26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, BNN Amankan Satu Kilogram Sabu-sabu

PAPARAN: Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Fadushi Zendrato bersama Plt Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, saat pemaparan kasus tangkapan BNNK Tebingtinggi. SOPIAN/SUMUT POS

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebingtinggi bersama BNN Sumatera Utara (Sumut) dan BNN Bengkulu, berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi di Kota Tebingtinggi, Kamis (23/1) lalu. Petugas pun berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.

Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato, didampingi Plt Setdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, Jumat (24/1) sore, mengungkapkan, sabu-sabu seberat satu kilogram tersebut, bisa disita petugas berawal dari penangkapan pelaku pria berinisial AT alias TG di Bengkulu oleh BNN Bengkulu, dengan barang bukti sabu-sabu yang juga seberat satu kilogram.

Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh informasi, AT, warga Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, masih ada menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya.

“Berdasar keterangan pelaku, BNN Bengkulu berkoordinasi dengan BNN Sumut serta BNNK Tebingtinggi, untuk melakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti di rumah pelaku,” tutur Zendrato.

Bersama pelaku yang diboyong dari Bengkulu, petugas berhasil menemukan sabu-sabu sekitar satu kilogram lagi dari rumah pelaku, di Jalan Kutilang Kota Tebingtinggi. Selain sabu-sabu seberat satu kilogram, BNNK Tebingtinggi juga memaparkan, telah ditangkap 7 orang diduga pelaku dari Jalan Abadi, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

“Dari ketujuh pelaku yang diamankan, petugas telah melepas 6 orang, karena kurangnya alat bukti. Dan kepada diduga pelaku yang terluka, dilakukan rawat jalan selama 8 minggu di Klinik Pratama BNNK Tebingtinggi,” jelas Zendrato.

Sementara seorang pelaku lainnya, berinisial J, ditahan, karena diketahui menjadi pemilik sabu-sabu seberat 9,12 gram, berikut bong, dan plastik transparan.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun,” tegas Zendrato lagi. (ian/saz)

PAPARAN: Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Fadushi Zendrato bersama Plt Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, saat pemaparan kasus tangkapan BNNK Tebingtinggi. SOPIAN/SUMUT POS

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebingtinggi bersama BNN Sumatera Utara (Sumut) dan BNN Bengkulu, berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi di Kota Tebingtinggi, Kamis (23/1) lalu. Petugas pun berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram.

Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato, didampingi Plt Setdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, Jumat (24/1) sore, mengungkapkan, sabu-sabu seberat satu kilogram tersebut, bisa disita petugas berawal dari penangkapan pelaku pria berinisial AT alias TG di Bengkulu oleh BNN Bengkulu, dengan barang bukti sabu-sabu yang juga seberat satu kilogram.

Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh informasi, AT, warga Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, masih ada menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya.

“Berdasar keterangan pelaku, BNN Bengkulu berkoordinasi dengan BNN Sumut serta BNNK Tebingtinggi, untuk melakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti di rumah pelaku,” tutur Zendrato.

Bersama pelaku yang diboyong dari Bengkulu, petugas berhasil menemukan sabu-sabu sekitar satu kilogram lagi dari rumah pelaku, di Jalan Kutilang Kota Tebingtinggi. Selain sabu-sabu seberat satu kilogram, BNNK Tebingtinggi juga memaparkan, telah ditangkap 7 orang diduga pelaku dari Jalan Abadi, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

“Dari ketujuh pelaku yang diamankan, petugas telah melepas 6 orang, karena kurangnya alat bukti. Dan kepada diduga pelaku yang terluka, dilakukan rawat jalan selama 8 minggu di Klinik Pratama BNNK Tebingtinggi,” jelas Zendrato.

Sementara seorang pelaku lainnya, berinisial J, ditahan, karena diketahui menjadi pemilik sabu-sabu seberat 9,12 gram, berikut bong, dan plastik transparan.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun,” tegas Zendrato lagi. (ian/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/