DAIRI, SUMUTPOS.CO – Polres Dairi melalui Polsek Tigalingga menangkap tersangka pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban, Wasington Tampubolon (32) warga Dusun Lau Kitik Desa Bukit Lau Kersik Kecamatan Gunung Sitember meninggal dunia. Tersangka ditangkap usai pulang merantau setelah enam tahun masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka, Lambok Nadapdap (35) ditangkap di kediaman abangnya, Senin (22/3).
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kapolsek Tigalingga AKP Sarbanua P Siringoringo didampingi Kanit Serse Ipda Rukur Sidabutar bersama Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh, Kamis (25/3) menerangkan, kronologis kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat 3 April 2015 lalu. Di hari itu korban Wasington Tampubolon bersama rekannya Ojak Siburian datang mengendarai sepeda motor ke warung Mak Marsel di Dusun Lau Kitik Desa Bukit Lau Kersik.
Tersangka Lambok Nadapdap saat itu sudah lebih dulu berada di warung. Begitu tiba di warung, korban mengajak tersangka minum ke dusun lain. Ajakan korban ditolak tersangka, sembarai berkata, “Duluanlah kalian.”
Selanjutnya korban mengucapkan kata tidak senonoh terhadap tersangka. Mendengar jawaban korban, tersangka tersinggung. Dia balik bertanya, “Apa maksudmu?”
Mendengar itu, korban menantang tersangka dengan berkata, “Apa maumu, ayo kita main,” kata AKP SP Siringo menirukan perkataan korban. Lambok kemudian menerima tantangang tersangka.
Sementara rekan bersama korba, Ojak Siburian disuruh pulang oleh orangtuanya
Singkat cerita keduanya bertemu di pinggir jalan. Mereka bergumul. Tersangka memegang leher korban dan menghantamkan kepala korban ke aspal berulang kali hingga korban tidak bisa lagi melawan.
Warga melihat itu mencoba melerai dan membawa korban ke Puskesmas Tigalingga. Karena luka di bagian kepala korban serius, lalu dilarikan ke RSUD Sidikalang. Dari RSUD Sidikalang, korban kembali dirujuk ke rumah sakit di Medan dan meninggal dunia, pada 15 April 2015.
AKP SP Siringoringo mengatakan, sebelum tertangkap, tersangka selama ini berada di Palembang dan berprofesi sebagai sopir truk.
”Selama di sana tersangka telah menikah, padahal sebelum tersangka suda menikah di kampungnya. Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKP AKP SP Siringoringo. (rud/azw)