31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Sidang Korupsi ADD Rp882 Juta, Mantan Kades Panaungan Dituntut 7 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Panaungan, Dangsir Siregar dituntut Jaksa selama 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi alokasi dana desa (ADD) TA 2019 – 2020 di Desa Penaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang merugikan negera sebesar Rp882 juta.

TUNTUTAN: Mantan Kades Panaungan, Dangsir Siregar terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Senin (25/10). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amiruddin Alamsyah Harahap, dalam nota tuntutannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” katanya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/10).

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp882 juta, dengan ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan,” kata JPU.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakawa sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungjawab bagi keluarganya,” pungkasnya.

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim ketua Eliwarty memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, berdasarkan lampiran Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Pedoman Umum Pengalokasian, Pengelolaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Tapanuli Selatan TA 2019, telah ditetapkan Alokasi Dana Desa Panaungan sejumlah Rp352.326.000.

Pada bulan Maret tahun 2019, terdakwa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Panaungan Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Kepala Desa Panaungan Nomor 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.166.719.598.

Bahwa dalam pelaksanaannya Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2019 tersebut terdakwa membuat Laporan Pertanggung jawaban fiktif, seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan. Adapun kegiatan fiktif pada pengelolaan keuangan yang bersumber DD Tahun Anggaran 2019 terhadap 9 kode rekening belanja dikurangi pajak PPn,PPh 22 dan Galian C terhadap 9 kode rekening yang telah disetor.

Singkat cerita, berdasarkan Audit ahli dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan No: 700/035/LHA/IT2021 tanggal 24 Juni 2021, atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019 dan 2020 pada Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, diperoleh hasil perhitungan kerugian Keungan Negara/Daerah pada pengelolaan keuangan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok TA 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp882.339.095,00. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Panaungan, Dangsir Siregar dituntut Jaksa selama 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi alokasi dana desa (ADD) TA 2019 – 2020 di Desa Penaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang merugikan negera sebesar Rp882 juta.

TUNTUTAN: Mantan Kades Panaungan, Dangsir Siregar terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Senin (25/10). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amiruddin Alamsyah Harahap, dalam nota tuntutannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” katanya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/10).

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp882 juta, dengan ketentuan dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan,” kata JPU.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakawa sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungjawab bagi keluarganya,” pungkasnya.

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim ketua Eliwarty memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, berdasarkan lampiran Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Pedoman Umum Pengalokasian, Pengelolaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Tapanuli Selatan TA 2019, telah ditetapkan Alokasi Dana Desa Panaungan sejumlah Rp352.326.000.

Pada bulan Maret tahun 2019, terdakwa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Panaungan Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Kepala Desa Panaungan Nomor 02 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.166.719.598.

Bahwa dalam pelaksanaannya Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2019 tersebut terdakwa membuat Laporan Pertanggung jawaban fiktif, seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan. Adapun kegiatan fiktif pada pengelolaan keuangan yang bersumber DD Tahun Anggaran 2019 terhadap 9 kode rekening belanja dikurangi pajak PPn,PPh 22 dan Galian C terhadap 9 kode rekening yang telah disetor.

Singkat cerita, berdasarkan Audit ahli dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan No: 700/035/LHA/IT2021 tanggal 24 Juni 2021, atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019 dan 2020 pada Desa Panaungan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, diperoleh hasil perhitungan kerugian Keungan Negara/Daerah pada pengelolaan keuangan Desa Panaungan Kecamatan Sipirok TA 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp882.339.095,00. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/