MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara dugaan penerima suap dengan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin terpaksa ditunda. Pasalnya, sembilan saksi yang di rencanakan dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
Keputusan penundaan sidang setelah jaksa KPK menyampaikan soal status para saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis, di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/3).
“Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi dari Pemko Medan sedang dalam ODP. Saat ini kami belum bisa menghadirkan saksi tersebut. Memohon kepada majelis hakim agar sidang hari ini ditunda,” ucap jaksa KPK Siswandono.
Jaksa menyebutkan, para saksi yang akan dihadirkan terdiri dari karyawan Pemko Medan yang saat ini sedang dalam pantauan (ODP) Dinas Kesehatan. Sehingga hakim memutuskan sidang Eldin akan bersamaan dengan Samsul Fitri.
“Jadi sidangnya nanti bareng Samsul Fitri ya, kan itu bukan dari pihak Pemko nanti saksinya,” kata hakim.
Usai sidang, jaksa KPK Siswandono mengatakan, rencanannya akan ada 9 saksi yang dihadirkan dalam persidangan Dzulmi Eldin. “Semua saksi kebetulan orang dari Pemko Medan, statusnya ODP. Mereka masih disolasi dulu,” ucapnya.
Sementara penasehat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang sempat keberatan dengan keputusan majeis hakim. Namun akhirnya ia menyetujuinya.
“Kita sangat khawatir dengan situasi ini selama masih menjadi warning pemerintah sampai bulan Mei. Tidak bisa kita prediksi karena resikonya sangat tinggi, apalagi saksi sudah ada yang meninggal, pak Musaddad itu,” ungkapnya.
“Tapi sudah diputuskan 6 April, kita tidak bisa menolak ketetapan hakim,” sambungnya. Sebelumnya dalam sidang, jaksa KPK menyebutkan, kasus suap Eldin berawal dari Skekurangan anggaran kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Terdakwa pada pertengahan bulan Juli 2018 menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Apeksi di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp200 juta. Namun yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencapai jumlah tersebut.
Mendapat laporan itu, terdakwa kemudian memberikan arahan untuk meminta uang kepada Para Kepala OPD/ Pejabat Eselon II dan Samsul Fitri menyatakan kesanggupannya.
Samsul Fitri di hadapan terdakwa kemudian membuat catatan Para Kepala OPD/ Pejabat Eselon II yang akan dimintai uang serta perkiraan jumlahnya yang mencapai Rp240 juta. Atas catatan perhitungan Samsul Fitri tersebut terdakwa menyetujuinya.
Namun ternyata, permintaan Eldin melalui Samsul Fitri, hanya terkumpul Rp120 juta. Dalam kesempatan lain, permintaan Dzulmi Eldin ternyata terus berlanjut, hingga yang terakhir ia meminta uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa Jepang pada Juli 2019. Pada kasus ini Eldin didakwa telah menerima uang yang dikumpulkan dari para kepala OPD totalnya mencapai Rp2,1 miliar lebih. (man/btre)