MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum preman pasangan suami istri Rimbun dan Agustina, ditengarai masih berkeliaran. Keduanya merupakan pelaku penganiayaan terhadap pedagang Pop Ice di Lapangan Merdeka, Ngatemi (60) dan anaknya Nurlela (31).
MESKI telah dilaporkan hampir tiga minggu, Polsek Medan Barat belum menangkap keduanya. Laporan korban diterima dengan STTLP/263/VIII/2019/SPKT/RESTABES MDN/SEK MEDAN BARAT.
Kepada wartawan, Nurlela menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dialaminya dan ibu kandungnya terjadi pada Kamis (8/8) sekira pukul 20.00 WIB. Malam itu, payung dagangan ibunya dijatuhkan oleh Rimbun sambil marah-marah.
Tak terima dengan perlakukan kasar dari Rimbun, warga Jalan Ahmad Yani VII, Medan Barat itu pun berang dan menegurnya. Tetapi, Rimbun tak terima ditegur dan malah semakin marah.
Istri Rimbun, Agustina yang berjualan di sebelah dagangan Ngatinem, ikut-ikutan memarahi korban.
“Si Agustina memukul saya pakai kursinya. Selain itu, suaminya juga menganiaya saya,” katanya kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Nurlela menyebutkan, Rimbun bersama Agustina terus menganiayanya dihadapan ibunya yang saat itu sudah minta tolong untuk berhenti memukuli. Akibat dari penganiayaan itu, Nurlela mengalami luka lebam di bagian mata, pipi, luka cakaran di leher dan dada.
“Saya sudah buat visum ke RSU Imelda di Jalan Bilal dan membuat laporan ke Polsek Medan Barat,” sebutnya.
Meski sudah dilaporkan ke polisi, Nurlela mengaku heran. Sebab, setelah hampir tiga minggu laporan pengaduan dibuat ternyata hingga kini belum ada tindak lanjut proses hukumnya. Bahkan, Rimbun dan Agustina masih tetap berada di Lapangan Merdeka Medan.
“Kalau begini terus, saya dan orang tua saya jadi trauma. Kami laporkan dia (R dan A) supaya tak melakukan penganiayaan lagi ke kami. Kami mohon pak polisi bisa bertindak adil terhadap korban penganiayaan,” harapnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang mengatakan, pihaknya masih memproses laporan pengaduan korban. Sejauh ini, kata dia, kasusnya sedang didalami.
“Masih kita proses kasusnya. Namun, perlu diketahui antara korban dan terlapor ternyata saling lapor. Artinya, korban dilaporkan terlapor dalam kasusnya yang sama, sehingga harus didalami dan belum ada yang ditangkap,” katanya.(ris/ala)