27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Besok, Eddy Sofyan Disidang Perdana

Foto: Boy/JPNN Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.
Foto: Boy/JPNN
Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bansos Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 yang melibatkan Kepala Badan Kesbanglinmas Eddy Sofyan, Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan kasus ini, Kamis (17/3) besok. Ketiga hakim tersebut yakni Wakil Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan sebagai ketua majelis hakim bersama Merry Purba dan Eliyas Silalahi yang merupakan hakim Ad Hoc PN Medan. Sementara Panitera Pengganti (PP) yakni Sederhana.

“Sidang perdananya tanggal 17 Maret 2016,” kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan, Selasa (15/3).

Sebelumnya, penahanan Eddy Sofyan telah dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas dan tersangka Eddy Sofyan atau tahap II (P-22) ke JPU Kejari Medan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Gubernur Sumut (Gubsu) non aktif, Gatot Pujo Nugroho dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perllndungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provsu, Eddy Sofyan. Gatot disebut menetapkan para penerima bantuan dana tanpa dilakukan evaluasi terlebih dulu.

Gatot Pujo Nugroho melakukan perbuatan tidak menunjuk SKPD untuk melakukan evaluasi saat proses penganggaran hibah dan bansos TA 2012-2013. Ia menerbitkan keputusan tentang penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya yang tidak dilakukan evaluasi oleh SKPD terkait.

Perbuatan tersebut melanggar Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Sedangkan Eddy Sofyan diduga melakukan penyimpangan saat melakukan verifikasi para penerima dana bantuan.

Eddy Sofyan dalam pencairan dana hibah melakukan verifikasi data/dokumen yang tidak memenuhi syarat terhadap beberapa lembaga penerima hibah Pemprovsu TA 2013 yang selanjutnya menjadi dasar pembayaran kepada lembaga penerima sehingga dana hibah diterima oleh yang tidak berhak.

Diketahui, realisasi anggaran dana hibah Pemprov Sumut untuk TA 2013 sebesar Rp 2.037.902.754.481 yang dikelola oleh 17 SKPD dan 5 Biro. Khusus untuk SKPD Badan Kesbangpol Linmas TA 2013, mengelola dana hibah sebesar Rp 20.785.000.000 untuk 143 organisasi penerima hibah. Kerugian negara dalam kasus bansos tersebut mencapai Rp 7 miliar lebih. (gus)

Foto: Boy/JPNN Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.
Foto: Boy/JPNN
Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebelum dijebloskan ke tahanan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bansos Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 yang melibatkan Kepala Badan Kesbanglinmas Eddy Sofyan, Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan kasus ini, Kamis (17/3) besok. Ketiga hakim tersebut yakni Wakil Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan sebagai ketua majelis hakim bersama Merry Purba dan Eliyas Silalahi yang merupakan hakim Ad Hoc PN Medan. Sementara Panitera Pengganti (PP) yakni Sederhana.

“Sidang perdananya tanggal 17 Maret 2016,” kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan, Selasa (15/3).

Sebelumnya, penahanan Eddy Sofyan telah dipindahkan dari Rutan Salemba ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas dan tersangka Eddy Sofyan atau tahap II (P-22) ke JPU Kejari Medan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Gubernur Sumut (Gubsu) non aktif, Gatot Pujo Nugroho dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perllndungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provsu, Eddy Sofyan. Gatot disebut menetapkan para penerima bantuan dana tanpa dilakukan evaluasi terlebih dulu.

Gatot Pujo Nugroho melakukan perbuatan tidak menunjuk SKPD untuk melakukan evaluasi saat proses penganggaran hibah dan bansos TA 2012-2013. Ia menerbitkan keputusan tentang penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya yang tidak dilakukan evaluasi oleh SKPD terkait.

Perbuatan tersebut melanggar Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Sedangkan Eddy Sofyan diduga melakukan penyimpangan saat melakukan verifikasi para penerima dana bantuan.

Eddy Sofyan dalam pencairan dana hibah melakukan verifikasi data/dokumen yang tidak memenuhi syarat terhadap beberapa lembaga penerima hibah Pemprovsu TA 2013 yang selanjutnya menjadi dasar pembayaran kepada lembaga penerima sehingga dana hibah diterima oleh yang tidak berhak.

Diketahui, realisasi anggaran dana hibah Pemprov Sumut untuk TA 2013 sebesar Rp 2.037.902.754.481 yang dikelola oleh 17 SKPD dan 5 Biro. Khusus untuk SKPD Badan Kesbangpol Linmas TA 2013, mengelola dana hibah sebesar Rp 20.785.000.000 untuk 143 organisasi penerima hibah. Kerugian negara dalam kasus bansos tersebut mencapai Rp 7 miliar lebih. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/