JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Trio anak Medan perampok sadis Pulomas, Jakarta Timur segera memasuki tahap persidangan di PN Jakarta Timur. Jaksa telah menyatakan berkas dakwaan kelompok tersebut telah lengkap. Ketiga terdakwa itu adalah Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, Alfin Bernius Sinaga. Satu pelaku di antaranya, Ramlan Butarbutar tewas saat ditangkap.
“Hari ini pelimpahan Tahap II, ketiga tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan, dan berkas mereka sudah dinyatakan lengkap,” ujar Kasipidum Kejari Jakarta Timur Sriyono di kantornya, Kamis (27/4).
Sriyono mengatakan ketiga terdakwa didakwa pasal berlapis. Terlebih perbuatan ini telah dilakukan berulang kali. “Mereka dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 365 KUHP, mengingat korban ditemukan tewas,” kata Sriyono.
Pasal 340 KUHP ancaman maksimal yaitu hukuman mati. Sriyono mengatakan sembari menunggu penetapan jadwal sidang dan penyusunan dakwaan, ketiga pelaku ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang.
“Kurang lebih satu minggu, nanti tergantung penetapan hakim,” pungkas Sriyono.
Kemarin tiga pelaku pembunuh keluarga di Pulomas, Jakarta Timur berjalan tertatih-tatih. Mereka segera duduk di kursi pesakitan dengan ancaman pasal hukuman mati. Mereka tampak tertatih-tatih saat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), di Jl DI Panjaitan, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Kamis (27/4).
Mereka dibawa oleh penyidik ke kantor Kejaksaan Negeri Jaktim. Salah satu pelaku yakni Erwin nampak berjalan dengan tertatih-tatih. Erwin sendiri mendapat hadiah timah panas karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Usai menjalani pemeriksaan identitas dan kesehatan. Jaksa penutut umum melimpahkan penahanan ketiga perampok sadis itu ke Rutan Cipinang. “Saya menyesal melakukan itu, tidak ada niat membunuh,” kata Ius Pane.
Seperti diketahui, perampokan yang terjadi di rumah Ir Dodi Triono, Jl Pulomas Utara, Pulomas, Jakarta Timur, pada 26 Desember 2016 begitu menyorot perhatian publik. 11 penghuni rumah tersebut disekap di dalam toilet sempit yang berukuran sekitar 2 x 1 meter.
Enam orang tewas dalam peristiwa tersebut adalah Dodi, Diona Andra Putri (putri pertama Dodi dari mantan istri kedua, Dianita Gemma Dzalfayla (putri ketiga Dodi dari mantan istri kedua, Amalia Calista (teman Gemma), Yanto, serta Tarso. Satu pelaku di antaranya, Ramlan Butarbutar tewas saat ditangkap. (dtn/jpg)