26 C
Medan
Tuesday, October 22, 2024
spot_img

Kasus Korupsi Pembangunan IPA Martubung, Dua Terdakwa Masing-masing Dituntut 12 Tahun

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek pengerjaan EPC IPA Martubung senilai Rp18 miliar, dituntut masing-masing dengan 18 tahun penjara. Keduanya yakni, Suhairi selaku PPK proyek dan staff Keuangan Kso Promits-Lju, Flora Simbolon.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau digantikan kurungan badan selama enam bulan kurungan. Khusus untuk Flora Simbolon, penuntut umum Tipikor Kejari Belawan mewajibkan membayar uang pengganti Rp16 miliar setelah dikurangi dari sisa uang pembayaran atau retensi sebesar Rp2 miliar dari total uang pengganti Rp18 miliar lebih.

Tuntutan ini diajukan tim Penuntut Umum Kejari Belawan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 9, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/2).

“Meminta agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” sebut JPU Heri dipersidangan yang dipimpin majelis hakim, Sapril Batubara.

Selain memanipulasi pembayaran proyek pembangunan yang seolah-olah selesai 100 persen, ada keganjilan dalam kontrak saat pelelangan kontrak harga satuan. Penuntut umum menilai, Suhairi seharusnya tidak melanjutkan proyek saat penyerahan kewenangan dari Hamdani kepada dirinya.

Begitu juga seharusnya selaku PPK melengkapi kekurangan dari temuan PPHP, dan hal yang sama juga kepada pihak penyedia jasa untuk melengkapi kekurangan. Namun meski ada kekurangan, tapi proyek tetap dinyatakan selesai dengan dalih kekurangan dapat dilakukan saat perawatan.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasehat hukum masing-masing terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.(man/ala)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek pengerjaan EPC IPA Martubung senilai Rp18 miliar, dituntut masing-masing dengan 18 tahun penjara. Keduanya yakni, Suhairi selaku PPK proyek dan staff Keuangan Kso Promits-Lju, Flora Simbolon.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta atau digantikan kurungan badan selama enam bulan kurungan. Khusus untuk Flora Simbolon, penuntut umum Tipikor Kejari Belawan mewajibkan membayar uang pengganti Rp16 miliar setelah dikurangi dari sisa uang pembayaran atau retensi sebesar Rp2 miliar dari total uang pengganti Rp18 miliar lebih.

Tuntutan ini diajukan tim Penuntut Umum Kejari Belawan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 9, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/2).

“Meminta agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” sebut JPU Heri dipersidangan yang dipimpin majelis hakim, Sapril Batubara.

Selain memanipulasi pembayaran proyek pembangunan yang seolah-olah selesai 100 persen, ada keganjilan dalam kontrak saat pelelangan kontrak harga satuan. Penuntut umum menilai, Suhairi seharusnya tidak melanjutkan proyek saat penyerahan kewenangan dari Hamdani kepada dirinya.

Begitu juga seharusnya selaku PPK melengkapi kekurangan dari temuan PPHP, dan hal yang sama juga kepada pihak penyedia jasa untuk melengkapi kekurangan. Namun meski ada kekurangan, tapi proyek tetap dinyatakan selesai dengan dalih kekurangan dapat dilakukan saat perawatan.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasehat hukum masing-masing terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru