakan TS (tim sukses)nya, saya arahkan untuk berhubungan langsung dengan Pak Bupati. Karena tidak semua bisa berkontak langsung dengan Bupati,” terangnya.

Rijal pun berkomunikasi dengan Bupati Remigo. Usai komunikasi itu, Rijal pun memenangkan lelang paket proyek Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu senilai Rp4,5 miliar tahun 2018.

Setelah mendapatkan proyek, David ditagih oleh Bupati Remigo untuk meminta uang ‘KW’ kepada terdakwa Rijal sebesar 15 persen, yaitu Rp675 juta.

“Sebenarnya 15 persen dari proyek tersebut Rp675 juta. Namun Rijal minta dikurangi dan menyanggupi Rp500 juta saja, atau sekitar 10 persennya,” terangnya.

Selanjutnya, terdakwa mentransfer uang senilai Rp380 juta sebagai uang muka dari ‘uang KW’ yang diminta Bupati Remigo.

“Uang Rp380 juta itu terkumpul dalam dua tahap, pertama Rp180 juta dan kedua Rp200 juta. Selanjutnya, saya diperintahkan oleh keponakan Bupati Remigo bernama Agah, untuk memberikan uang tersebut kepada Nehboru. Itu Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebesar Rp300 juta. Yang saya dengar untuk penanganan kasus,” terang David.

Sisa uang Rp80 juta diperintahkan Bupati Remigo untuk membayar uang rental mobil yang digunakan di Pilkada di Kabupaten Dairi. “Rental mobil itu abangnya bupati Remigo,” sebutnya.

Berikutnya pada 17 November 2018, ajudan Bupati Remigo, Jufri Simanjuntak, memberitahu David agar meminta sisa ‘uang KW’. Uang itu harus diberikan kepada Bupati di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Medan.

“Selanjutnya saya menghubungi Hendriko untuk menarik uang sebesar Rp50 juta dari uang sebesar Rp200 juta yang sebelumnya dikirim oleh Sukardi alias Tages, yang merupakan uang KW dari terdakwa Efendi,” bebernya.

Istri David Gugup

Theresia, istri David, yang juga hadir sebagai saksi, terlihat gugup saat ditanya hakim di persidangan. Ditanya tentang uang KW, Theresia mengaku hanya tahu sedikit.

“Memang sewaktu suami saya (David) kembali ke Medan, subuh ya Pak sekitar jam 3 pagi, memang ada hal yang nggak biasa saya lihat. Karena tasnya yang saya tau, bukan tasnya yang dia pakai. Karena saya lihat ada yang lain, saya tanya: ‘itu apa? Dia bilang itu KW. Itu saja pak,” tandasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga kamis (28/3) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/