25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Tipu Jamaah Umroh dan Haji, Kantor Travel Al Maqbuul Disegel

no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pasca ditetapkannya pemilik Travel Al Maqbuul, M Azmi Syahputra (MAS) sebagai tersangka, penyidik Subdit I/Keamanan Negara Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menyegel kantor biro perjalanan yang berlokasi di Komplek Pertokoan, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, belum lama ini. Pantauan wartawan, penyidik juga memasang garis polisi warna kuning.

Selain itu, juga tertulis disegel oleh penyidik Ditreskrimum Polda. Nasib MAS ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Pasalnya, PT Bank DKI juga menyegel tanah dan bangunan Kantor Travel Al Maqbuul. Grup pengelola aset khusus PT Bank DKI menyatakan, penyitaan tersebut lantaran bangunan dan tanah tersebut diagunkan.

“Polda yang menyegel itu (Kantor Travel Al Maqbuul),” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Wirhan Arif ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (26/2).

Pemilik Travel Al Maqbuul juga terlapor di Polres Binjai. Eka Nurguanti melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar PT Al Maqbuul Travel pada 12 Agustus 2018, sesuai Laporan Polisi Nomor 446/VIII/2018/SPKT-C.

Meski sudah dilaporkan, penyidik Satreskrim Polres Binjai kalah cepat menangani kasus tersebut. Pasalnya, penyidik Subdit I/Kamneg Res Krimum Polda Sumut lebih dulu menetapkan tersangka kepada MAS atas pelapor Djumaah Edimara dengan laporan Polisi Nomor 72/1785/XII/2018/SPKT II pada 28 Desember 2018. Djumaah mewakili 53 jemaah umrah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Menanggapi proses penyelidikan di Polres Binjai, menurut Wirhan, berkas yang ditanganinya tidak dilimpahkan ke Polda Sumut.

Artinya, Polres Binjai masih menangani perkara tersebut. Namun sejauh ini, penyidik belum juga menetapkan tersangka.

“Berkas masing-masing. Nggak (dilimpahkan ke Polda). (Laporan) yang di Polda, korbannya langsung. Di Polres, korbannya adalah pihak ketiga yang merasa dirugikan. Ada LP-nya masing-masing,” tambah Wirhan. “Bagaimana mau tersangka, diambil keterangannya sebagai saksi saja belum. Tapi sudah dikeluarkan DPO-nya,” tandas Wirhan.

Diketahui, Kantor Travel Al Maqbuul sempat beroperasi semasa Kasat Reskrim Polres Binjai dijabat AKP Firman Imanuel Perangin-angin pada Oktober 2018 lalu.

Meski sudah didemo puluhan jemaah yang gagal terbang umroh dan ibadah haji, Travel Al Maqbuul tak peduli dengan menunjukkan sempat beroperasi seharian. Puluhan korban yang gagal terbang ibadah haji dan umroh inipun pernah menggeruduk kediaman MAS di Jalan Kolonel M Ahyar, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota pada akhir Agustus 2018 lalu.

Aksi ini dilakukan jemaah gagal ibadah karena geram dan menilai polisi lamban menangkap MAS.

Terlebih lagi, Surat Perintah Penangkapan (SP Kap) Nomor 222/VIII/2018/Reskrim juga sudah diterbitkan Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno.

Dalam SP Kap ini, MAS diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau dipanggil dua kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang sah.

Dengan demikian, Kasat Hendro memerintahkan Iptu Dedi Subiantoro, Aiptu MP Siahaan, Aiptu Tomy S Sembiring, Aipda Irham Adhari, Brigadir Edison H Manik dan Brigadir MR Tarigan untuk menangkap MAS. (ted/ala)

no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pasca ditetapkannya pemilik Travel Al Maqbuul, M Azmi Syahputra (MAS) sebagai tersangka, penyidik Subdit I/Keamanan Negara Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menyegel kantor biro perjalanan yang berlokasi di Komplek Pertokoan, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, belum lama ini. Pantauan wartawan, penyidik juga memasang garis polisi warna kuning.

Selain itu, juga tertulis disegel oleh penyidik Ditreskrimum Polda. Nasib MAS ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Pasalnya, PT Bank DKI juga menyegel tanah dan bangunan Kantor Travel Al Maqbuul. Grup pengelola aset khusus PT Bank DKI menyatakan, penyitaan tersebut lantaran bangunan dan tanah tersebut diagunkan.

“Polda yang menyegel itu (Kantor Travel Al Maqbuul),” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Wirhan Arif ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (26/2).

Pemilik Travel Al Maqbuul juga terlapor di Polres Binjai. Eka Nurguanti melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar PT Al Maqbuul Travel pada 12 Agustus 2018, sesuai Laporan Polisi Nomor 446/VIII/2018/SPKT-C.

Meski sudah dilaporkan, penyidik Satreskrim Polres Binjai kalah cepat menangani kasus tersebut. Pasalnya, penyidik Subdit I/Kamneg Res Krimum Polda Sumut lebih dulu menetapkan tersangka kepada MAS atas pelapor Djumaah Edimara dengan laporan Polisi Nomor 72/1785/XII/2018/SPKT II pada 28 Desember 2018. Djumaah mewakili 53 jemaah umrah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Menanggapi proses penyelidikan di Polres Binjai, menurut Wirhan, berkas yang ditanganinya tidak dilimpahkan ke Polda Sumut.

Artinya, Polres Binjai masih menangani perkara tersebut. Namun sejauh ini, penyidik belum juga menetapkan tersangka.

“Berkas masing-masing. Nggak (dilimpahkan ke Polda). (Laporan) yang di Polda, korbannya langsung. Di Polres, korbannya adalah pihak ketiga yang merasa dirugikan. Ada LP-nya masing-masing,” tambah Wirhan. “Bagaimana mau tersangka, diambil keterangannya sebagai saksi saja belum. Tapi sudah dikeluarkan DPO-nya,” tandas Wirhan.

Diketahui, Kantor Travel Al Maqbuul sempat beroperasi semasa Kasat Reskrim Polres Binjai dijabat AKP Firman Imanuel Perangin-angin pada Oktober 2018 lalu.

Meski sudah didemo puluhan jemaah yang gagal terbang umroh dan ibadah haji, Travel Al Maqbuul tak peduli dengan menunjukkan sempat beroperasi seharian. Puluhan korban yang gagal terbang ibadah haji dan umroh inipun pernah menggeruduk kediaman MAS di Jalan Kolonel M Ahyar, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota pada akhir Agustus 2018 lalu.

Aksi ini dilakukan jemaah gagal ibadah karena geram dan menilai polisi lamban menangkap MAS.

Terlebih lagi, Surat Perintah Penangkapan (SP Kap) Nomor 222/VIII/2018/Reskrim juga sudah diterbitkan Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno.

Dalam SP Kap ini, MAS diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau dipanggil dua kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang sah.

Dengan demikian, Kasat Hendro memerintahkan Iptu Dedi Subiantoro, Aiptu MP Siahaan, Aiptu Tomy S Sembiring, Aipda Irham Adhari, Brigadir Edison H Manik dan Brigadir MR Tarigan untuk menangkap MAS. (ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/