25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Riki dan Dani Masih Buron

Para pelaku pencurian uang pengisi ATM BRI, setelah ditangkap polisi.
Para pelaku pencurian uang pengisi ATM BRI, setelah ditangkap polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka pencurian mobil Luxio hitam milik PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) yang berisi uang Rp5,3 miliar belum berhasil ditangkap. Padahal, Satuan Reskrim Polresta Medan yang menangani kasus ini sudah mengantongi identitas kedua buronan tersebut. Direktorat Reskrimum Polda Sumut turut membantu melakukan pengejaran hingga keluar Kota Medan.

Kedua tersangka yang diburon tersebut yakni Riki alias Jarkep dan Dani alias Edo. Keduanya merupakan otak pelaku dan sekaligus ikut melakukan aksi pencurian.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta yang dikonfirmasi mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. “Masih kita kejar ya,” kata Nico saat ditemui wartawan akhir pekan lalu.

Disinggung apakah pihaknya telah menyebar foto atau sketsa kedua tersangka ini? Nico mengaku sudah melakukannya. “Untuk foto tersangka sudah kita sebar, namun untuk sketsa kita tidak membuatnya. Akan tetapi, data yang bersangkutan sudah ada dan kita sedang fokus mengejarnya. Mengenai sketsa, itu dibuat bagi DPO (daftar pencarian orang) yang tidak diketahui identitasnya,” sebut mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya ini.

Ditanya pengejaran yang dilakukan terhadap dua DPO tersebut hingga ke luar Kota Medan, Nico tak menampiknya. “Ya di luar Medan,” ucapnya dengan tersenyum.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Dedi Irianto mengatakan, pihaknya turut membantu Polresta Medan memburu dua DPO pelaku pencurian mobil pengisi ATM yang berisi uang Rp5,3 miliar. Dedi menyebut, perburuan dilakukan hingga ke Papua dan tim yang diturunkan masih berada di sana untuk menyelidiki keberadaan tersangka.

“Sampai sekarang masih kita kejar dan selidiki keberadaannya di Papua,” ujar Dedi.

Ia membeberkan, tersangka yang diburu tersebut berinisial R (Riki alias Jarkep- red). “Berdasarkan informasi, dia (Riki-red) merupakan warga Medan dan dulunya pernah bekerja di PT SSI,” sebutnya.

“Kita fokus menangkap R ini dulu dan perburuan ini berbekal informasi dari para tersangka yang sudah ditangkap. Kita juga sudah memegang foto R. Namun demikian, kita belum bisa sampaikan lebih detail,” sambung perwira polisi berpangkat tiga melati emas ini.

Dedi menambahkan, R adalah otak pelaku. Dia berperan ikut merencanakan dan sekaligus melakukan aksi pencurian tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini polisi telah menangkap 13 orang tersangka. Namun, satu orang di antaranya masih di bawah umur sehingga dipulangkan tetapi statusnya wajib lapor.

Ke-12 tersangka itu di antaranya, Briptu Asullah Efendi Margolang (oknum Anggota Direktorat Shabara Polda Sumut), Hery Shaputra alias Hery dan Arda Agung alias Arda. Kemudian, Mudrawaty Budhiantri alias Rara (dukun), Nofriandi (suami dukun), Dedi, Sugito Panca Wibowo, Irfandi, Gloria Windawati Samosir, Dimas Arisandi alias Nanang, Zainuddin alias Jay dan Subhan Yurtubi Nasution alias Subhan.

Margolang, Riki alias Jarkep (DPO, Dani alias Edo (DPO), Zainuddin alias Jay, Subhan dan Arda Agung, merupakan otak pelaku. Mereka yang merencanakan dan sekaligus melakukan aksi pencurian mobil tersebut. Pencurian itu direncanakan saat berkumpul di suatu lokasi Jl. Pelajar Gang Kelapa No. 1 Medan pada 30 Agustus lalu, sekira pukul 21.00 WIB.

