30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Dana Distribusi Tidak Disalurkan Kepada KPPS, Penegak Hukum Diminta Periksa PPK Medan Perjuangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan penyelewengan dana kotak surat suara pada putaran Pilgubsu 2018 pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Perjuangan, mendapat tanggapan dari praktisi hukum dan tokoh pemuda. Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa PPK Medan Perjuangan.

Ketua Satgas FKPPI Medan Perjuangan Manasye Sibuea menyebut, tindakan yang dilakukan PPK Medan Perjuangan yang dipimpin Rusdianto telah menciderai institusi penyelenggara pemilihan umum.

“Kalau memang faktanya dana kotak suara tidak disalurkan kepada yang berhak dalam hal ini KPPS, berarti ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh PPK,” ujar Manasye. “Dan sudah selayaknya aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas dugaan dimaksud,” sambungnya.

Sebagai organisasi kepemudaan, FKPPI akan mempertanyakan kebenaran kasus ini ke KPU Medan ataupun Sumut. Diingatkannya, dengan tindakan yang dilakukan PPK, pihaknya secara resmi akan melaporkan ke Kejaksaan atau Kepolisian.

“Apabila hal ini benar terjadi, PPK harus bertanggungjawab atas dana dimaksud. Dalam waktu dekat ini, kita akan coba melakukan aksi damai ke KPU Medan dan Sumut, agar permasalahan ini terang benderang,” tegasnya.

Senada juga diungkapkan praktisi hukum kota Medan, Muslim Muis. Dirinya melihat, tindakan penyelewengan atas keuangan negara merupakan tindakan korupsi. Sebab, hal itu diatur pada UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dimana pasal 2 (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pada ayat 3 disebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Apabila dugaan tersebut benar dilakukan, maka PPK sudah melakukan tindak pidana korupsi,” serunya.

Sementara ketua PPK Medan Perjuangan Rusdianto yang dihubungi via seluler, membantah dugaan yang ditujukan padanya. Dirinya mengaku, dana kotak suara yang diperuntukkan merupakan DIPA PPK, Soal anggaran kotak suara yang harus diterima KPPS, Rusdianto justru menyebut bahwa anggaran dimaksud sudah diserahkan ke KPPS.

“Kita duduk sama dululah bang, kita kumpul sama sekretariat PPK kecamatan, jumpa lebih enak, lebih pas, bang,”  serunya saat dihubungi Sumut Pos, Senin (3/11) malam.

Bahkan, Rusdianto menuding bahwa yang menyebarkan informasi tersebut pihak PPL perjuangan.

Dikatakannya lagi, semua kegiatan dan dana untuk kegiatan dimaksud sudah terealisasi dengan baik. Karena, soal kotak surat suara dinilai sangat signifikan. Sehingga harus dilakukan dengan baik dari sisi pengamanan pihak Kepolisian.

Disinggung soal pengaduan mantan KPPS Medan Perjuangan yang menyatakan tidak menerima dana kotak suara, sementara  berdasarkan investigasi dari kecamatan lainnya menyebut bahwa dana kotak suara merupakan hak KPPS, Rusdianto malah menantang untuk menyebut kecamatan dimaksud.

“Kecamatan mana bang, jangan lah gitu. Lebih baik duduklah bersama. Kalau boleh abang bilang ke pihak yang mengadu untuk membicarakan secara terbuka,” pintanya
Sebelumnya diberitakan, PPK Medan Perjuangan diduga tidak menyalurkan dana pendistribusian kotak surat suara pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018.(ala)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan penyelewengan dana kotak surat suara pada putaran Pilgubsu 2018 pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Perjuangan, mendapat tanggapan dari praktisi hukum dan tokoh pemuda. Mereka mendesak aparat penegak hukum memeriksa PPK Medan Perjuangan.

Ketua Satgas FKPPI Medan Perjuangan Manasye Sibuea menyebut, tindakan yang dilakukan PPK Medan Perjuangan yang dipimpin Rusdianto telah menciderai institusi penyelenggara pemilihan umum.

“Kalau memang faktanya dana kotak suara tidak disalurkan kepada yang berhak dalam hal ini KPPS, berarti ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh PPK,” ujar Manasye. “Dan sudah selayaknya aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas dugaan dimaksud,” sambungnya.

Sebagai organisasi kepemudaan, FKPPI akan mempertanyakan kebenaran kasus ini ke KPU Medan ataupun Sumut. Diingatkannya, dengan tindakan yang dilakukan PPK, pihaknya secara resmi akan melaporkan ke Kejaksaan atau Kepolisian.

“Apabila hal ini benar terjadi, PPK harus bertanggungjawab atas dana dimaksud. Dalam waktu dekat ini, kita akan coba melakukan aksi damai ke KPU Medan dan Sumut, agar permasalahan ini terang benderang,” tegasnya.

Senada juga diungkapkan praktisi hukum kota Medan, Muslim Muis. Dirinya melihat, tindakan penyelewengan atas keuangan negara merupakan tindakan korupsi. Sebab, hal itu diatur pada UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dimana pasal 2 (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pada ayat 3 disebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Apabila dugaan tersebut benar dilakukan, maka PPK sudah melakukan tindak pidana korupsi,” serunya.

Sementara ketua PPK Medan Perjuangan Rusdianto yang dihubungi via seluler, membantah dugaan yang ditujukan padanya. Dirinya mengaku, dana kotak suara yang diperuntukkan merupakan DIPA PPK, Soal anggaran kotak suara yang harus diterima KPPS, Rusdianto justru menyebut bahwa anggaran dimaksud sudah diserahkan ke KPPS.

“Kita duduk sama dululah bang, kita kumpul sama sekretariat PPK kecamatan, jumpa lebih enak, lebih pas, bang,”  serunya saat dihubungi Sumut Pos, Senin (3/11) malam.

Bahkan, Rusdianto menuding bahwa yang menyebarkan informasi tersebut pihak PPL perjuangan.

Dikatakannya lagi, semua kegiatan dan dana untuk kegiatan dimaksud sudah terealisasi dengan baik. Karena, soal kotak surat suara dinilai sangat signifikan. Sehingga harus dilakukan dengan baik dari sisi pengamanan pihak Kepolisian.

Disinggung soal pengaduan mantan KPPS Medan Perjuangan yang menyatakan tidak menerima dana kotak suara, sementara  berdasarkan investigasi dari kecamatan lainnya menyebut bahwa dana kotak suara merupakan hak KPPS, Rusdianto malah menantang untuk menyebut kecamatan dimaksud.

“Kecamatan mana bang, jangan lah gitu. Lebih baik duduklah bersama. Kalau boleh abang bilang ke pihak yang mengadu untuk membicarakan secara terbuka,” pintanya
Sebelumnya diberitakan, PPK Medan Perjuangan diduga tidak menyalurkan dana pendistribusian kotak surat suara pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018.(ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/