MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca penggerebekkan gudang pengoplosan gas elpiji di Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Medan Selayang, Sabtu (22/10) lalu, Poldasu masih memeriksa 8 orang saksi.
Kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Ginting, penyidik masih kerja ekstra. Oknum DPRDSU berinisial IA yang diduga terlihat atau setidaknya mengetahui aktifitas ini, masih aman. “IA belum dipanggil,” terangnya, Selasa (25/10).
Disinggung kapan IA dipanggil. Kombes Rina menyerahkan hal itu kepada penyidik karena itu wewenang mereka. Dan, tentunya penyidik mempunyai penilaian tersendiri dengan kasus ini. “Kita serahkan ke penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, menggerebek PT Gas Antar Santara (GAS). Poldasu menetapkan seorang tersangka atas nama Asido Sitanggang (46), warga Jalan Sikambing Gang Pattimura, No 30 BB, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Medan yang bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) PT GAS.
Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo Pasal 1 ke 3e Undang-undang Darurat No 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 8 tahun 1962 tentang Barang-barang Dalam Pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 11 tahun 1962. (gib/ras)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca penggerebekkan gudang pengoplosan gas elpiji di Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Medan Selayang, Sabtu (22/10) lalu, Poldasu masih memeriksa 8 orang saksi.
Kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Ginting, penyidik masih kerja ekstra. Oknum DPRDSU berinisial IA yang diduga terlihat atau setidaknya mengetahui aktifitas ini, masih aman. “IA belum dipanggil,” terangnya, Selasa (25/10).
Disinggung kapan IA dipanggil. Kombes Rina menyerahkan hal itu kepada penyidik karena itu wewenang mereka. Dan, tentunya penyidik mempunyai penilaian tersendiri dengan kasus ini. “Kita serahkan ke penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, menggerebek PT Gas Antar Santara (GAS). Poldasu menetapkan seorang tersangka atas nama Asido Sitanggang (46), warga Jalan Sikambing Gang Pattimura, No 30 BB, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Medan yang bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) PT GAS.
Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo Pasal 1 ke 3e Undang-undang Darurat No 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 8 tahun 1962 tentang Barang-barang Dalam Pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 11 tahun 1962. (gib/ras)