BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan dengan menangkap seorang pria berinisial AP (25) warga Jalan Sei Bahorok, Lingkungan VII, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan. Kurir narkotika jenis sabu ini diamankan polisi di Jalan Sei Mencirim, Lingkungan VII, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Rabu (21/9) petang.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kota Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat. “Informasi dimaksud menyebutkan ada seorang pria dengan menumpangi sepeda motor Yamaha RX King warna biru BK 4381 YT tengah menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu dan akan melintas di lokasi penangkapan (Jalan Sei Mencirim),” kata Junaidi, Senin (26/9).
Atas informasi ini, kata Junaidi, anggota Unit I Satresnarkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan, terlihat seorang pria yang disebutkan sesuai dengan ciri-cirinya.
“Begitu dilihat, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terduga. Hasilnya, ditemukan narkoba jenis sabu di kantong celana sebalah kanannya,” kata Junaidi.
Kepada polisi, kata Junaidi, AP mengaku hanya seorang kurir. Kata AP kepada polisi, kristal putih yang dikuasainya merupakan milik PT untuk diserahkan kepada orang lain.
“Terduga (AP) menerangkan bahwa mendapat upah sebesar Rp300 ribu,” kata Junaidi.
Sayangnya, polisi yang melakukan pengembangan, berakhir kandas. Junaidi bilang, PT sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
“Hasil penggeledahan dari AP, barang bukti yang disita yakni, 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,99 gram, 1 HP merek Oppo dan 1 sepeda motor Yamaha RX King warna biru BK 4381 YT, yang kemudian dibawa ke Mapolres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ted/ila)