31.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Lagi Tiduran, Anak Siantar Dirampok di Lapangan Merdeka

Perampokan-ilustrasi
Perampokan-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Apes dialami Iqbal Fahreja Lingga. Pria asal Kota Pematangsiantar ini dirampok saat nongkrong di Lapangan Merdeka Medan.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (24/12). Iqbal yang tengah tidur di tribun Lapangan Merdeka Medan, dihampiri dua orang pria. Di bawah ancaman orang tak dikenalnya itu, Iqbal pun menyerahkan kamera digital dan 2 hp miliknya.

Tak terima, Iqbal pun membuat laporan ke Polsek Medan Barat. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikannya, petugas pun berhasil meringkus pelaku yang belakangan diketahui bernama Kodama Siregar (27) dan Ramadhan Manalu (26), tak lain seorang juru parkir (jukir) di seputaran Lapangan Merdeka Medan.

“Tiba tiba korban dibanguni oleh seorang laki laki bernama Kodama,” ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Viktor Ziliwu,kepada wartawan, kemarin (26/12) sore.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Ziliwu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (mag-1-/han)

Perampokan-ilustrasi
Perampokan-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Apes dialami Iqbal Fahreja Lingga. Pria asal Kota Pematangsiantar ini dirampok saat nongkrong di Lapangan Merdeka Medan.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (24/12). Iqbal yang tengah tidur di tribun Lapangan Merdeka Medan, dihampiri dua orang pria. Di bawah ancaman orang tak dikenalnya itu, Iqbal pun menyerahkan kamera digital dan 2 hp miliknya.

Tak terima, Iqbal pun membuat laporan ke Polsek Medan Barat. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikannya, petugas pun berhasil meringkus pelaku yang belakangan diketahui bernama Kodama Siregar (27) dan Ramadhan Manalu (26), tak lain seorang juru parkir (jukir) di seputaran Lapangan Merdeka Medan.

“Tiba tiba korban dibanguni oleh seorang laki laki bernama Kodama,” ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Viktor Ziliwu,kepada wartawan, kemarin (26/12) sore.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Ziliwu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (mag-1-/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/