Hery berperan seolah-olah sebagai seorang petugas polisi yang sedang mengamankan. Sedangkan Rara, sang dukun, yang memberi jimat untuk melindungi aksi pencurian. Sang dukun wanita ini dibayar para tersangka Rp500 juta. Sementara beberapa orang lainnya mengetahui dan menerima uang hasil pencurian. (ris/smg/deo)

Para pelaku pencurian uang pengisi ATM BRI, setelah ditangkap polisi.
Para pelaku pencurian uang pengisi ATM BRI, setelah ditangkap polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka pencurian mobil Luxio hitam milik PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) yang berisi uang Rp5,3 miliar belum berhasil ditangkap. Padahal, Satuan Reskrim Polresta Medan yang menangani kasus ini sudah mengantongi identitas kedua buronan tersebut. Direktorat Reskrimum Polda Sumut turut membantu melakukan pengejaran hingga keluar Kota Medan.

Kedua tersangka yang diburon tersebut yakni Riki alias Jarkep dan Dani alias Edo. Keduanya merupakan otak pelaku dan sekaligus ikut melakukan aksi pencurian.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta yang dikonfirmasi mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. “Masih kita kejar ya,” kata Nico saat ditemui wartawan akhir pekan lalu.

Disinggung apakah pihaknya telah menyebar foto atau sketsa kedua tersangka ini? Nico mengaku sudah melakukannya. “Untuk foto tersangka sudah kita sebar, namun untuk sketsa kita tidak membuatnya. Akan tetapi, data yang bersangkutan sudah ada dan kita sedang fokus mengejarnya. Mengenai sketsa, itu dibuat bagi DPO (daftar pencarian orang) yang tidak diketahui identitasnya,” sebut mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya ini.

Ditanya pengejaran yang dilakukan terhadap dua DPO tersebut hingga ke luar Kota Medan, Nico tak menampiknya. “Ya di luar Medan,” ucapnya dengan tersenyum.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Dedi Irianto mengatakan, pihaknya turut membantu Polresta Medan memburu dua DPO pelaku pencurian mobil pengisi ATM yang berisi uang Rp5,3 miliar. Dedi menyebut, perburuan dilakukan hingga ke Papua dan tim yang diturunkan masih berada di sana untuk menyelidiki keberadaan tersangka.

“Sampai sekarang masih kita kejar dan selidiki keberadaannya di Papua,” ujar Dedi.

Ia membeberkan, tersangka yang diburu tersebut berinisial R (Riki alias Jarkep- red). “Berdasarkan informasi, dia (Riki-red) merupakan warga Medan dan dulunya pernah bekerja di PT SSI,” sebutnya.

“Kita fokus menangkap R ini dulu dan perburuan ini berbekal informasi dari para tersangka yang sudah ditangkap. Kita juga sudah memegang foto R. Namun demikian, kita belum bisa sampaikan lebih detail,” sambung perwira polisi berpangkat tiga melati emas ini.

Dedi menambahkan, R adalah otak pelaku. Dia berperan ikut merencanakan dan sekaligus melakukan aksi pencurian tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini polisi telah menangkap 13 orang tersangka. Namun, satu orang di antaranya masih di bawah umur sehingga dipulangkan tetapi statusnya wajib lapor.

Ke-12 tersangka itu di antaranya, Briptu Asullah Efendi Margolang (oknum Anggota Direktorat Shabara Polda Sumut), Hery Shaputra alias Hery dan Arda Agung alias Arda. Kemudian, Mudrawaty Budhiantri alias Rara (dukun), Nofriandi (suami dukun), Dedi, Sugito Panca Wibowo, Irfandi, Gloria Windawati Samosir, Dimas Arisandi alias Nanang, Zainuddin alias Jay dan Subhan Yurtubi Nasution alias Subhan.

Margolang, Riki alias Jarkep (DPO, Dani alias Edo (DPO), Zainuddin alias Jay, Subhan dan Arda Agung, merupakan otak pelaku. Mereka yang merencanakan dan sekaligus melakukan aksi pencurian mobil tersebut. Pencurian itu direncanakan saat berkumpul di suatu lokasi Jl. Pelajar Gang Kelapa No. 1 Medan pada 30 Agustus lalu, sekira pukul 21.00 WIB.

Hery berperan seolah-olah sebagai seorang petugas polisi yang sedang mengamankan. Sedangkan Rara, sang dukun, yang memberi jimat untuk melindungi aksi pencurian. Sang dukun wanita ini dibayar para tersangka Rp500 juta. Sementara beberapa orang lainnya mengetahui dan menerima uang hasil pencurian. (ris/smg/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/