30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tidak Senang di Tegur, Pelaku Pelemparan Batu Kena Ringkus

TEBINGTINGGI,SUMUTPOS.CO – Setelah menerima laporan korban pelemparan batu, jajaran Polres langsung melakukan penangkapan kepada pelaku, Rama Abednego Sipayung (18) warga Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai, Senin pagi (25/7/2022).

Korban pelemparan batu yang sempat mendapat perawatan dirumah sakit karena bagian wajah terluka, Hery Prestyo (18) warga Jalan STN Maujalo Melati seberang Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan membuat pengaduan ke Mapolres atas perbuatan pelaku.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tebingtinggi kepada pelaku pelemparan batu atas inisjal RAS (18), kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawankan perbuatannya.

Menurut AKP Agus Arianto, kejadian pelemparan batu ini bermula ketika korban dan pelaku bertemu secara tidak sengaja di Perkebunan PT Lonsum Desa Sibulan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

“Saat itu korban sedang melakukan patroli pengamanan kebun dan menegur pelaku dengan perkataan mau kemana kepada pelaku, tetapi saat itu, pelaku menjawab kemana rupanya kau tengok, kemudian korban menjawab lagi,.yah sudah hati hati dijalan,” ucap AKP Agus.

Kemudian selang beberapa jam, korban kembali bertemu dengan pelaku didalam perkebunan sawit, kembali korban dan pelaku adu mulut sehingga pelaku mengambil batu dan melempar kewajah korban sehingga menimbulkan luka berdarah.

“Setelah itu, korban meninggalkan pelaku dan langsung menuju ke Polres Tebingtinggi membuat pengaduan atas kejadian pelemparan batu. Korban juga mendapatkan perawatan kerumah sakit untuk luka sobek dibagian wajah,” paparnya.

Berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di perkebunan Sibulan Desa penggalian Kecamatan Syahbandar Kabupaten Sergai.

“Kemudian pelaku Rama Abedego Sipayung diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. pelaku di persangkakan Pasal penganiayaan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351,” jelasnya. (ian/tri)

TEBINGTINGGI,SUMUTPOS.CO – Setelah menerima laporan korban pelemparan batu, jajaran Polres langsung melakukan penangkapan kepada pelaku, Rama Abednego Sipayung (18) warga Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai, Senin pagi (25/7/2022).

Korban pelemparan batu yang sempat mendapat perawatan dirumah sakit karena bagian wajah terluka, Hery Prestyo (18) warga Jalan STN Maujalo Melati seberang Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan membuat pengaduan ke Mapolres atas perbuatan pelaku.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tebingtinggi kepada pelaku pelemparan batu atas inisjal RAS (18), kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk mempertanggungjawankan perbuatannya.

Menurut AKP Agus Arianto, kejadian pelemparan batu ini bermula ketika korban dan pelaku bertemu secara tidak sengaja di Perkebunan PT Lonsum Desa Sibulan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

“Saat itu korban sedang melakukan patroli pengamanan kebun dan menegur pelaku dengan perkataan mau kemana kepada pelaku, tetapi saat itu, pelaku menjawab kemana rupanya kau tengok, kemudian korban menjawab lagi,.yah sudah hati hati dijalan,” ucap AKP Agus.

Kemudian selang beberapa jam, korban kembali bertemu dengan pelaku didalam perkebunan sawit, kembali korban dan pelaku adu mulut sehingga pelaku mengambil batu dan melempar kewajah korban sehingga menimbulkan luka berdarah.

“Setelah itu, korban meninggalkan pelaku dan langsung menuju ke Polres Tebingtinggi membuat pengaduan atas kejadian pelemparan batu. Korban juga mendapatkan perawatan kerumah sakit untuk luka sobek dibagian wajah,” paparnya.

Berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di perkebunan Sibulan Desa penggalian Kecamatan Syahbandar Kabupaten Sergai.

“Kemudian pelaku Rama Abedego Sipayung diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. pelaku di persangkakan Pasal penganiayaan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351,” jelasnya. (ian/tri)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/