KARO, SUMUTPOS.CO -Anggota Babinsa Koramil 09/LB Kodim 0205/TK Koptu Bram Piter bersama seorang warga setempat menangkap Erwan alias Wawan (44). Warga Jalan Sunggal Medan itu ditangkap karena membawa sabu ke Desa Batu Rongkam, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Senin (26/3) sekira pukul 14.10 WIB.
“Penangkapan bermula saat anggota mencurigai orang luar yang datang tanpa meminta izin. Lalu oleh anggota saya diamankan, karena memang sudah dicurigai,” jelas Koptu Bram Piter.
“Dari badan tersangka ditemukan barang bukti 1 bungkus sabu dengan berat 2,86 gram, 1 bungkus plastik kecil ganja dan 1 buah bong serta alat-alat untuk menghisap ganja,” sambungnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Koram 09/LB untuk dimitai keterangan. Lalu sekira pukul 15.15 WIB tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Lau Baleng.
Dandim 0205/TK Taufik Rizal Batubara menegaskan bahwa Kodim perang terhadap narkoba. “Ini bukti nyata bahwa kita tidak mendukung penyalahgunaan narkoba. Rakyat juga mendukung kita dalam memberantas narkoba. Jadi untuk antisipasi kecepatan, kita tangkap dahulu baru kita serahkan,” kata Dandim.
“Kita sudah dapat perintah dari Danrem 023/KS Kolonel Inf Donny Hutabarat perang terhadap narkoba. Kalau sudah perang berarti semua kekuatan kita kerahkan untuk memberantas narkoba terutama di Kabupaten Karo ini,” tutup Dandim 0205/TK kepada awak media di Lapangan Makodim Karo, Selasa (27/3).(lys/smg/ala)
KARO, SUMUTPOS.CO -Anggota Babinsa Koramil 09/LB Kodim 0205/TK Koptu Bram Piter bersama seorang warga setempat menangkap Erwan alias Wawan (44). Warga Jalan Sunggal Medan itu ditangkap karena membawa sabu ke Desa Batu Rongkam, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Senin (26/3) sekira pukul 14.10 WIB.
“Penangkapan bermula saat anggota mencurigai orang luar yang datang tanpa meminta izin. Lalu oleh anggota saya diamankan, karena memang sudah dicurigai,” jelas Koptu Bram Piter.
“Dari badan tersangka ditemukan barang bukti 1 bungkus sabu dengan berat 2,86 gram, 1 bungkus plastik kecil ganja dan 1 buah bong serta alat-alat untuk menghisap ganja,” sambungnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Koram 09/LB untuk dimitai keterangan. Lalu sekira pukul 15.15 WIB tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Lau Baleng.
Dandim 0205/TK Taufik Rizal Batubara menegaskan bahwa Kodim perang terhadap narkoba. “Ini bukti nyata bahwa kita tidak mendukung penyalahgunaan narkoba. Rakyat juga mendukung kita dalam memberantas narkoba. Jadi untuk antisipasi kecepatan, kita tangkap dahulu baru kita serahkan,” kata Dandim.
“Kita sudah dapat perintah dari Danrem 023/KS Kolonel Inf Donny Hutabarat perang terhadap narkoba. Kalau sudah perang berarti semua kekuatan kita kerahkan untuk memberantas narkoba terutama di Kabupaten Karo ini,” tutup Dandim 0205/TK kepada awak media di Lapangan Makodim Karo, Selasa (27/3).(lys/smg/ala)