28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

MA Serahkan Lahan Eks HGU PTPN ke Swasta,Hari Ini Penggarap Demo ke Kantor Gubsu

ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pascaeksekusi putusan Mahkamah Agung atas lahan seluas 106 hektare oleh Kajari Deliserdang, masyarakat penggarap yang selama bertahun-tahun menguasai lahan negaran

eks HGU PTPN II di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (26/8) hari ini. Penggarap akan mendesak Gubsu, Edy Rahmayadi, menggugat putusan MA tersebut.

“Putusan Mahkamah Agung Nomor 1331.K/PID.SUS/2019 adalah bentuk keputusan yang keliru. Karena lahan yang dieksekusi adalah lahan milik negara. Seharusnya tidak dialihkan kepada PT ACR milik Mujianto dan PB Al – Washliyah. Kami sudah mengadukan eksekusi lahan itu ke Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman.

Pertemuan itu direspon dan persoalan lahan yang akan diambil alih oleh swasta, akan segera dikoordinasikan ke Gubernur,” jelas Ketua Himpunan Penggarap Penguasaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Labuhandeli, Syaifal Bahry, SE, Minggu (25/8).

Dijeaskan pria yang akrab disapa Sefal ini, harusnya Gubsu mempelajari kasus lahan 106 hektare yang adalah hak Provinsi Sumatera Utara sesuai ketetapan SK BPN – RI Nomor 42/HGU/BPN/2002. Dalam SK itu diterangkan, lahan eks HGU yang tidak diperpanjang agar dikembalikan ke Pemrov Sumatera Utara.

“Ada lahan seluas 5.876,06 yang dikelola PTPN, Hak Guna Usaha-nya tidak diperpanjang. Lahan PTPN II Kebun Helvetia, di Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang termasuk HGU yang tidak diperpanjang, dengan luas 193,94 hektare. Jadi objek 106 ini adalah tanah milik Pemprovsu, bukan milik Al Washliyah maupun PT ACR. Harapannya, Gubernur dapat melakukan gugatan kembali atas putusan itu,” katanya.

Sekjend KTM Sumut ini mengaku, tahun 2000 telah dibentuk Tim B Plus yang diketuai oleh Gubernur Sumatera Utara pada masa kepemimpinan T Rizal Nurdin, dengan melibatkan BPN dan Kejaksaan. Keputusan Tim B Plus menetapkan lahan eks HGU diperuntukkan kepada tuntutan rakyat, garapan rakyat, permohonan masyarakat adat, permohonan pensiun perkebunan, RUTRWK dan USU.

“Sesuai dengan keputusan itu, maka Senin (hari ini, Red) ribuan penggarap akan melakukan unjuk rasa mendesak agar Gubernur bertindak tegas mengambil kembali lahan hal Pemprovsu yang telah diambil alih oleh mafia tanah,” tegas Sefal.

Kejaksaan Negeri Deliserdang mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, yang menetapkan dua lokasi tanah eks HGU PPN II yang dijual pengusaha Tamin Sukardi, dikembalikan kepada pihak swasta. Sebagian kepada Dewan Pengurus Al-Washliyah, sebagian lagi kepada pengusaha bernama Mujianto. Untuk mengganti kerugian negara, Mujianto telah mencicil pembayaran sebesar Rp12,9 miliar.

Sebelumnya, pada Jumat (23/8) pagi, Kejari Deliserdang mengeksekusi lahan eks PTPN II Kebun Helvetia seluas 106 hektare di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, sesuai putusan MA yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kajari Deliserdang Harly Siregar, MA memutuskan lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia seluas 106 hektare dikembalikan kepada Dewan Pengurus Al – Washliyah seluas 32 hektare, dan lahan seluas 74 hektare menjadi hak kuasa PT Agung Cemara Realty (ACR) melalui Mujianto selaku direktur.

