25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kencani Istri Orang di Hotel, Eh… Diperas Suami si Wanita

Foto: Gibson/PM Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronal Sipayung didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu dan Panit Ipda Suhely, mengamankan kedua tersangka pemeras PIL salahsatu pelaku, di halaman Mapolsekta.
Foto: Gibson/PM
Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronal Sipayung didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu dan Panit Ipda Suhely, mengamankan kedua tersangka pemeras PIL salahsatu pelaku, di halaman Mapolsekta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dipergoki ngamar sama istri orang lain, Liem Yu Hong diborgol dan diperas 2 polisi gadungan, salah seorangnya suami wanita yang dikencaninya di hotel.

Kedua anggota polisi gadungan itu adalah Abdul Razak (33) warga Jalan Serbaguna, Dusun V Helvetia dan rekannya, Jaya Handoko (27) warga Serbaguna Gang Serbajadi.

Peristiwa ini terungkap diawali laporan Liem Yu Hong (58) warga Brigjend Katamso membuat laporan Sabtu (12/12) ke Polsekta Medan Kota dengan LP/1572/K/XII/2015/SU/Polresta Medan/Sek Medan Kota.

Kepada penyidik, Liem Yu Hong menceritakan sekira pukul 17.00 WIB(12/12) saat dirinya bersama kenalannya, Nita (22)-istri Razak, masuk ke kamar hotel Istana Pub Jalan Juanda Medan. Beberapa menit kemudian, dua orang pria yang salah satunya ternyata suami Nita, memaksa masuk ke kamar tersebut.

Setelah masuk, Liem Yu Hong dipukuli dan tangannya diborgol. Di bawah ancaman, Liem Yu Hong dan Nita pun diajak ke Jalan Pulo Brayan. Di sana, Razak dan Handoko uang Liem Yu Hong sebesar Rp700 ribu. Tak hanya itu saja, Liem Yu Hong pun dipaksa untuk menghubungi keluarganya agar membawa Rp10 juta dan diserahkan di Hotel Istana.

Setelah itu, sekira pukul 23.00 WIB, Razak dan Handoko pun membawa Liem Yu Hong kembali ke hotel. Kedatangan itu membuat karyawan curiga, apalagi pada saat itu Abdul Razak mengaku petugas kepolisian yang tengah melakukan pengembangan terhadap Liem Yu Hong yang dibawa masuk dengan tangan tangan diborgol.

Merasa curiga dengan gerak-gerik tamunya, akhirnya karyawan hotel menghubungi petugas Polsek Medan Kota. Mendapat laporan itu, petugas melakukan kroscek ke lokasi. Setelah mengetuk pintu kamar hotel, petugas pun mendapati kedua pelaku dan Liem Yu Hong di dalam kamar.

Saat itu, tangan Liem Yu Hong diborgol sedangkan teman wanitanya berada di sampingnya. Kemudian, petugas menanyakan KTA dan tempat tugasnya. Namun, kedua pelaku tak bisa menunjukkannya. Untuk penyelidikan, Rajak dan Handoko pun diboyong ke Mapolsekta Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald Sipayung menjelaskan, dari hasil interogasi tersangka, ternyata, pelaku mendapatkan informasi dari temannya JH bahwa isterinya dibawa oleh korban ke hotel. Karenanya Rajak dan Handoko ke lokasi dan langsung menggerebek kamar hotel tersebut. Untuk menyakinkan mereka anggota polisi, Rajak dan Handoko membawa Liem Yu Hong ke Brayan. “Saat itulah, kedua pelaku memeras korban,” kata Ronald.

Foto: Gibson/PM Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronal Sipayung didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu dan Panit Ipda Suhely, mengamankan kedua tersangka pemeras PIL salahsatu pelaku, di halaman Mapolsekta.
Foto: Gibson/PM
Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronal Sipayung didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu dan Panit Ipda Suhely, mengamankan kedua tersangka pemeras PIL salahsatu pelaku, di halaman Mapolsekta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dipergoki ngamar sama istri orang lain, Liem Yu Hong diborgol dan diperas 2 polisi gadungan, salah seorangnya suami wanita yang dikencaninya di hotel.

Kedua anggota polisi gadungan itu adalah Abdul Razak (33) warga Jalan Serbaguna, Dusun V Helvetia dan rekannya, Jaya Handoko (27) warga Serbaguna Gang Serbajadi.

Peristiwa ini terungkap diawali laporan Liem Yu Hong (58) warga Brigjend Katamso membuat laporan Sabtu (12/12) ke Polsekta Medan Kota dengan LP/1572/K/XII/2015/SU/Polresta Medan/Sek Medan Kota.

Kepada penyidik, Liem Yu Hong menceritakan sekira pukul 17.00 WIB(12/12) saat dirinya bersama kenalannya, Nita (22)-istri Razak, masuk ke kamar hotel Istana Pub Jalan Juanda Medan. Beberapa menit kemudian, dua orang pria yang salah satunya ternyata suami Nita, memaksa masuk ke kamar tersebut.

Setelah masuk, Liem Yu Hong dipukuli dan tangannya diborgol. Di bawah ancaman, Liem Yu Hong dan Nita pun diajak ke Jalan Pulo Brayan. Di sana, Razak dan Handoko uang Liem Yu Hong sebesar Rp700 ribu. Tak hanya itu saja, Liem Yu Hong pun dipaksa untuk menghubungi keluarganya agar membawa Rp10 juta dan diserahkan di Hotel Istana.

Setelah itu, sekira pukul 23.00 WIB, Razak dan Handoko pun membawa Liem Yu Hong kembali ke hotel. Kedatangan itu membuat karyawan curiga, apalagi pada saat itu Abdul Razak mengaku petugas kepolisian yang tengah melakukan pengembangan terhadap Liem Yu Hong yang dibawa masuk dengan tangan tangan diborgol.

Merasa curiga dengan gerak-gerik tamunya, akhirnya karyawan hotel menghubungi petugas Polsek Medan Kota. Mendapat laporan itu, petugas melakukan kroscek ke lokasi. Setelah mengetuk pintu kamar hotel, petugas pun mendapati kedua pelaku dan Liem Yu Hong di dalam kamar.

Saat itu, tangan Liem Yu Hong diborgol sedangkan teman wanitanya berada di sampingnya. Kemudian, petugas menanyakan KTA dan tempat tugasnya. Namun, kedua pelaku tak bisa menunjukkannya. Untuk penyelidikan, Rajak dan Handoko pun diboyong ke Mapolsekta Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald Sipayung menjelaskan, dari hasil interogasi tersangka, ternyata, pelaku mendapatkan informasi dari temannya JH bahwa isterinya dibawa oleh korban ke hotel. Karenanya Rajak dan Handoko ke lokasi dan langsung menggerebek kamar hotel tersebut. Untuk menyakinkan mereka anggota polisi, Rajak dan Handoko membawa Liem Yu Hong ke Brayan. “Saat itulah, kedua pelaku memeras korban,” kata Ronald.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/