DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dua narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kota Tebingtinggi ditangkap sipir saat sedang asik pesta sabu. Keduanya ditangkap dari kamar 03 B Blok B, Sabtu (26/1) sore.
“YA benar, kita mengamankan Indra dan Surya. Saat ini sudah kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai Tebingtinggi,” Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kota Tebingtinggi, Theo Andrianus Purba, Minggu (27/1).
Dijelaskan Theo, saat itu tiga petugas lapas sedang melakukan patroli di sekitar kamar 03 B Blok B.
“Petugas kemudian melihat ada 2 orang warga binaan sedang asik mengisap sabu-sabu di dalam kamar tahanan. Petugas langsung masuk ke dalam kamar warga binaan untuk mengamankan kedua pelaku,” terangnya.
Di dalam kamar napi, petugas juga menemukan satu bungkus plastik kecil sabu dan 1 buah alat hisap sabu (Bong).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, petugas langsung membawa kedua pelaku bersama barang bukti ke dalam ruangan Kalapas untuk di interograsi,” terang Theo.
Dijelaskan Theo, kedua napi ditahan dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu. Indra merupakan tahanan Pengadilan Tinggi Medan, sedangkan temannya Surya tahanan Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi.
Kepada petugas, Indra mengaku sabu dibelinya dari seorang berinisial GB warga Bagelen Kota Tebingtinggi. Selanjutnya, HB menitipkan sabu tersebut dengan temannya berinisial DS.
“DS kemudian berpura-pura berkunjung ke lapas sambil membawa makanan. Oleh DS, sabu disembunyikan dalam makanan dan dibungkus rapi dalam plastik klip. Kemudian disimpan dalam perut ikan lele goreng agar bisa masuk ke dalam lapas,” kata Indra.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di Lapas Klas II B Kota Tebingtinggi, petugas kemudian menyerahkan keduanya ke Satresnarkoba Polres Tebingtinggi. Tersangka bersama barang bukti diterima langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Manson Nainggolan.(ian/ala)