30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Ketua KNPI Terancam 5 Tahun Penjara

Foto: Gibson/PM ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto, di pelataran mesjid Poldasu. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Haji Anif, pengusaha di Sumut.
Foto: Gibson/PM
ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto, di pelataran mesjid Poldasu. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Haji Anif, pengusaha di Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga melakukan pencemaran nama baik dengan korban H Anif, yang menyatakan terlibat dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang ditulis di akun Facebook miliknya, Dodi Sutanto (33) terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Hal itu tercantum dalam dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah Chotib Uddin di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/5). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, JPU Fatah mengataka, pada sekitar Oktober dan November 2015 lalu dari keterangan sejumlah saksi, saksi Muhammad Habibi membagikan tautan berita dari medanseru.co berjudul
“KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang” salah satunya ke dinding akun Facebook milik ketua ormas kepemudaan ini.

“Saat menerima tautan tersebut terdakwa Dodi Susanto tidak melakukan klarifikasi atas kebenaran isi tautan dan tidak menghapus tautan itu dari dinding Facebook miliknya itu. Adanya tautan itu membuat sejumlah saksi jadi bisa membacanya,” kata Fatah.

Sementara tanggal 10 November 2015, berdasarkan keterangan beberapa saksi, pada akun Facebook Dodi Sutanto juga terdapat berita dari situs jaringan medanseru.co tertanggal 10 Juli 2015 dengan judul “Kasus Penyuapan Hakim PTUN Medan Diduga Libatkan Gubsu dan Anif Shah”.

“Tautan tersebut di-posting sendiri oleh terdakwa Dodi Sutanto sehingga dapat dibaca oleh setiap orang yang mengakses ke akun Facebook terdakwa Dodi Sutanto alias Dodi tersebut,” ujar Fatah lagi.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman di atas lima tahun.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terancam hukuman pidana,” kata Fatah.

Foto: Gibson/PM ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto, di pelataran mesjid Poldasu. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Haji Anif, pengusaha di Sumut.
Foto: Gibson/PM
ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto, di pelataran mesjid Poldasu. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Haji Anif, pengusaha di Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga melakukan pencemaran nama baik dengan korban H Anif, yang menyatakan terlibat dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang ditulis di akun Facebook miliknya, Dodi Sutanto (33) terancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Hal itu tercantum dalam dakwaan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah Chotib Uddin di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/5). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, JPU Fatah mengataka, pada sekitar Oktober dan November 2015 lalu dari keterangan sejumlah saksi, saksi Muhammad Habibi membagikan tautan berita dari medanseru.co berjudul
“KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang” salah satunya ke dinding akun Facebook milik ketua ormas kepemudaan ini.

“Saat menerima tautan tersebut terdakwa Dodi Susanto tidak melakukan klarifikasi atas kebenaran isi tautan dan tidak menghapus tautan itu dari dinding Facebook miliknya itu. Adanya tautan itu membuat sejumlah saksi jadi bisa membacanya,” kata Fatah.

Sementara tanggal 10 November 2015, berdasarkan keterangan beberapa saksi, pada akun Facebook Dodi Sutanto juga terdapat berita dari situs jaringan medanseru.co tertanggal 10 Juli 2015 dengan judul “Kasus Penyuapan Hakim PTUN Medan Diduga Libatkan Gubsu dan Anif Shah”.

“Tautan tersebut di-posting sendiri oleh terdakwa Dodi Sutanto sehingga dapat dibaca oleh setiap orang yang mengakses ke akun Facebook terdakwa Dodi Sutanto alias Dodi tersebut,” ujar Fatah lagi.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman di atas lima tahun.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terancam hukuman pidana,” kata Fatah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/