29 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

4 Buron, 2 Pembunuh Warga Labuhanbatu Ditangkap, Dendam Soal Lahan Picu Pembantaian

DITANGKAP: Pak Revi dan Pak Tati, diamankan setelah membunuh dua orang aktivis yang kerap mempersoalkan lahan perkebunan PT Sei Alih Berombang/Koperasi Serba Usaha Amalia.
FAJAR DAME/SUMUT POS
DITANGKAP: Pak Revi dan Pak Tati, diamankan setelah membunuh dua orang aktivis yang kerap mempersoalkan lahan perkebunan PT Sei Alih Berombang/Koperasi Serba Usaha Amalia. FAJAR DAME/SUMUT POS

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dua dari enam pelaku pembantaian Maraden Sianipar dan Maratua P Siregar, Rabu (30/10/2019) berhasil ditangkap.
Aksi nekat keduanya dipicu dendam bermotif sengketa lahan perkebunan.

“YA, ada dua orang diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba, Selasa (5/11).

Kedua tersangka masing-masing, VS alias Pak Revi (49) dan SH alias Pak Tati (50). Keduanya warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dijelaskan Jamakita, VS memukul kedua korban menggunakan kayu bulat sepanjang 1 meter. Kemudian menarik dan memasukkan mayat korban ke parit.

“Hal yang sama dilakukan tersangka SH,” ujar mantan Panit Vice Control/Judi Sila Polresta (sekarang Polrestabes) Medan.

Kini, polisi sedang memburu empat pelaku lainnya. Keempatnya berinisial JS, S als PR, M dan P.

“Keempatnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Diungkap Jama, motif para tersangka menghabisi korban karena dendam terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit.

“Saat ini kedua tersangka dibawa ke Polres Labuhnbatu untuk diproses lanjut,” sebutnya.

Para tersangka terancam pasal 340 subs 338 Juncto 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

“Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo 110 BK 5185 VAB warna hitam,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua sosok mayat ditemukan warga di komplek eks areal PT Sei Alih Berombang (SAB)/Koperasi Serba Usaha (KSU) Amalia. Tepatnya di Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Korban Maraden Sianipar warga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini ditemukan di dalam parit, Rabu (30/10) sekira pukul 16.00 WIB. Posisinya tak jauh dari komplek gudang kontainer PT SAB.

Sedangkan temannya, Maratua Parasian Siregar alias Sanjay ditemukan, Kamis (32/10) sekira jam 09.00 WIB. Ia tergeletak 200 meter dari lokasi penemuan jasad Maraden Sianipar. Diduga kedua mayat tersebut korban pembunuhan. Sebab, di sekujur tubuh penuh luka bacokan senjata tajam.(mag-13/ala)

DITANGKAP: Pak Revi dan Pak Tati, diamankan setelah membunuh dua orang aktivis yang kerap mempersoalkan lahan perkebunan PT Sei Alih Berombang/Koperasi Serba Usaha Amalia.
FAJAR DAME/SUMUT POS
DITANGKAP: Pak Revi dan Pak Tati, diamankan setelah membunuh dua orang aktivis yang kerap mempersoalkan lahan perkebunan PT Sei Alih Berombang/Koperasi Serba Usaha Amalia. FAJAR DAME/SUMUT POS

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dua dari enam pelaku pembantaian Maraden Sianipar dan Maratua P Siregar, Rabu (30/10/2019) berhasil ditangkap.
Aksi nekat keduanya dipicu dendam bermotif sengketa lahan perkebunan.

“YA, ada dua orang diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba, Selasa (5/11).

Kedua tersangka masing-masing, VS alias Pak Revi (49) dan SH alias Pak Tati (50). Keduanya warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dijelaskan Jamakita, VS memukul kedua korban menggunakan kayu bulat sepanjang 1 meter. Kemudian menarik dan memasukkan mayat korban ke parit.

“Hal yang sama dilakukan tersangka SH,” ujar mantan Panit Vice Control/Judi Sila Polresta (sekarang Polrestabes) Medan.

Kini, polisi sedang memburu empat pelaku lainnya. Keempatnya berinisial JS, S als PR, M dan P.

“Keempatnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Diungkap Jama, motif para tersangka menghabisi korban karena dendam terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit.

“Saat ini kedua tersangka dibawa ke Polres Labuhnbatu untuk diproses lanjut,” sebutnya.

Para tersangka terancam pasal 340 subs 338 Juncto 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

“Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo 110 BK 5185 VAB warna hitam,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua sosok mayat ditemukan warga di komplek eks areal PT Sei Alih Berombang (SAB)/Koperasi Serba Usaha (KSU) Amalia. Tepatnya di Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Korban Maraden Sianipar warga Jalan Gajah Mada, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini ditemukan di dalam parit, Rabu (30/10) sekira pukul 16.00 WIB. Posisinya tak jauh dari komplek gudang kontainer PT SAB.

Sedangkan temannya, Maratua Parasian Siregar alias Sanjay ditemukan, Kamis (32/10) sekira jam 09.00 WIB. Ia tergeletak 200 meter dari lokasi penemuan jasad Maraden Sianipar. Diduga kedua mayat tersebut korban pembunuhan. Sebab, di sekujur tubuh penuh luka bacokan senjata tajam.(mag-13/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/