30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Polisi Kirim Berkas ASN Pemko Medan yang Selundupkan Sabu ke Lapas ke Jaksa

ist
PERLIHATKAN: Penyidik Satres Narkoba Polres Binjai memperlihatkan oknum ASN Pemko Medan, Sri Elita Mulyanti bersama barang bukti.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengirimkan berkas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Sri Elita Mulyanti alias Upik (39) yang gagal menyelundupkan 5 paket sabu dengan berat kotor 51,02 gram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.

“Sudah dikirim tadi siang,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, Selasa (25/6).

Menurut Kasat, berkas baru dikirim lantaran banyak pemberkasan lain yang harus dilengkapi. Salah satu hasil Labfor yang menyatakan barang bukti tersebut benar sabu.

Dikonfirmasi kemarin (24/6), Kasi Pidum Kejari Binjai, Fahmi Jalil menyatakan, pihaknya saat ini hanya menunggu berkas masuk.

Menurutnya, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut sudah masuk sejak 3 Mei 2019 lalu.

“Kami hanya menunggu saja. SPDP sudah masuk,” tandasnya.

Sebelumnya, Upik yang merupakan oknum ASN di rumah sakit milik Pemko Medan ini kedapatan menyimpan 5 paket sabu di balik bra pada payudaranya, Sabtu (20/4) lalu.

Selain barang bukti sabu, Petugas Lapas Binjai juga menemukan dua bungkus kondom merek Sutra warna hitam.

Selain itu, dua telepon genggam miliknya juga turut disita sebagai barang bukti. Semula Upik menolak untuk digeledah. Karena menjalankan prosedur, petugas tetap menggeledahnya.

Rencananya, sabu yang dibawa Upik akan diserahkan kepada Dedi Supriono yang merupakan suami keduanya. Suami pertama Upik merupakan seorang polisi yang dinas terakhir di Polres Simalungun.

Dedi merupakan napi kasus narkotika yang divonis 8 tahun dan sudah menjalani hukuman sekitar 2 tahun.(ted/ala)

ist
PERLIHATKAN: Penyidik Satres Narkoba Polres Binjai memperlihatkan oknum ASN Pemko Medan, Sri Elita Mulyanti bersama barang bukti.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengirimkan berkas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Sri Elita Mulyanti alias Upik (39) yang gagal menyelundupkan 5 paket sabu dengan berat kotor 51,02 gram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.

“Sudah dikirim tadi siang,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, Selasa (25/6).

Menurut Kasat, berkas baru dikirim lantaran banyak pemberkasan lain yang harus dilengkapi. Salah satu hasil Labfor yang menyatakan barang bukti tersebut benar sabu.

Dikonfirmasi kemarin (24/6), Kasi Pidum Kejari Binjai, Fahmi Jalil menyatakan, pihaknya saat ini hanya menunggu berkas masuk.

Menurutnya, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut sudah masuk sejak 3 Mei 2019 lalu.

“Kami hanya menunggu saja. SPDP sudah masuk,” tandasnya.

Sebelumnya, Upik yang merupakan oknum ASN di rumah sakit milik Pemko Medan ini kedapatan menyimpan 5 paket sabu di balik bra pada payudaranya, Sabtu (20/4) lalu.

Selain barang bukti sabu, Petugas Lapas Binjai juga menemukan dua bungkus kondom merek Sutra warna hitam.

Selain itu, dua telepon genggam miliknya juga turut disita sebagai barang bukti. Semula Upik menolak untuk digeledah. Karena menjalankan prosedur, petugas tetap menggeledahnya.

Rencananya, sabu yang dibawa Upik akan diserahkan kepada Dedi Supriono yang merupakan suami keduanya. Suami pertama Upik merupakan seorang polisi yang dinas terakhir di Polres Simalungun.

Dedi merupakan napi kasus narkotika yang divonis 8 tahun dan sudah menjalani hukuman sekitar 2 tahun.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/