24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Rekonstruksi Pembunuhan Remaja 16 Tahun, Dianiaya & Korban Dibakar Hidup-hidup

REKONSTRUKSI: Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembakaran remaja di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (27/3).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Setelah menangkap Pos alias Pasu, satu dari empat tersangka pembunuhan Zulfan Bagariang (16), Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan rekonstruksi. Dalam rekonstruksi terungkap, korban tewas setelah beberapa hari dirawat di RS Bhayangkara. Oleh empat pelaku, korban dianiaya kemudian dibakar hidup-hidup, Sabtu (2/3).

Rekonstruksi berlangsung dengan 20 adegan di halaman Gedung Satuan Sabhara Polres Tebingtinggi di Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Rabu (27/3). Kegiatan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi.

Dari adegan diketahui, kejadian berawal ketika pelaku IB alias Ibnu (DPO), AS alias Ahmad (DPO) dan ID alias Indra (DPO) sedang duduk-duduk di Jalan Pattimura Kota Tebingtinggi, Sabtu (2/3) sekira pukul 02.10 WIB. Tepatnya di depan Toko Ida Grosir.

Tidak lama, dari arah Jalan Ahmad Dahlan, dua orang rekan para pelaku bernama Tupek dan Ruli (saksi) datang ke lokasi tersebut.

Selanjutnya, Ruli diajak pelaku Ahmad dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario milik Ibnu pergi untuk mencari keberadaan korban Zulfan Bagariang.

Usai menemukan korban di Warnet Tasya Jalan Pahlawan, Ahmad yang juga masih merupakan teman korban mengajak korban ke Jalan Pattimura. Sedangkan Ruli tinggal di warnet tersebut. Setibanya di Jalan Pattimura, korban langsung ditanyai oleh pelaku Indra seputar tenda miliknya yang hilang. Sementara Tupek, diminta oleh Indra untuk menjemput seorang pelaku lainnya yakni Pos alias Pasu.

Begitu tiba di lokasi, Indra kemudian mengatakan kepada Pos bahwa menurut Zulfan jika tenda miliknya yang hilang diambil oleh Pos.

Mendengar perkataan pelaku Indra, Pos selanjutnya mendekati korban dan kemudian memukul wajah korban sebanyak satu kali mengunakan tangan kanannya sambil berkata “kau jangan melaga aku sama dia,”. Lalu korban menjawab bahwa dirinya tidak ada berkata demikian.

Ibnu kemudian berdiri dari tempat duduknya dan pergi menuju sepeda motornya untuk mengambil satu buah obeng. Kemudian, gagang obeng tersebut dipukulkan pelaku sebanyak dua kali ke punggung korban.

Sedangkan Ahmad yang sempat pergi sekitar beberapa menit, kemudian kembali datang dengan membawa satu buah botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi bensin. Oleh Ahmad, bensin diserahkan kepada kepada Indra.

Bensin tersebut lalu disiramkan Indra ke sekujur tubuh korban. Selanjutnya Indra menyalakan mancis miliknya dan membakar korban.

Setelah melihat korban terbakar, keempat pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban mencoba menyelamatkan diri dengan cara melompat kedalam sungai di sekitar lokasi kejadian.

Korban akhirnya ditolong dan dilarikan ke RS Bhayangkara oleh Hasan Purba, pengemudi becak bermotor yang kebetulan sedang berada di sekitar lokasi kejadian.

Namun, Senin (11/3) sekira pukul 09.00 WIB, Zulfan Bagariang akhirnya tewas akibat luka bakar yang cukup parah.

Kasat Reskrim AKP Rahmadhani mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih memburu tiga pelaku lainnya. Sedangkan pelaku Pos alias Pasu, kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.

“Akibat perbuatannya, Pos alias Pasu akan dijerat dengan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 80 ayat (2) dan (3) Juncto 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur AKP Ramadhani. (ian/ala)

REKONSTRUKSI: Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembakaran remaja di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (27/3).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Setelah menangkap Pos alias Pasu, satu dari empat tersangka pembunuhan Zulfan Bagariang (16), Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan rekonstruksi. Dalam rekonstruksi terungkap, korban tewas setelah beberapa hari dirawat di RS Bhayangkara. Oleh empat pelaku, korban dianiaya kemudian dibakar hidup-hidup, Sabtu (2/3).

Rekonstruksi berlangsung dengan 20 adegan di halaman Gedung Satuan Sabhara Polres Tebingtinggi di Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Rabu (27/3). Kegiatan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi.

Dari adegan diketahui, kejadian berawal ketika pelaku IB alias Ibnu (DPO), AS alias Ahmad (DPO) dan ID alias Indra (DPO) sedang duduk-duduk di Jalan Pattimura Kota Tebingtinggi, Sabtu (2/3) sekira pukul 02.10 WIB. Tepatnya di depan Toko Ida Grosir.

Tidak lama, dari arah Jalan Ahmad Dahlan, dua orang rekan para pelaku bernama Tupek dan Ruli (saksi) datang ke lokasi tersebut.

Selanjutnya, Ruli diajak pelaku Ahmad dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario milik Ibnu pergi untuk mencari keberadaan korban Zulfan Bagariang.

Usai menemukan korban di Warnet Tasya Jalan Pahlawan, Ahmad yang juga masih merupakan teman korban mengajak korban ke Jalan Pattimura. Sedangkan Ruli tinggal di warnet tersebut. Setibanya di Jalan Pattimura, korban langsung ditanyai oleh pelaku Indra seputar tenda miliknya yang hilang. Sementara Tupek, diminta oleh Indra untuk menjemput seorang pelaku lainnya yakni Pos alias Pasu.

Begitu tiba di lokasi, Indra kemudian mengatakan kepada Pos bahwa menurut Zulfan jika tenda miliknya yang hilang diambil oleh Pos.

Mendengar perkataan pelaku Indra, Pos selanjutnya mendekati korban dan kemudian memukul wajah korban sebanyak satu kali mengunakan tangan kanannya sambil berkata “kau jangan melaga aku sama dia,”. Lalu korban menjawab bahwa dirinya tidak ada berkata demikian.

Ibnu kemudian berdiri dari tempat duduknya dan pergi menuju sepeda motornya untuk mengambil satu buah obeng. Kemudian, gagang obeng tersebut dipukulkan pelaku sebanyak dua kali ke punggung korban.

Sedangkan Ahmad yang sempat pergi sekitar beberapa menit, kemudian kembali datang dengan membawa satu buah botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi bensin. Oleh Ahmad, bensin diserahkan kepada kepada Indra.

Bensin tersebut lalu disiramkan Indra ke sekujur tubuh korban. Selanjutnya Indra menyalakan mancis miliknya dan membakar korban.

Setelah melihat korban terbakar, keempat pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban mencoba menyelamatkan diri dengan cara melompat kedalam sungai di sekitar lokasi kejadian.

Korban akhirnya ditolong dan dilarikan ke RS Bhayangkara oleh Hasan Purba, pengemudi becak bermotor yang kebetulan sedang berada di sekitar lokasi kejadian.

Namun, Senin (11/3) sekira pukul 09.00 WIB, Zulfan Bagariang akhirnya tewas akibat luka bakar yang cukup parah.

Kasat Reskrim AKP Rahmadhani mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih memburu tiga pelaku lainnya. Sedangkan pelaku Pos alias Pasu, kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.

“Akibat perbuatannya, Pos alias Pasu akan dijerat dengan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 80 ayat (2) dan (3) Juncto 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur AKP Ramadhani. (ian/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/