25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Tamin Sukardi Diduga Jual Aset Negara

Tamin Sukardi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Surat keterangan (Suket) ahli waris yang diajukan oleh Titin Kurniati CS, tidak ada tercatat (Terdaftar) dalam buku register di Pemerintahan Desa Helvetia.

Itu terungkap dalam sidang lanjutan penjualan tanah aset negara seluas 106 hektare oleh Tamin Sukardi. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/6).

Dalam persidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman SH MH dari Kejagung menghadirkan 4 orang saksi. Keempatnya masing-masing, Kepala Desa Helvetia Agus Sailin, Notaris Ika Asnika Lukman, Kepala Desa Sampali Sri Astuti dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Pengurus Alwasliyah Pusat Ismail Efendi.

“Saya telah memeriksa buku register dan mencari surat keterangan waris sesuai nomor yang tertera dalam surat panggilan jaksa kepada saya, tapi saya tidak menemukan surat itu,” jelas Kepala Desa Helvetia, Agus Sailin.

Agus mengatakan, segala surat masuk ataupun keluar akan tercatat dalam buku register tersebut.

“Saya memang tidak pernah melihat surat keterangan itu. Sampai sekarang belum ditemukan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Desa Sampali Sri Astuti mengaku, sebagian nama dari ahli waris yang menggugat tanah seluas 106 hektare di Desa Helvetia merupakan warga Desa Sampali.

Sri mengaku dirinya pernah didatangi Endang yang merupakan anak terdakwa, Tasman Aminoto. Namun tidak pernah membicarakan soal tanah eks HGU PTPN 2.

“Begitu juga dengan bapak Tamin Sukardi, saya hanya sebatas kenal. Saya biasa minta diskon menginap di hotel milik Tamin Sukardi,” tutur Sri.

“Apakah kepala desa bisa menandatangani surat pernyataan atau surat keterangan waris di luar dari apa yang diajukan warga di luar dari desanya?” tanya JPU kepada Sri disela-sela keterangannya.

Sri mengaku tidak bisa. Dijelaskannya, bila warga Sampali harusnya mengajukan ke Sampali. Begitu juga, bila warga Desa Helvetia mengajukan ke Desa Helvetia.

“Lalu bagaimana soal adanya surat yang dikeluarkan Sudarsono, padahal Sudarsono saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Desa Sampali?” tanya JPU lagi.

Dikatakan Sri, Plt bahkan Sekretaris Desa berwenang mengerjakan tugas Kepala Desa bila Kepala Desa berhalangan.

Sedangkan, Sekretaris Dewan Pertimbangan Pengurus Alwasliyah Pusat Ismail Efendi mengaku, pihaknya telah membeli tanah seluas 32 hektare di Pasar IV Desa Helvetia Labuhan Deli pada tahun 2004.

Pengikatnya disebut Ismail, ganti rugi kepada masyarakat sebanyak 16 orang dengan harga Rp30 juta per orang.

Tamin Sukardi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Surat keterangan (Suket) ahli waris yang diajukan oleh Titin Kurniati CS, tidak ada tercatat (Terdaftar) dalam buku register di Pemerintahan Desa Helvetia.

Itu terungkap dalam sidang lanjutan penjualan tanah aset negara seluas 106 hektare oleh Tamin Sukardi. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/6).

Dalam persidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman SH MH dari Kejagung menghadirkan 4 orang saksi. Keempatnya masing-masing, Kepala Desa Helvetia Agus Sailin, Notaris Ika Asnika Lukman, Kepala Desa Sampali Sri Astuti dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Pengurus Alwasliyah Pusat Ismail Efendi.

“Saya telah memeriksa buku register dan mencari surat keterangan waris sesuai nomor yang tertera dalam surat panggilan jaksa kepada saya, tapi saya tidak menemukan surat itu,” jelas Kepala Desa Helvetia, Agus Sailin.

Agus mengatakan, segala surat masuk ataupun keluar akan tercatat dalam buku register tersebut.

“Saya memang tidak pernah melihat surat keterangan itu. Sampai sekarang belum ditemukan,” tegasnya.

Sementara, Kepala Desa Sampali Sri Astuti mengaku, sebagian nama dari ahli waris yang menggugat tanah seluas 106 hektare di Desa Helvetia merupakan warga Desa Sampali.

Sri mengaku dirinya pernah didatangi Endang yang merupakan anak terdakwa, Tasman Aminoto. Namun tidak pernah membicarakan soal tanah eks HGU PTPN 2.

“Begitu juga dengan bapak Tamin Sukardi, saya hanya sebatas kenal. Saya biasa minta diskon menginap di hotel milik Tamin Sukardi,” tutur Sri.

“Apakah kepala desa bisa menandatangani surat pernyataan atau surat keterangan waris di luar dari apa yang diajukan warga di luar dari desanya?” tanya JPU kepada Sri disela-sela keterangannya.

Sri mengaku tidak bisa. Dijelaskannya, bila warga Sampali harusnya mengajukan ke Sampali. Begitu juga, bila warga Desa Helvetia mengajukan ke Desa Helvetia.

“Lalu bagaimana soal adanya surat yang dikeluarkan Sudarsono, padahal Sudarsono saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Desa Sampali?” tanya JPU lagi.

Dikatakan Sri, Plt bahkan Sekretaris Desa berwenang mengerjakan tugas Kepala Desa bila Kepala Desa berhalangan.

Sedangkan, Sekretaris Dewan Pertimbangan Pengurus Alwasliyah Pusat Ismail Efendi mengaku, pihaknya telah membeli tanah seluas 32 hektare di Pasar IV Desa Helvetia Labuhan Deli pada tahun 2004.

Pengikatnya disebut Ismail, ganti rugi kepada masyarakat sebanyak 16 orang dengan harga Rp30 juta per orang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/