Eksekusi barang bukti tanah itu sebelumnya disita negara dalam kasus tindak pidana atas nama Tamin Sukardi, pengusaha yang dituding mengalihkan aset negara. Oleh MA, Tamin Sukardi divonis hukuman 5 tahun penjara. Selanjutnya lahan diserahkan MA ke Al-Washliyah seluas 32 hektare, dan PT ACR seluas 74 hektare, dengan membayar ganti rugi. (fac)

ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pascaeksekusi putusan Mahkamah Agung atas lahan seluas 106 hektare oleh Kajari Deliserdang, masyarakat penggarap yang selama bertahun-tahun menguasai lahan negaran

eks HGU PTPN II di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (26/8) hari ini. Penggarap akan mendesak Gubsu, Edy Rahmayadi, menggugat putusan MA tersebut.

“Putusan Mahkamah Agung Nomor 1331.K/PID.SUS/2019 adalah bentuk keputusan yang keliru. Karena lahan yang dieksekusi adalah lahan milik negara. Seharusnya tidak dialihkan kepada PT ACR milik Mujianto dan PB Al – Washliyah. Kami sudah mengadukan eksekusi lahan itu ke Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman.

Pertemuan itu direspon dan persoalan lahan yang akan diambil alih oleh swasta, akan segera dikoordinasikan ke Gubernur,” jelas Ketua Himpunan Penggarap Penguasaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), Labuhandeli, Syaifal Bahry, SE, Minggu (25/8).

Dijeaskan pria yang akrab disapa Sefal ini, harusnya Gubsu mempelajari kasus lahan 106 hektare yang adalah hak Provinsi Sumatera Utara sesuai ketetapan SK BPN – RI Nomor 42/HGU/BPN/2002. Dalam SK itu diterangkan, lahan eks HGU yang tidak diperpanjang agar dikembalikan ke Pemrov Sumatera Utara.

“Ada lahan seluas 5.876,06 yang dikelola PTPN, Hak Guna Usaha-nya tidak diperpanjang. Lahan PTPN II Kebun Helvetia, di Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang termasuk HGU yang tidak diperpanjang, dengan luas 193,94 hektare. Jadi objek 106 ini adalah tanah milik Pemprovsu, bukan milik Al Washliyah maupun PT ACR. Harapannya, Gubernur dapat melakukan gugatan kembali atas putusan itu,” katanya.

Sekjend KTM Sumut ini mengaku, tahun 2000 telah dibentuk Tim B Plus yang diketuai oleh Gubernur Sumatera Utara pada masa kepemimpinan T Rizal Nurdin, dengan melibatkan BPN dan Kejaksaan. Keputusan Tim B Plus menetapkan lahan eks HGU diperuntukkan kepada tuntutan rakyat, garapan rakyat, permohonan masyarakat adat, permohonan pensiun perkebunan, RUTRWK dan USU.

“Sesuai dengan keputusan itu, maka Senin (hari ini, Red) ribuan penggarap akan melakukan unjuk rasa mendesak agar Gubernur bertindak tegas mengambil kembali lahan hal Pemprovsu yang telah diambil alih oleh mafia tanah,” tegas Sefal.

Kejaksaan Negeri Deliserdang mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, yang menetapkan dua lokasi tanah eks HGU PPN II yang dijual pengusaha Tamin Sukardi, dikembalikan kepada pihak swasta. Sebagian kepada Dewan Pengurus Al-Washliyah, sebagian lagi kepada pengusaha bernama Mujianto. Untuk mengganti kerugian negara, Mujianto telah mencicil pembayaran sebesar Rp12,9 miliar.

Sebelumnya, pada Jumat (23/8) pagi, Kejari Deliserdang mengeksekusi lahan eks PTPN II Kebun Helvetia seluas 106 hektare di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, sesuai putusan MA yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kajari Deliserdang Harly Siregar, MA memutuskan lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia seluas 106 hektare dikembalikan kepada Dewan Pengurus Al – Washliyah seluas 32 hektare, dan lahan seluas 74 hektare menjadi hak kuasa PT Agung Cemara Realty (ACR) melalui Mujianto selaku direktur.

Eksekusi barang bukti tanah itu sebelumnya disita negara dalam kasus tindak pidana atas nama Tamin Sukardi, pengusaha yang dituding mengalihkan aset negara. Oleh MA, Tamin Sukardi divonis hukuman 5 tahun penjara. Selanjutnya lahan diserahkan MA ke Al-Washliyah seluas 32 hektare, dan PT ACR seluas 74 hektare, dengan membayar ganti rugi. (fac)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/