30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Belum Lunasi Utang DBH ke Kabupaten/Kota DPRD, Minta Pemprovsu Mencicil

SUMUTPOS.CO – Terkait utang dana bagi hasil (DBH) atau bagi hasil pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ke kabupaten/kota yang belum dibayarkan, disarankan untuk dibayar dengan cara mencicil. Cara itu dilakukan, agar utang tidak menumpuk pada tahun-tahun mendatang.

“Sebenarnya kan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di semua UPT Samsat kabupaten/kota, sudah ada pembagian masing-masing, untuk daerah berapa dan untuk provinsi berapa. Jadi sebenarnya sudah bisa dialokasikan segera jatah untuk kabupaten/kota itu. Hanya saja karena regulasinya tidak melarang (utang) itu, makanya kita terus berutang ,” ujar Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan, Jumat (26/10).

Namun sudah menjadi kebiasaan, lanjut Sutrisno, Pemprovsu menumpuk utang ke kabupaten/kota. Sehingga setiap tahun, akan ada cerita kewajiban yang belum dibayarkan, baik tahun sebelumnya maupun tahun berjalan. Alasannya juga bermacam, meskipun secara aturan, legislatif tidak dapat memaksakan hal itu kepada eksekutif.

“Sebenarnya kalau mau terbuka saja, per akhir November itu sudah bisa diakumulasi berapa sebenarnya utang provinsi ke kabupaten/kota. Kemudian itu bisa dimasukkan ke R-APBD tahun berikutnya. Sehingga sisa yang belum dimasukkan itu adalah yang khusus Desember, dan akan dibayarkan dari P-APBD berikutnya,”terangnya.

Sutrisno mengakui telah menerima informasi bahwa sistem penerimaan dana pengeluaran anggaran dilakukan secara online. Dengan begitu, anggaran dan alokasinya, berikut pembagian penerimaan seperti PKB (DBH) ke kabupaten/kota, juga telah dapat diakumulasi bahkan pada hari yang sama.

“Misalnya hari ini dapat dari kabupaten A, sudah bisa di hitung. Jadi Pembayaran sebaiknya setiap tiga bulan. Jadikan sudah cukup mudah itu membayarnya,” sebut Sutrisno menyarankan Pemprovsu memperkecil utang tahunan dan lebih mengedepankan program serta upaya mencari PAD dari sektor lain.

Sementara Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut melalui Kabid PKB Victor Lumbanraja, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghitung secara otomatis setiap penerimaan PAD dari pajak kendaraan bermotor. Dari pembayaran yang dilakukan di seluruh UPT Samsat, dibagi sebesar 30 persennya untuk kabupaten/kota.

“Sudah ada hitungannya. Jadi di kita itu ada rekonsiliasi terhadap penerimaan dari PKB. Setiap tiga bulan dilakukan dan dihitung. Ada rumusan tertentu untuk menentukan besarannya untuk daerah,” sebutnya.

Bahkan katanya, BP2RD sebagai OPD yang mengelola pajak dan retribusi daerah, juga mengirimkan laporan setiap tiga bulan, berikut perintah membayar ke kabupaten/kota. Namun proses pembayarannya sendiri, bukan merupakan tupoksi dari badan ini.

“Ada rumusan khusus untuk menghitung itu, berapa untuk kabupaten/kota tertentu,” pungkasnya.

Sedangkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Agus Tripriono saat akan dikonfirmasi, tidak menjawab. (bal/han)

SUMUTPOS.CO – Terkait utang dana bagi hasil (DBH) atau bagi hasil pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) ke kabupaten/kota yang belum dibayarkan, disarankan untuk dibayar dengan cara mencicil. Cara itu dilakukan, agar utang tidak menumpuk pada tahun-tahun mendatang.

“Sebenarnya kan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di semua UPT Samsat kabupaten/kota, sudah ada pembagian masing-masing, untuk daerah berapa dan untuk provinsi berapa. Jadi sebenarnya sudah bisa dialokasikan segera jatah untuk kabupaten/kota itu. Hanya saja karena regulasinya tidak melarang (utang) itu, makanya kita terus berutang ,” ujar Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan, Jumat (26/10).

Namun sudah menjadi kebiasaan, lanjut Sutrisno, Pemprovsu menumpuk utang ke kabupaten/kota. Sehingga setiap tahun, akan ada cerita kewajiban yang belum dibayarkan, baik tahun sebelumnya maupun tahun berjalan. Alasannya juga bermacam, meskipun secara aturan, legislatif tidak dapat memaksakan hal itu kepada eksekutif.

“Sebenarnya kalau mau terbuka saja, per akhir November itu sudah bisa diakumulasi berapa sebenarnya utang provinsi ke kabupaten/kota. Kemudian itu bisa dimasukkan ke R-APBD tahun berikutnya. Sehingga sisa yang belum dimasukkan itu adalah yang khusus Desember, dan akan dibayarkan dari P-APBD berikutnya,”terangnya.

Sutrisno mengakui telah menerima informasi bahwa sistem penerimaan dana pengeluaran anggaran dilakukan secara online. Dengan begitu, anggaran dan alokasinya, berikut pembagian penerimaan seperti PKB (DBH) ke kabupaten/kota, juga telah dapat diakumulasi bahkan pada hari yang sama.

“Misalnya hari ini dapat dari kabupaten A, sudah bisa di hitung. Jadi Pembayaran sebaiknya setiap tiga bulan. Jadikan sudah cukup mudah itu membayarnya,” sebut Sutrisno menyarankan Pemprovsu memperkecil utang tahunan dan lebih mengedepankan program serta upaya mencari PAD dari sektor lain.

Sementara Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut melalui Kabid PKB Victor Lumbanraja, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghitung secara otomatis setiap penerimaan PAD dari pajak kendaraan bermotor. Dari pembayaran yang dilakukan di seluruh UPT Samsat, dibagi sebesar 30 persennya untuk kabupaten/kota.

“Sudah ada hitungannya. Jadi di kita itu ada rekonsiliasi terhadap penerimaan dari PKB. Setiap tiga bulan dilakukan dan dihitung. Ada rumusan tertentu untuk menentukan besarannya untuk daerah,” sebutnya.

Bahkan katanya, BP2RD sebagai OPD yang mengelola pajak dan retribusi daerah, juga mengirimkan laporan setiap tiga bulan, berikut perintah membayar ke kabupaten/kota. Namun proses pembayarannya sendiri, bukan merupakan tupoksi dari badan ini.

“Ada rumusan khusus untuk menghitung itu, berapa untuk kabupaten/kota tertentu,” pungkasnya.

Sedangkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Agus Tripriono saat akan dikonfirmasi, tidak menjawab. (bal/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/