MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Azhari (31) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Pasalnya, warga Aceh ini didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1,8 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin menjelaskan, awalnya petugas polisi mendapatkan informasi bahwa Terdakwa Azhari mengedarkan sabu di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas polisi melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa berada di dalam kamar hotel Amaliun,” ujar JPU.
Selanjutnya, kata jaksa, petugas polisi melakukan penggerebekan di kamar hotel yang dimaksud dan melakukan penangkapan kepada terdakwa.
“Dari penangkapan tersebut disita 1,8 kilogram sabu yang diletakkan terdakwa di bawah tempat tidur,” kata JPU.
Setelah itu, warga Jalan Kapten Mukhtar Basri Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan itu dibawak ke kantor polisi guna proses lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas jaksa.
Setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa, majelis hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dari petugas polisi. (man/azw)