25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Korupsi Pembangunan Proyek Tapian Siri-siri, Tiga Pejabat Perkim Madina Bebas

SIDANG: Tiga pejabat Dinas Perkim Kabupaten Madina, menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi TSS dan TRB, Senin (27/1).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Tiga pejabat Dinas Perkim Kabupaten Madina, menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi TSS dan TRB, Senin (27/1).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 3 pejabat Dinas Perkim Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terbebas dari jerat pidana kasus dugaam korupsi Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS). Plt Kepala Dinas Perkim Madina Rahmadsyah Lubis, Khairul Akhyar Rangkuti, dan Edy Djunaedi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bebas, walau perbuatan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana (onslag).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa tidak dapat diterima, karena pengajuan berkas perkara para terdakwa dianggap prematur.

“Mengadili, memutuskan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana. Menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan,” ungkap Hakim Ketua Irwan Effendi di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/1).

Atas tidak diterimanya penuntutan, Hakim Irwan juga memerintahkan, agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Amar putusan Hakim Irwan, senada dengan hakim anggota Mian Munthe.

Namun, berbeda dengan hakim anggota Deni Iskandar. Dia berpendapat, dalam kasus korupsi TRB dan TSS, telah terjadi penyelewengan kewenangan yang dilakukan ketiga terdakwa.

Mananggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini, langsung mengajukan kasasi.

“Kasasi yang mulia,” tegas Jaksa dari Kejati Sumut tersebut.

Sementara usai persidangan, Hakim Irwan mengatakan, tidak adanya kajian tim dalam merumuskan, hingga tuntutan jaksa dianggap prematur oleh majelis hakim.

“Seharusnya sebelum berkas dilimpahkan, lebih dulu ada kajian, apakah diperbolehkan atau tidak mem bangun di daerah aliran sungai (DAS) Aek Singolot. Ini kan tidak ada,” jelasnya.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Rahmadsyah tak kuasa menahan tangisnya. Ketiga terdakwa langsung menyalami majelis hakim, dan memeluk anggota keluarganya di ruang persidangan.

Sebelumnya, JPU Polim Siregar, menuntut Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Madina Rahmadsyah Lubis, dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek objek wisata TRB dan TSS di Kabupaten Madina.

Selain pidana penjara, terdakwa Rahmadsyah, juga dibebankan denda sebesar Rp50 juta, subsider 6 bulan ku-rungan. Sementara 2 terdakwa lain, Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi, dituntut jaksa masing-masing dengan hukuman satu tahun dan 6 bulan penjara, dan denda masing-masing Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pengerjaan objek wisata TRB dan TSS, diketahui berawal pada 2016, yang digagas Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution. Bupati kemudian bersama terdakwa, Kepala Dinas Perkim dan kepala dinas lainnya di Pemkab Madina, meninjau lokasi yang akan dikerjakan.

Dinas-dinas terkait, atas perintah Bupati, memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Namun, di kemudian hari, proyek tersebut terindikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih. (man/saz)

SIDANG: Tiga pejabat Dinas Perkim Kabupaten Madina, menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi TSS dan TRB, Senin (27/1).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Tiga pejabat Dinas Perkim Kabupaten Madina, menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi TSS dan TRB, Senin (27/1).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 3 pejabat Dinas Perkim Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terbebas dari jerat pidana kasus dugaam korupsi Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS). Plt Kepala Dinas Perkim Madina Rahmadsyah Lubis, Khairul Akhyar Rangkuti, dan Edy Djunaedi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bebas, walau perbuatan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana (onslag).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, tuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa tidak dapat diterima, karena pengajuan berkas perkara para terdakwa dianggap prematur.

“Mengadili, memutuskan perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana. Menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan,” ungkap Hakim Ketua Irwan Effendi di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/1).

Atas tidak diterimanya penuntutan, Hakim Irwan juga memerintahkan, agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Amar putusan Hakim Irwan, senada dengan hakim anggota Mian Munthe.

Namun, berbeda dengan hakim anggota Deni Iskandar. Dia berpendapat, dalam kasus korupsi TRB dan TSS, telah terjadi penyelewengan kewenangan yang dilakukan ketiga terdakwa.

Mananggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini, langsung mengajukan kasasi.

“Kasasi yang mulia,” tegas Jaksa dari Kejati Sumut tersebut.

Sementara usai persidangan, Hakim Irwan mengatakan, tidak adanya kajian tim dalam merumuskan, hingga tuntutan jaksa dianggap prematur oleh majelis hakim.

“Seharusnya sebelum berkas dilimpahkan, lebih dulu ada kajian, apakah diperbolehkan atau tidak mem bangun di daerah aliran sungai (DAS) Aek Singolot. Ini kan tidak ada,” jelasnya.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Rahmadsyah tak kuasa menahan tangisnya. Ketiga terdakwa langsung menyalami majelis hakim, dan memeluk anggota keluarganya di ruang persidangan.

Sebelumnya, JPU Polim Siregar, menuntut Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Madina Rahmadsyah Lubis, dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek objek wisata TRB dan TSS di Kabupaten Madina.

Selain pidana penjara, terdakwa Rahmadsyah, juga dibebankan denda sebesar Rp50 juta, subsider 6 bulan ku-rungan. Sementara 2 terdakwa lain, Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi, dituntut jaksa masing-masing dengan hukuman satu tahun dan 6 bulan penjara, dan denda masing-masing Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pengerjaan objek wisata TRB dan TSS, diketahui berawal pada 2016, yang digagas Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution. Bupati kemudian bersama terdakwa, Kepala Dinas Perkim dan kepala dinas lainnya di Pemkab Madina, meninjau lokasi yang akan dikerjakan.

Dinas-dinas terkait, atas perintah Bupati, memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Namun, di kemudian hari, proyek tersebut terindikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/