28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Terkait Sita Jaminan di Gugatan Food Court Pondok Mansyur, Kasatpol PP Serahkan ke Bagian Hukum

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, M Sofyan akan mengikuti semua proses gugatan dari pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano dii di Pengadilan Negeri Medan.

“Ya, kita ikuti dulu proses yang sedang berlangsung di PN Medan saat ini,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (1/4).

Sedangkan gugatan jaminan sita kantor Satpol PP dan kantor Wali Kota Medan seperti yang diungkap pengacara owner Pondok Mansyur dalam persidangan kemarin, menurutnya sudah ada pemberian kuasa kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, untuk menghadapi tahapan demi tahapan persidangan perdata tersebut.

Terlebih, Sofyan sempat dianggap tak kooperatif lantaran tak hadir dalam sidang gugatan lanjutan itu. “Dalam hal ini sudah kita beri kuasa kepada Bagian Hukum,” katanya.

Kabag Hukum Setdako Medan, Bambang, tak bersedia memberi penjelasan sekaitan sidang lanjutan dengan tuntutan penggugat tersebut. Berulangkali dihubungi ke nomor seluler dan dikirimkan pesan WhatsApp, ia tak menggubris.

Meski demikian, sebelumnya, Kuasa Hukum Pemko Medan, Rahma, dalam sidang tersebut mengatakan, mereka akan mempelajari dulu permohonan sita jaminan yang disampaikan pihak penggugat.

Sebagaimana diketahui, gugatan yang dilakukan Kalam Liano kepada Kasatpol PP Medan adalah atas kerugian materil dan immateril akibat kesewenangan Satpol PP membongkar sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur pada tahun lalu.

Dalam sidang perkara perdata Nomor 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn yang diketuai Erintuah Damanik, di PN Medan, Senin (29/4), pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyerahkan jawaban atas gugatan dari penggugat.

Sementara penggugat melalui kuasa hukumnya, Parlindungan Nadeak, menyerahkan permohonan meletakkan sita jaminan atau cinservatoir beslag kepada majelis hakim.

Hakim Ketua Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk membaca dan mempelajari jawaban yang diberikan tergugat dan permohonan meletakan sita jaminan yang diajukan penggugat.

Kuasa hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak, kepada wartawan, membenarkan kliennya mengajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim. Permohonan sita jaminan yang diajukan kliennya (penggugat).

Menurut Nadeak, adalah terhadap tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, milik tergugat I yang dikenal sebagai kantor Satpol PP Kota Medan yang terkatakan di Jalan Arief Lubis No 2 Medan dan, atau tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, milik tergugat II yang dikenal sebagai kantor Wali Kota Medan, terletak di Jalan Kapten Maulana Lubis No 3, Medan.

“Permohonan meletakan sita jaminan ini dibuat agar gugatan penggugat tidak sia-sia (illusioner). Karena itu, kami berharap klien kami mendapatkan perhatian dari mejelis hakim yang mulia,” kata Nadeak.

Kalam Liano mengajukan gugatan materil sebesar Rp3,10 miliar dan immateril Rp1 triliun. Parlindungan Nadeak beralasan, gugatan materil karena dampak tindakan kesewenangan Satpol PP, kliennya merasa dirugikan.

Sebab, sebagian tempat usahanya tidak beroperasi, pengunjung menjadi sepi dan berimbas ke pendapatan. Sedangkan nilai gugatan immateril yang diajukan, karena harga diri kliennya dipermalukan dari tindakan kesewenangan itu. (prn/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, M Sofyan akan mengikuti semua proses gugatan dari pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano dii di Pengadilan Negeri Medan.

“Ya, kita ikuti dulu proses yang sedang berlangsung di PN Medan saat ini,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (1/4).

Sedangkan gugatan jaminan sita kantor Satpol PP dan kantor Wali Kota Medan seperti yang diungkap pengacara owner Pondok Mansyur dalam persidangan kemarin, menurutnya sudah ada pemberian kuasa kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, untuk menghadapi tahapan demi tahapan persidangan perdata tersebut.

Terlebih, Sofyan sempat dianggap tak kooperatif lantaran tak hadir dalam sidang gugatan lanjutan itu. “Dalam hal ini sudah kita beri kuasa kepada Bagian Hukum,” katanya.

Kabag Hukum Setdako Medan, Bambang, tak bersedia memberi penjelasan sekaitan sidang lanjutan dengan tuntutan penggugat tersebut. Berulangkali dihubungi ke nomor seluler dan dikirimkan pesan WhatsApp, ia tak menggubris.

Meski demikian, sebelumnya, Kuasa Hukum Pemko Medan, Rahma, dalam sidang tersebut mengatakan, mereka akan mempelajari dulu permohonan sita jaminan yang disampaikan pihak penggugat.

Sebagaimana diketahui, gugatan yang dilakukan Kalam Liano kepada Kasatpol PP Medan adalah atas kerugian materil dan immateril akibat kesewenangan Satpol PP membongkar sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur pada tahun lalu.

Dalam sidang perkara perdata Nomor 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn yang diketuai Erintuah Damanik, di PN Medan, Senin (29/4), pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyerahkan jawaban atas gugatan dari penggugat.

Sementara penggugat melalui kuasa hukumnya, Parlindungan Nadeak, menyerahkan permohonan meletakkan sita jaminan atau cinservatoir beslag kepada majelis hakim.

Hakim Ketua Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk membaca dan mempelajari jawaban yang diberikan tergugat dan permohonan meletakan sita jaminan yang diajukan penggugat.

Kuasa hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak, kepada wartawan, membenarkan kliennya mengajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim. Permohonan sita jaminan yang diajukan kliennya (penggugat).

Menurut Nadeak, adalah terhadap tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, milik tergugat I yang dikenal sebagai kantor Satpol PP Kota Medan yang terkatakan di Jalan Arief Lubis No 2 Medan dan, atau tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, milik tergugat II yang dikenal sebagai kantor Wali Kota Medan, terletak di Jalan Kapten Maulana Lubis No 3, Medan.

“Permohonan meletakan sita jaminan ini dibuat agar gugatan penggugat tidak sia-sia (illusioner). Karena itu, kami berharap klien kami mendapatkan perhatian dari mejelis hakim yang mulia,” kata Nadeak.

Kalam Liano mengajukan gugatan materil sebesar Rp3,10 miliar dan immateril Rp1 triliun. Parlindungan Nadeak beralasan, gugatan materil karena dampak tindakan kesewenangan Satpol PP, kliennya merasa dirugikan.

Sebab, sebagian tempat usahanya tidak beroperasi, pengunjung menjadi sepi dan berimbas ke pendapatan. Sedangkan nilai gugatan immateril yang diajukan, karena harga diri kliennya dipermalukan dari tindakan kesewenangan itu. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/