26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Rumah Kasatpol PP Dimaling Anggota Sendiri

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumatera Utara (Sumut), A Siahaan  dibobol maling, Rabu (20/6) malam.

Sejumlah perhiasan dan barang-barang elektronik dari rumah pucuk pimpinan korps penegak Perda Pemprov Sumut itu sukses dibawa kabur.

Belakangan diketahui, pelaku adalah PR (27), anggota Satpol PP yang bertugas menjaga rumah Kasatpol PP di Jalan Melati Raya Kelurahan Sempakata.

PR kemudian berhasil diamankan di rumahnya, Jalan Pintu Air 4 Gang Maju Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan AU boru Siahaan (26), anak A Siahaan ke Polrestabes, Rabu (20/6) malam,” tutur Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (22/6).

Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan 1 unit laptop merek Asus warna putih, 1 kalung emas putih berikut mainan berlian seberat 6 gram, 1 gelang emas bulat dengan hiasan di sisi kanan 6 gram dan 1 cincin emas bertuliskan nama korban seberat 6 gram dari rumahnya.

Tim Pegasus pun diturunkan dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai tersangka pencurian adalah PR.

“Jadi sewaktu diinterogasi anggota kita, PR mengakui perbuatan pencurian tersebut. Modusnya, PR masuk dengan cara membuka pintu garasi dengan kunci yang tersimpan di dalam rumah korban,” terang Putu.

“Selanjutnya tersangka masuk ke dalam kamar dan menggondol perhiasan dan laptop milik korban,” sambungnya, Jumat (22/6).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika perhiasan milik korban dijual ke salah satu toko emas di daerah Simpang Kwala Medan seharga Rp 1,8 juta. Sedangkan laptop dijual ke Nimfa Gadai di Jalan Jamin Ginting Rp1,5 juta.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan laptop korban. Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolrestabes guna menjalani pemeriksaan intensif.

“Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Menurut Putu, korban nekat mencuri di rumah komandannya itu karena himpitan ekonomi.

“Pengakuannya untuk kebutuhan hidup. Karena dia tugas di situ, dia merasa gak akan dicurigai makanya berani,” pungkas Putu.(dvs)

 

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumatera Utara (Sumut), A Siahaan  dibobol maling, Rabu (20/6) malam.

Sejumlah perhiasan dan barang-barang elektronik dari rumah pucuk pimpinan korps penegak Perda Pemprov Sumut itu sukses dibawa kabur.

Belakangan diketahui, pelaku adalah PR (27), anggota Satpol PP yang bertugas menjaga rumah Kasatpol PP di Jalan Melati Raya Kelurahan Sempakata.

PR kemudian berhasil diamankan di rumahnya, Jalan Pintu Air 4 Gang Maju Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan AU boru Siahaan (26), anak A Siahaan ke Polrestabes, Rabu (20/6) malam,” tutur Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (22/6).

Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan 1 unit laptop merek Asus warna putih, 1 kalung emas putih berikut mainan berlian seberat 6 gram, 1 gelang emas bulat dengan hiasan di sisi kanan 6 gram dan 1 cincin emas bertuliskan nama korban seberat 6 gram dari rumahnya.

Tim Pegasus pun diturunkan dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai tersangka pencurian adalah PR.

“Jadi sewaktu diinterogasi anggota kita, PR mengakui perbuatan pencurian tersebut. Modusnya, PR masuk dengan cara membuka pintu garasi dengan kunci yang tersimpan di dalam rumah korban,” terang Putu.

“Selanjutnya tersangka masuk ke dalam kamar dan menggondol perhiasan dan laptop milik korban,” sambungnya, Jumat (22/6).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika perhiasan milik korban dijual ke salah satu toko emas di daerah Simpang Kwala Medan seharga Rp 1,8 juta. Sedangkan laptop dijual ke Nimfa Gadai di Jalan Jamin Ginting Rp1,5 juta.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan laptop korban. Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolrestabes guna menjalani pemeriksaan intensif.

“Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Menurut Putu, korban nekat mencuri di rumah komandannya itu karena himpitan ekonomi.

“Pengakuannya untuk kebutuhan hidup. Karena dia tugas di situ, dia merasa gak akan dicurigai makanya berani,” pungkas Putu.(dvs)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/