31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Nenek Muda Pemakai Sabu-sabu Menangis

MENANGIS: Rusdiana, terdakwa pemakai sabu-sabu, menangis saat menjalani sidang putusan di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/1).
AGUSMAN/SUMUT POS
MENANGIS: Rusdiana, terdakwa pemakai sabu-sabu, menangis saat menjalani sidang putusan di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/1).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rusdiana (40), tak kuasa menahan tangisnya di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/1). Pasalnya, nenek muda ini divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta serta subsider 3 bulan kurungan, setelah terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bareng pacarnya.

“Pak Hakim, tolonglah saya. Saya janda, dan saya masih memliki cucu,” pinta Rusdiana, merengek di hadapan Hakim Ketua Safril Batubara.

“Jangan menangis, enggak sanggup saya melihat orang menangis. Nanti saya bisa menangis juga,” jawab Safril.

Majelis juga mengingatkan kepada terdakwa, untuk tidak menggunakan narkoba lagi, karena sudah memiliki cucu.

“Kau kan nenek-nenek yang memakai sabu-sabu bersama pacarmu di kos-kosan itu kan? Kau itu sudah nenek-nenek, enggak malu kau dilihat cucumu? Wedok kok nyabu,” kata hakim lagi.

Sebelumnya, Rusdiana tertangkap basah saat menggunakan sabu-sabu dengan sang pacar (Bandi) di kos-kosan milik Rusdiana, Jalan Krakatau, Gang Mandor, Gelugur, Kecamatan Medan Timur.

Dia didapati sedang menggunakan sabu-sabu, dengan alat bukti satu buah botol minyak angin, dan pipet plastik yang tertancap di atasnya. Terdapat 4 bungkus sabu-sabu yang siap edar, masing-masing plastik berisi 0,98 gram.

Dari keterangan, Rusdiana juga mengaku, selain mengkonsumsi, Dia dan pacarnya mengedarkan barang haram tersebut.

“Iya Pak Hakim, Bandi hendak mengedarkan bingkisan tersebut,” ujarnya.

Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Rusdiana dengan kurungan 5 tahun penjara, denda Rp800 juta, dan subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 1 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Usai pembacaan putusan, terdakwa pun menerima putusan yang diberikan hakim, dan menyatakan menyesal dengan perbuatannya.

“Saya menyesal Pak Hakim. Dan saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” janji Rusdiana.

Setelah mendengar penyesalan itu, Hakim Ketua menutup persidangan dengan ketukan palu. (man/saz)

MENANGIS: Rusdiana, terdakwa pemakai sabu-sabu, menangis saat menjalani sidang putusan di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/1).
AGUSMAN/SUMUT POS
MENANGIS: Rusdiana, terdakwa pemakai sabu-sabu, menangis saat menjalani sidang putusan di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/1).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rusdiana (40), tak kuasa menahan tangisnya di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/1). Pasalnya, nenek muda ini divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta serta subsider 3 bulan kurungan, setelah terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bareng pacarnya.

“Pak Hakim, tolonglah saya. Saya janda, dan saya masih memliki cucu,” pinta Rusdiana, merengek di hadapan Hakim Ketua Safril Batubara.

“Jangan menangis, enggak sanggup saya melihat orang menangis. Nanti saya bisa menangis juga,” jawab Safril.

Majelis juga mengingatkan kepada terdakwa, untuk tidak menggunakan narkoba lagi, karena sudah memiliki cucu.

“Kau kan nenek-nenek yang memakai sabu-sabu bersama pacarmu di kos-kosan itu kan? Kau itu sudah nenek-nenek, enggak malu kau dilihat cucumu? Wedok kok nyabu,” kata hakim lagi.

Sebelumnya, Rusdiana tertangkap basah saat menggunakan sabu-sabu dengan sang pacar (Bandi) di kos-kosan milik Rusdiana, Jalan Krakatau, Gang Mandor, Gelugur, Kecamatan Medan Timur.

Dia didapati sedang menggunakan sabu-sabu, dengan alat bukti satu buah botol minyak angin, dan pipet plastik yang tertancap di atasnya. Terdapat 4 bungkus sabu-sabu yang siap edar, masing-masing plastik berisi 0,98 gram.

Dari keterangan, Rusdiana juga mengaku, selain mengkonsumsi, Dia dan pacarnya mengedarkan barang haram tersebut.

“Iya Pak Hakim, Bandi hendak mengedarkan bingkisan tersebut,” ujarnya.

Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Rusdiana dengan kurungan 5 tahun penjara, denda Rp800 juta, dan subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 1 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Usai pembacaan putusan, terdakwa pun menerima putusan yang diberikan hakim, dan menyatakan menyesal dengan perbuatannya.

“Saya menyesal Pak Hakim. Dan saya berjanji tidak mengulanginya lagi,” janji Rusdiana.

Setelah mendengar penyesalan itu, Hakim Ketua menutup persidangan dengan ketukan palu. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/