MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga kurir sabu asal Aceh, hanya tertunduk saat Majelis hakim pimpinan Erintuah Damanik menghukum mereka. M Yusuf alias Usuf (40), Mukhtaruddin alias Tar (32) dan Mahardi Nurdin alias Mahdi (46) dinyatakan bersalah karena menjadi perantara narkotika golongan satu seberat 10 kg.
“Memutuskan, terdakwa M Yusuf, Mukhtaruddin dan Mahardi Nurdin dengan hukuman pidana 19 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ucap hakim Erintuah di ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/3). Putusan ini, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren, yang sebelumnya menuntut 19 tahun penjara.
“Sudah dengar tadi putusannya? Kalian diberi waktu seminggu untuk menerima atau pikir-pikir,” kata Erintuah kepada terdakwa.
“Pikir-pikir yang mulia,” jawab terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Kamis 11 Oktober 2018 sekira pukul 08.00 WIB, Mahardi menghubungi dan menyuruh Yusuf agar pergi ke Stasiun Bus Simpati Star Medan, Jalan Gagak Hitam. Sebab, ada kerjaan untuk membawa barang.
Pada pukul 20.30 WIB, Mahardi bertemu dengan Yusuf. Ketika bertemu, Mahardi memberikan kerjaan untuk ngantar sabu dengan upah Rp30 juta.
“Yusuf membawa Mukhtaruddin untuk melakukan pekerjaan tersebut. Selanjutnya, Mahardi menyerahkan tas rangsel kepada Yusuf dan Mukhtaruddin,” ujar Ketaren.
Dengan mengendarai sepeda motor, Yusuf dan Mukhtaruddin berniat meninggalkan stasiun. Tak jauh dari lokasi, sepeda motor yang dikendarai Mukhtaruddin diberhentikan oleh petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut.
“Saat digeledah, polisi menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 10.000 gram,” pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.
Ketika diinterogasi, Yusuf mengaku bahwa barang haram itu diterima dari Mahardi. Atas informasi itu, polisi menangkap Mahardi di Stasiun Bus Simpati Star.
“Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Ketaren. (man/ala)