30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Saya Suka Kalau Didemo, Wali Kota Gunungsitoli Dikabarkan Ditahan

IST/SUMUT POS
Wali Kota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua dikabarkan ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penggunaan dana Perimbangan Sumber Daya Alam (PSDA) Kabupaten Nias Tahun 2006. Kabar itu beredar melalui fotocopy berita acara pelaksanaan penahanan yang dikeluarkan pihak kejaksaan.

LAKHOMIZARO gerah. Ia buru-buru menggelar jumpa pers di kantor Walikota Gunungsitoli, Senin (25/2) lalu. Lakhomizaro menyebut, isu itu tidak benar dan hanya untuk menakut-nakuti.

“Kalau memang surat itu ada, kenapa tidak pada saat itu saya ditahan, dan belum pernah diinformasikan kepada saya. Jadi itu tidak benar,” tutur Lakhomizaro.

“Saya baru tau surat itu setelah melihat di medsos facebook. Mereka yang berbuat itu, hanya menggertak. Yang namanya Lakhomizaro tidak pernah takut, karena tidak salah,” sambungnya.

Dijelaskan Lakhomizaro, proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Perimbangan Sumber Daya Alam (PSDA) Kabupaten Nias Tahun 2006 telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Penghentian kasus tersebut, sesuai dengan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bernomor, Print:248/N.2.21/Fd.1/02/2009. tertanggal 23 Febuari 2009.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli selaku jaksa penyidik Dade Ruskandar, SH MH tanggal 25 Februari 2009.

Atas beredarnya surat yang dipastikan hoaks itu, Lakhomizaro mengaku tidak marah maupun dendam.

“Dia bukan lawan saya. Ini permainan anak-anak dan saya tidak akan marah. Malah saya suka kalau di demo, karena itu akan saya jadikan sebagai bahan evaluasi,” tandasnya.

Kasus ini berawal saat massa Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias, berunjukrasa di Polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (18/2) lalu.

Saat itu, massa mempertanyakan kasus yang sudah lama mengendap, yakni proyek pemantapan pertapakan Kantor Bupati Nias, tahun 2007.

Setelah itu, massa kemudian menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Massa mempertanyakan kebenaran fotocopy surat penahanan Lakhomizaro Zebua dalam kasus dana PSDA. Saat itu, Lakhomizaro Zebua sebagai pimpinan proyek P2JK2 tahun 2001 Kabupaten Nias.

Massa menduga, proyek pertapakan kantor Bupati Nias fiktif. Sebab, pada tahun 2006 telah dikerjakan Badan Rehabilitasi Rekonstruksi (BRR NAD-NIAS).

Kemudian, pada tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Nias kembali menganggarkan pembiayaannya melalui APBD.

Menanggapi kasus ini, Lakhomizaro mengatakan, sesuai persetujuan dan kesepakatan dengan BRR saat itu, pematangan lahan kantor Bupati Nias adalah kewajiban pemerintah daerah.

“Proyek itu memang sudah dikerjakan duluan oleh BRR. Namun, sesuai persetujuan dan kesepakatan sehingga pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan pembayaran. dasar hukumnya, BRR sudah memberitahukan dan memberikan surat,” jelasnya.

Dikatakannya, sewaktu BRR mengajukan pembayaran tahun 2006 sempat ditolak. Karena tidak tercatat di APBD Pemerintah Daerah tahun 2006, sehingga tahun berikutnya baru ditampung di APBD.

“Ini sudah selesai, sudah dibahas di DPRD dan disetujui, tidak ada yang ditutupi,” katanya. Menurut Lakhomizaro, resikonya saat itu, jika pemerintah daerah tidak mau membayar maka BRR tidak akan membangun kantor Bupati Nias dan Kantor DPRD.

