30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Berdalih untuk Bayar Utang, Warga Komplek PM Maling Motor

istimewa APIT: Dua petugas Polsek Medan Baru mengapit Junior Sembiring yang baru saja mencuri sepedamotor.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdalih untuk membayar utang Rp400.000, Denny Junior Sembiring (24) nekat mencuri sepedamotor. Namun sayang, aksinya dipergoki warga.

Alih-alih membayar utang, Junior terpaksa mendekam di sel Polsek Medan Baru. Cerita berawal Jumat (6/9) sekira pukul 01.00 WIB, Junior didatangi temannya berinisial R dan mengajaknya mencuri sepedamotor.

Karena terlilit utang Rp400.000, tanpa pikir panjang warga Jalan Cemara, Komplek PM, Gang Pantang Mundur itu langsung mengiyakan ajakan rekannya yang saat ini masih buron.

Mereka kemudian berkeliling mengendarai sepedamotor mencari mangsa. Tepat di Jalan Pasar Baru, persis di parkiran Cafe Delicious, keduanya tertarik dengan Yamaha RX King BK 2930 HR, milik M Afzal (20) milik salah seorang karyawan.

R kemudian menghentikan kendaraan dan Junior langsung mendekati motor milik Afzal. Tak butuh waktu lama, Junior berhasil membobol kunci kontak motor milik Afzal, menggunakan kunci T.

Tanpa disadari, aksi keduanya dipantau dua rekan Afzal, Najib dan Mario. Begitu Junior mendorong sepedamotor milik Afzal, kedua temannya itu langsung berteriak sembari mengejar Junior. Sontak, Junior pun kalang kabut dan berusaha kabur meninggalkan sepedamotor yang sempat dibobolnya itu. Warga yang mendengar teriakan Najib dan Mario langsung ikut mengejarnya.

Sementara itu, R yang semula memantau situasi di atas motor langsung tancap gas meninggalkan Junior. Alhasil, pria itu pun diamankan warga dan sempat dihakimi massa.

Beruntung, aksi main hakim sendiri itu tak berlangsung lama. Personel Polsek Medan Baru yang sedang patroli kebetulan melintas di sana dan langsung mengamankan Junior berikut barang bukti. Sedangkan Afzal ikut ke kantor polisi guna membuat laporan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip A Purba mengaku bahwa pihaknya telah mengamankan Junior.

“Benar, sudah kita amankan. Kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Philip. (bbs/ala)

istimewa APIT: Dua petugas Polsek Medan Baru mengapit Junior Sembiring yang baru saja mencuri sepedamotor.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdalih untuk membayar utang Rp400.000, Denny Junior Sembiring (24) nekat mencuri sepedamotor. Namun sayang, aksinya dipergoki warga.

Alih-alih membayar utang, Junior terpaksa mendekam di sel Polsek Medan Baru. Cerita berawal Jumat (6/9) sekira pukul 01.00 WIB, Junior didatangi temannya berinisial R dan mengajaknya mencuri sepedamotor.

Karena terlilit utang Rp400.000, tanpa pikir panjang warga Jalan Cemara, Komplek PM, Gang Pantang Mundur itu langsung mengiyakan ajakan rekannya yang saat ini masih buron.

Mereka kemudian berkeliling mengendarai sepedamotor mencari mangsa. Tepat di Jalan Pasar Baru, persis di parkiran Cafe Delicious, keduanya tertarik dengan Yamaha RX King BK 2930 HR, milik M Afzal (20) milik salah seorang karyawan.

R kemudian menghentikan kendaraan dan Junior langsung mendekati motor milik Afzal. Tak butuh waktu lama, Junior berhasil membobol kunci kontak motor milik Afzal, menggunakan kunci T.

Tanpa disadari, aksi keduanya dipantau dua rekan Afzal, Najib dan Mario. Begitu Junior mendorong sepedamotor milik Afzal, kedua temannya itu langsung berteriak sembari mengejar Junior. Sontak, Junior pun kalang kabut dan berusaha kabur meninggalkan sepedamotor yang sempat dibobolnya itu. Warga yang mendengar teriakan Najib dan Mario langsung ikut mengejarnya.

Sementara itu, R yang semula memantau situasi di atas motor langsung tancap gas meninggalkan Junior. Alhasil, pria itu pun diamankan warga dan sempat dihakimi massa.

Beruntung, aksi main hakim sendiri itu tak berlangsung lama. Personel Polsek Medan Baru yang sedang patroli kebetulan melintas di sana dan langsung mengamankan Junior berikut barang bukti. Sedangkan Afzal ikut ke kantor polisi guna membuat laporan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip A Purba mengaku bahwa pihaknya telah mengamankan Junior.

“Benar, sudah kita amankan. Kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Philip. (bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/