MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wendy Kartono (37), warga Kanal Komplek Victoria, Medan Johor, didakwa terkait jual beli oli palsu. Akibat perbuatannya, perusahaan resmi selaku distributor oli tersebut, mengalami kerugian dan penurunan penjualan hingga ribuan kotak per bulan, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/5).
Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti dalam dakwaannya, mengungkapkan, diketahuinya aksi terdakwa sekitar bulan Juli 2020. “Berawal dari adanya penemuan oli merek Unioil yang diduga palsu di expedisi Kalimantan yang terletak di Jalan Irian Barat Percut Seituan,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua, Saidin Bagariang.
Jaksa melanjutkan, pada 12 Agustus 2020 sekira pukul 11.50 Wib, saksi Hendramin selaku Karyawan PT Dirgantara Mitra Mahardi Jakarta selaku distributor resmi oli merek tersebut untuk wilayah Banda Aceh dan Sumatera Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan barang bukti ratusan kotak oli Unioil dengan harga yang tidak sesuai. Terdakwa mengakui jika barang yang ditemukan di ekspedisi Kalimantan berupa minyak pelumas Merek Unioil tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang sales freelance yang menawarkan kepada terdakwa melalui handphone bernama Rendi (belum tertangkap).
Kemudian, setelah melakukan pemesanan oli tersebut, terdakwa mengambilnya langsung di pergudangan kayu putih momor 138 dan menyuruh saksi Octo Ali, yang merupakan karyawan terdakwa untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada karyawan Rendi.
Oli tersebut, lanjutnya, diduga minyak pelumas atau oli palsu yang memiliki persamaan pada keseluruhan mereknya yaitu Unioil. Harga yang dijual juga berbeda dengan harga aslinya. “Terdakwa patut menduga jika yang terdakwa perdagangkan adalah hasil dari tindak pidana karena terdakwa membeli dengan harga di bawah pasaran,” bebernya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT Dirgantara Mitra Mahardi selaku distributor resmi oli, mengalami penurunan omset penjualan dari yang biasa terjual di tahun 2017 sekitar 180.858 kotak dan penjualan di tahun 2018 turun menjadi 164.694 kotak dan di tahun 2019 menjadi 137.082 kotak. “Sehingga terjadi penurunan omset sekitar 58.940 kotak per bulan untuk di daerah distribusi Aceh dan Sumatera Utara,” urai jaksa.
Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Jo Pasal 100 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. (man)