25 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Anggota DPRD Berharap kepada Kapolda Sumut, Usut Kisruh Limbah PT Halindo

PELAKU: Personel Polres Tanjungbalai mengapit 2 pelaku pembuang limbah cair PT Halindo ke Sungai Asahan, yang diangkut mobil bak terbuka dan dikemas dalam wadah politank kapasitas 1.000 liter.
PELAKU: Personel Polres Tanjungbalai mengapit 2 pelaku pembuang limbah cair PT Halindo ke Sungai Asahan, yang diangkut mobil bak terbuka dan dikemas dalam wadah politank kapasitas 1.000 liter.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Mahyaruddin Salim Batubara, meminta Kapolda Sumut mengusut kisruh pembuangan limbah PT Halindo, yang meresahkan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Kisruh pembuangan limbah PT Halindo di pemukiman warga dan ke sungai, belum menemukan titik terang, dan penyelesaian yang jelas. Saatnya Kapolda mengusut kasus ini,” harap Mahyaruddin, Senin (27/1).

Mahyaruddin juga menyayangkan sikap Pemkot Tanjungbalai, yang dinilai lamban dan bertele-tele dalam menangani permasalahan limbah PT Halindo tersebut. Manurutnya, pengakuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai, yang mengakui PT Halindo tidak memiliki Izin Lingkungan, harusnya menjadi dasar Pemkot untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.

“Tidak punya Izin Lingkungan, merupakan alasan yang sangat kuat bagi Pemkot Tanjungbalai, untuk menutup PT Halindo, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor hasil laut itu,” tegsas Anggota Komisi E DPRD Sumut itu.

Dia juga mengatakan, atas pembuangan limbah ke pemukiman warga dan sungai, masyarakat sudah turun ke PT Halindo, maka Pemkot Tanjungbalai wajib mengambil tindakan tegas untuk PT Halindo, yang dinilai sudah mencemarkan lingkungan. Apalagi pembuangan limbah itu sudah sering dan berlangsung sejak 2017 hingga 2020.

“Jangan sampai polemik ini membuat masyarakat marah, dan main hakim sendiri. Karena, setiap hari warga Kelurahan Perjuangan, Teluk Nibung, menghirup bau busuk dan terkena penyakit gatal-gatal,” beber Mahyaruddin.

Menurut Mahyaruddin, hal itu jelas melanggar Undang-Undang (UU) maupun Peraturan yang berlaku, seperti UU Nomor 23 Tahun 1992, tentang Kesehatan, pasal 22 ayat 3, mengenai kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat.

Demikian juga UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Begitu juga PP mengenai AMDAL dan IPAL.

“Ada apa ini? Di tengah Pemkot Tanjungbalai sedang giat kampanye peduli lingkungan, tapi pasif terhadap PT Halindo. Kalau Kapolda dan Pemkot tak segera menyelesaikan masalah ini, bersama masyarakat Teluk Nibung, saya siap membawa masalah ini ke DPRD Sumut,” pungkas Mahyaruddin. (ant/saz)

PELAKU: Personel Polres Tanjungbalai mengapit 2 pelaku pembuang limbah cair PT Halindo ke Sungai Asahan, yang diangkut mobil bak terbuka dan dikemas dalam wadah politank kapasitas 1.000 liter.
PELAKU: Personel Polres Tanjungbalai mengapit 2 pelaku pembuang limbah cair PT Halindo ke Sungai Asahan, yang diangkut mobil bak terbuka dan dikemas dalam wadah politank kapasitas 1.000 liter.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Mahyaruddin Salim Batubara, meminta Kapolda Sumut mengusut kisruh pembuangan limbah PT Halindo, yang meresahkan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Kisruh pembuangan limbah PT Halindo di pemukiman warga dan ke sungai, belum menemukan titik terang, dan penyelesaian yang jelas. Saatnya Kapolda mengusut kasus ini,” harap Mahyaruddin, Senin (27/1).

Mahyaruddin juga menyayangkan sikap Pemkot Tanjungbalai, yang dinilai lamban dan bertele-tele dalam menangani permasalahan limbah PT Halindo tersebut. Manurutnya, pengakuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai, yang mengakui PT Halindo tidak memiliki Izin Lingkungan, harusnya menjadi dasar Pemkot untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.

“Tidak punya Izin Lingkungan, merupakan alasan yang sangat kuat bagi Pemkot Tanjungbalai, untuk menutup PT Halindo, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor hasil laut itu,” tegsas Anggota Komisi E DPRD Sumut itu.

Dia juga mengatakan, atas pembuangan limbah ke pemukiman warga dan sungai, masyarakat sudah turun ke PT Halindo, maka Pemkot Tanjungbalai wajib mengambil tindakan tegas untuk PT Halindo, yang dinilai sudah mencemarkan lingkungan. Apalagi pembuangan limbah itu sudah sering dan berlangsung sejak 2017 hingga 2020.

“Jangan sampai polemik ini membuat masyarakat marah, dan main hakim sendiri. Karena, setiap hari warga Kelurahan Perjuangan, Teluk Nibung, menghirup bau busuk dan terkena penyakit gatal-gatal,” beber Mahyaruddin.

Menurut Mahyaruddin, hal itu jelas melanggar Undang-Undang (UU) maupun Peraturan yang berlaku, seperti UU Nomor 23 Tahun 1992, tentang Kesehatan, pasal 22 ayat 3, mengenai kesehatan lingkungan diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat.

Demikian juga UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Begitu juga PP mengenai AMDAL dan IPAL.

“Ada apa ini? Di tengah Pemkot Tanjungbalai sedang giat kampanye peduli lingkungan, tapi pasif terhadap PT Halindo. Kalau Kapolda dan Pemkot tak segera menyelesaikan masalah ini, bersama masyarakat Teluk Nibung, saya siap membawa masalah ini ke DPRD Sumut,” pungkas Mahyaruddin. (ant/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/