MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang tuntutan terhadap Helpian Sembiring, terdakwa penganiayaan anak dibawah umur batal digelar. Alasannya, rencana tuntutan (rentut) terhadap pengusaha tersebut belum siap. “Belum siap rentutnya,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/4).
Menurutnya, tuntutan terhadap Helpian dijadwalkan kembali usai libur lebaran. “Habis lebaran lah kita tuntut,” katanya singkat.
Sebelumnya, majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi menunda sidang terdakwa Helpian Sembiring, selama dua pekan untuk tuntutan. Namun hingga dua pekan berlalu, rentut JPU dinyatakan belum siap.
Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial AFL (17) itu, berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, pada 16 Desember 2021.
Kemudian tersangka Halpian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.
Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.
Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Tersangka menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.
Keesokan harinya, tepatnya pada 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.
Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Halpian di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, pada 24 Desember 2021. (man/han)