25.1 C
Medan
Sunday, September 1, 2024

Polres Sergai Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba Internasional dengan menyita 7 kilogram sabu dari dua orang tersangka di parkiran SPBU Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Rabu (21/8/2024).

Kedua tersangka yang diamankan berinisia ZH (39) dan RJAS (32).
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu mengatakan, jika informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebingtinggi-Medan. Petugas yang melakukan penyelidikan pun melakukan pelacakan pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.

“Saat ditangkap, petugas menemukan 7 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam mobil Mewahyang dikendarai kedua tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu.

Kapolres menjelaskan, dalam pengembangan kasus, petugas menggeledah rumah kontrakan tersangka ZH di Kabupaten Labuhan Batu, dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar di Tanjungbalai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,”terang AKBP Jhon Hery Sitepu.

Saat dilakukan interogasi, sambung Jhon Hery Sitepu, kedua tersangka ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp5 juta per kilogram sabu setelah berhasil dijual. Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Satu orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP, karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas,” tegas Kapolres Sergai

Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. ( fad/han )

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba Internasional dengan menyita 7 kilogram sabu dari dua orang tersangka di parkiran SPBU Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, Rabu (21/8/2024).

Kedua tersangka yang diamankan berinisia ZH (39) dan RJAS (32).
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu mengatakan, jika informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebingtinggi-Medan. Petugas yang melakukan penyelidikan pun melakukan pelacakan pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.

“Saat ditangkap, petugas menemukan 7 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam mobil Mewahyang dikendarai kedua tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu.

Kapolres menjelaskan, dalam pengembangan kasus, petugas menggeledah rumah kontrakan tersangka ZH di Kabupaten Labuhan Batu, dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar di Tanjungbalai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,”terang AKBP Jhon Hery Sitepu.

Saat dilakukan interogasi, sambung Jhon Hery Sitepu, kedua tersangka ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp5 juta per kilogram sabu setelah berhasil dijual. Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis haram ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Satu orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP, karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas,” tegas Kapolres Sergai

Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. ( fad/han )

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/