25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Prapid Dikabulkan, Status Tersangka Flora Gugur

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Praperadilan Flora Simbolon dikabulkan hakim, Jumat (26/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengabulkan gugatan praperadilan (Prapid) Flora Simbolon ST. Sebelumnya, Flora telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan kepadanya gugur.

“Menyatakan, mengabulkan gugatan pemohon praperadilan Flora Simbolon untuk sebagian dan menyatakan proses penyidikan oleh termohon tidak sah. Begitu juga dengan penangkapan dan penahanan serta memerintahkan pemohon agar dibebaskan pada hari ini juga,” kata Hakim Irwan Effendi, di ruang sidang Cakra 7, Jumat (26/7).

Usai sidang, Kuasa Hukum Flora, Jeffry Simanjuntak menegaskan bahwa putusan hakim yang memenangkan kliennya tersebut harus segera dieksekusi.

“Jadi mulai proses penyidikan hingga dari penetapan tersangka dan penahanan secara hukum sudah tidak sah. Oleh karena itu, kami berharap hari ini juga agar pemohon bisa dikeluarkan dari tahanan,” tegas Jeffry Effendi.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Belawan, Nurdiono mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan hakim pada sidang prapid tersebut.

“Paling hari Senin putusan itu akan kami terima, ya akan kami pelajari dulu lah,” tandasnya.

Diketahui, gugatan praperadilan ini dilakukan atas penetapan tersangka korupsi paket pekerjaan Engginering Procurement Contruction (EPC) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Martubung, PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, senilai Rp 58.773.104.000.000. Dana bersumber dari penyertaan modal APBD Sumut Tahun Anggaran 2012, kepada Staff Keuangan Promits LJU Flora Simbolon ST.

Pemohon Flora Simbolon berpendapat, termohon Kejari Belawan telah keliru atau salah orang dalam menetapkan tersangka korupsi dalam proyek tersebut.

Flora hanyalah seorang staff keuangan yang bertugas dan bertanggungjawab membantu manager proyek untuk mengelola administrasi keuangan.

Sedangkan dalam dokumen kontrak Nomor 01/SPJN/P3A/I/2014, penandatanganan surat perjanjian kontrak adalah pihak PDAM Tirtanadi yang diwakili oleh Ir M Suhairi MM selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut dan pihak KSO Pro Promits LJU diwakili Ir Made Sunada selaku KSO Promits-LJU. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Praperadilan Flora Simbolon dikabulkan hakim, Jumat (26/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengabulkan gugatan praperadilan (Prapid) Flora Simbolon ST. Sebelumnya, Flora telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan kepadanya gugur.

“Menyatakan, mengabulkan gugatan pemohon praperadilan Flora Simbolon untuk sebagian dan menyatakan proses penyidikan oleh termohon tidak sah. Begitu juga dengan penangkapan dan penahanan serta memerintahkan pemohon agar dibebaskan pada hari ini juga,” kata Hakim Irwan Effendi, di ruang sidang Cakra 7, Jumat (26/7).

Usai sidang, Kuasa Hukum Flora, Jeffry Simanjuntak menegaskan bahwa putusan hakim yang memenangkan kliennya tersebut harus segera dieksekusi.

“Jadi mulai proses penyidikan hingga dari penetapan tersangka dan penahanan secara hukum sudah tidak sah. Oleh karena itu, kami berharap hari ini juga agar pemohon bisa dikeluarkan dari tahanan,” tegas Jeffry Effendi.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Belawan, Nurdiono mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan hakim pada sidang prapid tersebut.

“Paling hari Senin putusan itu akan kami terima, ya akan kami pelajari dulu lah,” tandasnya.

Diketahui, gugatan praperadilan ini dilakukan atas penetapan tersangka korupsi paket pekerjaan Engginering Procurement Contruction (EPC) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Martubung, PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, senilai Rp 58.773.104.000.000. Dana bersumber dari penyertaan modal APBD Sumut Tahun Anggaran 2012, kepada Staff Keuangan Promits LJU Flora Simbolon ST.

Pemohon Flora Simbolon berpendapat, termohon Kejari Belawan telah keliru atau salah orang dalam menetapkan tersangka korupsi dalam proyek tersebut.

Flora hanyalah seorang staff keuangan yang bertugas dan bertanggungjawab membantu manager proyek untuk mengelola administrasi keuangan.

Sedangkan dalam dokumen kontrak Nomor 01/SPJN/P3A/I/2014, penandatanganan surat perjanjian kontrak adalah pihak PDAM Tirtanadi yang diwakili oleh Ir M Suhairi MM selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut dan pihak KSO Pro Promits LJU diwakili Ir Made Sunada selaku KSO Promits-LJU. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/