25 C
Medan
Wednesday, April 2, 2025

Murid SD Berusia 10 Tahun Melahirkan Bayi Laki-laki

Untuk menindaklanjutinya, pihak Dinsos sebagai penentu calon orang tua asuh, menyertakan beberapa persyaratan kepada calon orang tua asuh untuk mengadopsi bayi itu.

โ€Dalam pengajuan orang tua asuh, bayi itu diasuh oleh pasangan suami istri yang berasal dari Lubukbasung, Kabupaten Agam,โ€ sebut Rismanto.

Bagi orang tua asuh yang terpilih untuk merawatnya, diberikan kesempatan untuk pengasuhan selama 6 bulan. Dan selama 6 bulan itu akan dipantau dan dievaluasi oleh tim Dinsos.

โ€Yang dipantau itu, bagaimana perkembangan kesehatan si bayi, berat badan dan perkembangan lainnya. Dan pertanggung jawaban orang tua asuh diminta sekali sebulan,โ€ katanya.

Setelah itu, baru bisa diteruskan ke tahapan sidang Pertimbangan Izin Pengasuhan Anak (PIPA) di Dinsos Provinsi Sumbar. Di situ juga nanti akan dipantau oleh Dinsos Provinsi.

โ€Sidang PIPA ini untuk diberikan surat keputusan (SK) tentang adopsi anak. Setelah itu, disidang di Pengadilan Agama untuk memutuskan dan mengesahkan tentang status hukum yang jelas terhadap anak tersebut,โ€ ungkap Rismanto.(cr15/jpg/pjs/sdf)

Untuk menindaklanjutinya, pihak Dinsos sebagai penentu calon orang tua asuh, menyertakan beberapa persyaratan kepada calon orang tua asuh untuk mengadopsi bayi itu.

โ€Dalam pengajuan orang tua asuh, bayi itu diasuh oleh pasangan suami istri yang berasal dari Lubukbasung, Kabupaten Agam,โ€ sebut Rismanto.

Bagi orang tua asuh yang terpilih untuk merawatnya, diberikan kesempatan untuk pengasuhan selama 6 bulan. Dan selama 6 bulan itu akan dipantau dan dievaluasi oleh tim Dinsos.

โ€Yang dipantau itu, bagaimana perkembangan kesehatan si bayi, berat badan dan perkembangan lainnya. Dan pertanggung jawaban orang tua asuh diminta sekali sebulan,โ€ katanya.

Setelah itu, baru bisa diteruskan ke tahapan sidang Pertimbangan Izin Pengasuhan Anak (PIPA) di Dinsos Provinsi Sumbar. Di situ juga nanti akan dipantau oleh Dinsos Provinsi.

โ€Sidang PIPA ini untuk diberikan surat keputusan (SK) tentang adopsi anak. Setelah itu, disidang di Pengadilan Agama untuk memutuskan dan mengesahkan tentang status hukum yang jelas terhadap anak tersebut,โ€ ungkap Rismanto.(cr15/jpg/pjs/sdf)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru