26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Penyuap Anggota BNN Dituntut 2 Tahun Bui, Terdakwa Sebut Kasus Suap Settingan Anggota Polres Siantar

SIDANG: Joko Susilo, terduga penyuap anggota BNN menjalani sidang, Senin (29/7).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Joko Susilo, selama 2 tahun penjara dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/7). Terdakwa dinyatakan bersalah, menyuap anggota BNN Siantar, Hino Mangiring Pasaribu.

Sidang beragendakan pembelaan (pledoi) tersebut, Joko Susilo tetap membantah telah melakukan suap terhadap anggota BNN Siantar Hino Mangiring Pasaribu.

“Kami menolak segala tuduhan yang menyatakan terdakwa Joko Susilo telah menyuap anggota BNN Siantar bernama Hino Mangiring Pasaribu,” ucap penasihat hukum terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara.

Untuk itu, penasihat hukum terdakwa meminta agar hakim membebaskan klien mereka dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa dari Kejari Siantar menilai Joko Susilo, terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dalam pembelaannya Joko Susilo tetap bersikeras bahwa penyuapan disertai penangkapan adalah settingan anggota Polres Siantar.

“Saya didatangi oleh dua polisi di rumah. Keduanya adalah Irfan dan Diarmin Saragih. Mereka meminta saya menjebak anggota BNN Siantar yang namanya Hino Mangiring Pasaribu,” ujar Joko Susilo.

Diterangkannya lagi, para polisi itu kemudian meminta dirinya menyediakan uang sebesar Rp5 juta untuk menjebak Hino, namun ia menolak memberikannya. Joko pun mempertegas bahwa barang bukti uang yang ada di saku Hino bukanlah berasal darinya.

Lebih jauh, Joko Susilo menceritakan tujuan polisi ingin menjebak Hino Mangiring Pasaribu lantaran dendam. Ia menyebutkan para polisi dendam karena Hino tidak bisa diajak kerjasama saat penangkapan seorang pengedar narkoba.

“Saat itu ada penangkapan narkoba, pengedarnya minta berdamai dengan angka Rp60 juta. Tapi si Hino nolak gak mau berdamai. Sementara para polisi ingin berdamai. Makanya mereka menganggap Hino ini munafik,” beber Joko Susilo.

“Apalagi marga si pengedar adalah Saragih, disebut-sebut sebagai saudara si Diarmin,” sambungnya.

Pria 31 tahun ini menyebutkan nomor handphone Hino Mangiring Pasaribu ia ketahui dari seseorang bernama Ucok Moyo.

Semula dirinya tak ada niat menghubungi Hino untuk menjebak, melainkan untuk mengambil sepedamotornya yang ditahan BNN karena menjadi barang bukti sabu oleh rekannya yang ditangkap BNN beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Hino Mangiring Pasaribu telah divonis lebih dulu oleh majelis hakim yang sama, Senin (10/12/2018) dengan pidana penjara selama 1,3 tahun.

Padahal Hino dalam kesaksiannya juga menolak tuduhan menerima suap yang didakwakan jaksa. Hino mengaku dijebak. Namun, majelis hakim tak menggubris kesaksian Hino tersebut. (man/ala)

SIDANG: Joko Susilo, terduga penyuap anggota BNN menjalani sidang, Senin (29/7).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Joko Susilo, selama 2 tahun penjara dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/7). Terdakwa dinyatakan bersalah, menyuap anggota BNN Siantar, Hino Mangiring Pasaribu.

Sidang beragendakan pembelaan (pledoi) tersebut, Joko Susilo tetap membantah telah melakukan suap terhadap anggota BNN Siantar Hino Mangiring Pasaribu.

“Kami menolak segala tuduhan yang menyatakan terdakwa Joko Susilo telah menyuap anggota BNN Siantar bernama Hino Mangiring Pasaribu,” ucap penasihat hukum terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara.

Untuk itu, penasihat hukum terdakwa meminta agar hakim membebaskan klien mereka dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa dari Kejari Siantar menilai Joko Susilo, terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dalam pembelaannya Joko Susilo tetap bersikeras bahwa penyuapan disertai penangkapan adalah settingan anggota Polres Siantar.

“Saya didatangi oleh dua polisi di rumah. Keduanya adalah Irfan dan Diarmin Saragih. Mereka meminta saya menjebak anggota BNN Siantar yang namanya Hino Mangiring Pasaribu,” ujar Joko Susilo.

Diterangkannya lagi, para polisi itu kemudian meminta dirinya menyediakan uang sebesar Rp5 juta untuk menjebak Hino, namun ia menolak memberikannya. Joko pun mempertegas bahwa barang bukti uang yang ada di saku Hino bukanlah berasal darinya.

Lebih jauh, Joko Susilo menceritakan tujuan polisi ingin menjebak Hino Mangiring Pasaribu lantaran dendam. Ia menyebutkan para polisi dendam karena Hino tidak bisa diajak kerjasama saat penangkapan seorang pengedar narkoba.

“Saat itu ada penangkapan narkoba, pengedarnya minta berdamai dengan angka Rp60 juta. Tapi si Hino nolak gak mau berdamai. Sementara para polisi ingin berdamai. Makanya mereka menganggap Hino ini munafik,” beber Joko Susilo.

“Apalagi marga si pengedar adalah Saragih, disebut-sebut sebagai saudara si Diarmin,” sambungnya.

Pria 31 tahun ini menyebutkan nomor handphone Hino Mangiring Pasaribu ia ketahui dari seseorang bernama Ucok Moyo.

Semula dirinya tak ada niat menghubungi Hino untuk menjebak, melainkan untuk mengambil sepedamotornya yang ditahan BNN karena menjadi barang bukti sabu oleh rekannya yang ditangkap BNN beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Hino Mangiring Pasaribu telah divonis lebih dulu oleh majelis hakim yang sama, Senin (10/12/2018) dengan pidana penjara selama 1,3 tahun.

Padahal Hino dalam kesaksiannya juga menolak tuduhan menerima suap yang didakwakan jaksa. Hino mengaku dijebak. Namun, majelis hakim tak menggubris kesaksian Hino tersebut. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/