Parlando menerangkan, barang bukti yang disita dari Fadli berupa HP dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian dari tersangka bernama Nanda juga disita pil ekstasi. Kemudian dari RPJ yang memberikan ekstasi tersebut kepada Fadli yaitu HP, dompet dan sejumlah uang hasil penjualan ekstasi. Kemudian dari tersangka Fikri disita 1 pil ekstasi dan HP dan dari tersangka Andre juga disita pil ekstasi.
Sebelum dilakukan penangkapan, awalnya tim Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa di Raja Karaoke sering terjadi transaksi narkoba. Tim kemudian turun melakukan penyelidikan (under cover) dan mengamankan DNSP alias Nanda. Petugas juga mengamankan sobekan tisu berisi 5 butir pil ekstasi berlogo QP berwarna biru dan hijau seberat 1,51 gram dari Nanda, papar Parlando.
“Nanda menyebut barang bukti ekstasi tersebut diperoleh dari FS alias Fadli. Petugas kemudian mengamankan Fadli dari ruangan kasir. Dari Fadli juga ditemukan bungkusan plastik berisi pil ekstasi biru 9 butir berloga QP sebesar 2,87 gram dan HP merek Oppo merah,” tutur Parlando.
Parlando menambahkan, setelah diinterogasi, Fadli mengaku memperoleh ekstasi itu dari RRP. Petugas lalu mencari RRP dan ditangkap dari rumah kontrakannya di komplek Perumahan DL Sitorus Simpang Mangga Blok 11D, Jalan AMD, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul 03.00 WIB.
Selanjutnya, petugas juga menggeledah rumah tersebut, dan menemukan HP dan dompet berisi uang tunai Rp5,4 juta diduga hasil penjualan pil ekstasi. RRP mengakui menjual pil ekstasi 9 butir kepada Fadli dan menyebut ekstasi tersebut diperolehnya dari seseorang dengan nama panggilan, Tondi, warga Labura.
Bersamaan dengan penangkapan terhadap Nanda dan Fadli, petugas juga mengamankan 2 pengunjung yakni, AP alias Andre dan MF alias Fikri. Dari Andre ditemukan 1 butir pil ekstasi biru berlogo QP seberat 0,32 gram. Sedangkan dari Fikri disita barang bukti plastik berisi pil ekstasi wana biru dan hijau 9 butir berlogo QP seberat 2,95 gram.
“Fikri menyebut memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang laki-laki bernama panggilan Nanda warga Sigambal. Terhadap Nanda (DPO) juga masih dalam penyelidikan,” ujar Parlando.
Terhadap kelima tersangka, FS, RRP, DNSP, MF dan AP, dipersangkakan pada pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun, tutup Parlando. (fdh)