25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Palsukan Data Kematian, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun

PEMALSUAN: Rosmery dan Jonni, 2 terdakwa kasus pemalsuan data kematian, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/12).
AGUSMAN/SUMUT POS
PEMALSUAN: Rosmery dan Jonni, 2 terdakwa kasus pemalsuan data kematian, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/12).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rosmery br Simamora dan Jonni Samson Aritonang, masing-masing selama 2 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah, memalsukan data kematian untuk kepengurusan asuransi kematian di PT Avrist Assurance (AA).

Dalam nota tuntutannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 (2) Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Meminta kepada majelis untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun kepada masing-masing terdakwa,” ungkap JPU di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/12).

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan. Dalam dakwaan JPU Sri Hartati, disebutkan pada Juni 2018 lalu, terdakwa Rosmery mendatangi terdakwa Jonni Aritonang. Terdakwa Rosmery mengatakan kepada terdakwa Jonni, dapat mengurus ibu kandungnya atas nama Mery Christina Sitanggang menjadi nasabah di PT Avrist Assurance dengan menggunakan surat-surat yang dipalsukan.

Kedua terdakwa oknum bidan dan buruh ini, bersama Wulandari (belum tertangkap), mengetahui, Mery Christina Sitanggang telah meninggal dunia pada 04 Juni 2017.

“Kesepakatan bersama antara terdakwa dan Wulandari, apabila klaim asuransi kematian Mery Christina Sitanggang berhasil dibayarkan, maka uang asuransi akan dibagi 3 dengan rincian masing-masing mendapatkan sebesar Rp150 juta,” jelas Hartati.

Atas adanya laporan dari pihak investigator PT AA, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT AA mengalami kerugian materil, atas dibayarkannnya anggaran penugasan untuk investigasi sebesar Rp155.289.200. (man/saz)

PEMALSUAN: Rosmery dan Jonni, 2 terdakwa kasus pemalsuan data kematian, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/12).
AGUSMAN/SUMUT POS
PEMALSUAN: Rosmery dan Jonni, 2 terdakwa kasus pemalsuan data kematian, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/12).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rosmery br Simamora dan Jonni Samson Aritonang, masing-masing selama 2 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah, memalsukan data kematian untuk kepengurusan asuransi kematian di PT Avrist Assurance (AA).

Dalam nota tuntutannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 (2) Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Meminta kepada majelis untuk menjatuhkan pidana selama 2 tahun kepada masing-masing terdakwa,” ungkap JPU di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/12).

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan. Dalam dakwaan JPU Sri Hartati, disebutkan pada Juni 2018 lalu, terdakwa Rosmery mendatangi terdakwa Jonni Aritonang. Terdakwa Rosmery mengatakan kepada terdakwa Jonni, dapat mengurus ibu kandungnya atas nama Mery Christina Sitanggang menjadi nasabah di PT Avrist Assurance dengan menggunakan surat-surat yang dipalsukan.

Kedua terdakwa oknum bidan dan buruh ini, bersama Wulandari (belum tertangkap), mengetahui, Mery Christina Sitanggang telah meninggal dunia pada 04 Juni 2017.

“Kesepakatan bersama antara terdakwa dan Wulandari, apabila klaim asuransi kematian Mery Christina Sitanggang berhasil dibayarkan, maka uang asuransi akan dibagi 3 dengan rincian masing-masing mendapatkan sebesar Rp150 juta,” jelas Hartati.

Atas adanya laporan dari pihak investigator PT AA, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT AA mengalami kerugian materil, atas dibayarkannnya anggaran penugasan untuk investigasi sebesar Rp155.289.200. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/