26 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Tersangka, 3 Pejabat Madina Ditahan di Tanjung Gusta

Tiga pejabat Madina ditahan di Rutan Tanjung Gusta terkait kasus dugaan korupsi.

MADINA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu sore (24/7/19) lalu.

Ketiga tersangka tersebut adalah Rahmadsyah Lubis (49) yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perkim, kemudian Edy Djunaedi (42) selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK), dan ketiga adalah Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017.

Ketiga tersangka mulai diperiksa sejak pukul 09.30 WIB di ruangan Kasi Penyidikan di lantai hingga pukul 15.02 dibawa ke Klinik Holong Ni Roha untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan, para tersangka digiring kembali ke dalam gedung Kejati tepatnya di Ruang Aspidus Kejati Sumut. Di dalam ruangan, para tersangka tampak menandatangani surat perintah penahanan dihadapan Aspidsus Irwan Sinuraya didampingi para kuasa hukumnya. Lalu, ketiganya langsung dibawa ke Mobil Tahanan Kejati Sumut menuju ruang tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan dari pemeriksaan disimpulkan bahwa ketiganya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi Tapian Siri-Siri dan Taman Raja Batu.

“Tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka dan dari pagi telah memeriksa. Dan akhirnya menyimpulkan tersangka-tersangka tersebut untuk ditahan dari tim Penyidik. Dan telah menetapkan surat penetapan penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut Fachruddin Siregar,

“Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan pembangunan Tapian Siri-Siri dan Taman Raja Batu Tahun Anggaran 2016 dan 2017 Dinas Perkim Kabupaten Madina,” tambah Sumanggar.

Sumanggar membenarkan bahwa ketiga terdakwa tersebut yang terindikasi dalam korupsi terbesar senilai Rp 1,4 dari Rp4,7 miliar keseluruhan.

“Di mana ketiga tersangka tersebut yaitu Rahmad Lubis selaku Plt Kadis Perkim Madina, kedua Edy Junaidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkim dan ketiga Chairula Achyar selaku PPK Madina. Kesimpulannnya ada indikasi bahwasanya memang mereka yang merugikan 1,4 miliar akan kita buktikan di Pengadilan,” tegasnya.

Paska penahanan tiga orang tersangka tersebut, kantor Dinas Perkim Kabupaten Madina berjalan seperti biasanya, pegawai tampak lalu lalang dari depan kantor. Di dalam mereka sibuk dengan kegiatan masing-masing. Tak seorang pun yang mau memberikan keterangan apapun terkait pimpinan mereka yang ditahan itu. (wan/int/msg/sp)

Tiga pejabat Madina ditahan di Rutan Tanjung Gusta terkait kasus dugaan korupsi.

MADINA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu sore (24/7/19) lalu.

Ketiga tersangka tersebut adalah Rahmadsyah Lubis (49) yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perkim, kemudian Edy Djunaedi (42) selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK), dan ketiga adalah Akhyar Rangkuti (40) selaku PPK Perkim Madina tahun 2017.

Ketiga tersangka mulai diperiksa sejak pukul 09.30 WIB di ruangan Kasi Penyidikan di lantai hingga pukul 15.02 dibawa ke Klinik Holong Ni Roha untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan, para tersangka digiring kembali ke dalam gedung Kejati tepatnya di Ruang Aspidus Kejati Sumut. Di dalam ruangan, para tersangka tampak menandatangani surat perintah penahanan dihadapan Aspidsus Irwan Sinuraya didampingi para kuasa hukumnya. Lalu, ketiganya langsung dibawa ke Mobil Tahanan Kejati Sumut menuju ruang tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan dari pemeriksaan disimpulkan bahwa ketiganya terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi Tapian Siri-Siri dan Taman Raja Batu.

“Tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka dan dari pagi telah memeriksa. Dan akhirnya menyimpulkan tersangka-tersangka tersebut untuk ditahan dari tim Penyidik. Dan telah menetapkan surat penetapan penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut Fachruddin Siregar,

“Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan pembangunan Tapian Siri-Siri dan Taman Raja Batu Tahun Anggaran 2016 dan 2017 Dinas Perkim Kabupaten Madina,” tambah Sumanggar.

Sumanggar membenarkan bahwa ketiga terdakwa tersebut yang terindikasi dalam korupsi terbesar senilai Rp 1,4 dari Rp4,7 miliar keseluruhan.

“Di mana ketiga tersangka tersebut yaitu Rahmad Lubis selaku Plt Kadis Perkim Madina, kedua Edy Junaidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkim dan ketiga Chairula Achyar selaku PPK Madina. Kesimpulannnya ada indikasi bahwasanya memang mereka yang merugikan 1,4 miliar akan kita buktikan di Pengadilan,” tegasnya.

Paska penahanan tiga orang tersangka tersebut, kantor Dinas Perkim Kabupaten Madina berjalan seperti biasanya, pegawai tampak lalu lalang dari depan kantor. Di dalam mereka sibuk dengan kegiatan masing-masing. Tak seorang pun yang mau memberikan keterangan apapun terkait pimpinan mereka yang ditahan itu. (wan/int/msg/sp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/