“Kalau ada yang mengatakan dua kali bayar, kan ada dasar pemerintah daerah, yakni surat dari BRR. Kalau dikatakan fiktif, ya tanya sama BRR nya dimana yang fiktif. Masalah ini saya sudah diperiksa sebanyak 7 kali dan apa yang saya kerjakan siap mempertanggungjawabkan,” tegasnya. (mag-5/ala)

IST/SUMUT POS
Wali Kota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua dikabarkan ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penggunaan dana Perimbangan Sumber Daya Alam (PSDA) Kabupaten Nias Tahun 2006. Kabar itu beredar melalui fotocopy berita acara pelaksanaan penahanan yang dikeluarkan pihak kejaksaan.

LAKHOMIZARO gerah. Ia buru-buru menggelar jumpa pers di kantor Walikota Gunungsitoli, Senin (25/2) lalu. Lakhomizaro menyebut, isu itu tidak benar dan hanya untuk menakut-nakuti.

“Kalau memang surat itu ada, kenapa tidak pada saat itu saya ditahan, dan belum pernah diinformasikan kepada saya. Jadi itu tidak benar,” tutur Lakhomizaro.

“Saya baru tau surat itu setelah melihat di medsos facebook. Mereka yang berbuat itu, hanya menggertak. Yang namanya Lakhomizaro tidak pernah takut, karena tidak salah,” sambungnya.

Dijelaskan Lakhomizaro, proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Perimbangan Sumber Daya Alam (PSDA) Kabupaten Nias Tahun 2006 telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Penghentian kasus tersebut, sesuai dengan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bernomor, Print:248/N.2.21/Fd.1/02/2009. tertanggal 23 Febuari 2009.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli selaku jaksa penyidik Dade Ruskandar, SH MH tanggal 25 Februari 2009.

Atas beredarnya surat yang dipastikan hoaks itu, Lakhomizaro mengaku tidak marah maupun dendam.

“Dia bukan lawan saya. Ini permainan anak-anak dan saya tidak akan marah. Malah saya suka kalau di demo, karena itu akan saya jadikan sebagai bahan evaluasi,” tandasnya.

Kasus ini berawal saat massa Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias, berunjukrasa di Polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (18/2) lalu.

Saat itu, massa mempertanyakan kasus yang sudah lama mengendap, yakni proyek pemantapan pertapakan Kantor Bupati Nias, tahun 2007.

Setelah itu, massa kemudian menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Massa mempertanyakan kebenaran fotocopy surat penahanan Lakhomizaro Zebua dalam kasus dana PSDA. Saat itu, Lakhomizaro Zebua sebagai pimpinan proyek P2JK2 tahun 2001 Kabupaten Nias.

Massa menduga, proyek pertapakan kantor Bupati Nias fiktif. Sebab, pada tahun 2006 telah dikerjakan Badan Rehabilitasi Rekonstruksi (BRR NAD-NIAS).

Kemudian, pada tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Nias kembali menganggarkan pembiayaannya melalui APBD.

Menanggapi kasus ini, Lakhomizaro mengatakan, sesuai persetujuan dan kesepakatan dengan BRR saat itu, pematangan lahan kantor Bupati Nias adalah kewajiban pemerintah daerah.

“Proyek itu memang sudah dikerjakan duluan oleh BRR. Namun, sesuai persetujuan dan kesepakatan sehingga pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan pembayaran. dasar hukumnya, BRR sudah memberitahukan dan memberikan surat,” jelasnya.

Dikatakannya, sewaktu BRR mengajukan pembayaran tahun 2006 sempat ditolak. Karena tidak tercatat di APBD Pemerintah Daerah tahun 2006, sehingga tahun berikutnya baru ditampung di APBD.

“Ini sudah selesai, sudah dibahas di DPRD dan disetujui, tidak ada yang ditutupi,” katanya. Menurut Lakhomizaro, resikonya saat itu, jika pemerintah daerah tidak mau membayar maka BRR tidak akan membangun kantor Bupati Nias dan Kantor DPRD.

“Kalau ada yang mengatakan dua kali bayar, kan ada dasar pemerintah daerah, yakni surat dari BRR. Kalau dikatakan fiktif, ya tanya sama BRR nya dimana yang fiktif. Masalah ini saya sudah diperiksa sebanyak 7 kali dan apa yang saya kerjakan siap mempertanggungjawabkan,” tegasnya. (mag-5/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/