Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim Parlindungan Sinaga meminta tanggapan terdakwa atas dakwaan tersebut. Melalui penasihat hukumnya, Ikhwaluddin Simatupang, Dodi akan mengajukan eksepsi pada sidang Senin (30/5) mendatang. Dodi melalui kuasa hukumnya juga mengajukan penangguhan penahanan.
“Permohonan itu kami terima, tapi keputusannya nanti melalui musyawarah majelis hakim. Saat ini terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Parlindungan Sinaga.
Usai sidang, Ikhwaluddin didampingi rekannya Hadiningtyas mengatakan, terdapat beberapa kejanggalan pada dakwaan itu. “Yang membuat berita itu (medanseru.co) belum ada proses pidana, yang memposting yang kena. Selanjutnya di dakwaan JPU judul berita saja yang disebutkan, isinya tidak ada” katanya.
Kejanggalan lainnya kata Ikhwaluddin, laporan kepada polisi dilakukan pihak pelapor pada 3 November 2015 lalu sementara pada uraian di dakwaan JPU disebutkan pada tanggam 10 November 2015.
“Harusnya yang diuraikan rentetan kejadian sebelum tanggal 3 November itu. Selain itu, kasus ini secara yuridis kami pertanyakan, termasuk persoalan lain termasuk kemungkinan politisasi terhadap klien kami,” pungkasnya. (gus/ije)