25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya yang Masih di Bawah Umur

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Seorang ayah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Bahkan perbuatan pencabulan tersebut diduga telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (30/7) siang, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (27/7) malam sekira pukul 23.00 WIB. Kini pelaku, Irwansyah alias IS (39), warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, yang sehari-harinya bekerja serabutan, telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi.

“Pelaku ditangkap di kediamannya setelah ibu kandung korban melaporkan peristiwa pencabulan ini ke Polres Tebingtinggi, dengan laporan polisi nomor: LP / B/ 631 / VII / 2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 27 Juli 2022,” terang Kasi Humas AKP Agus Arianto.

Dijelaskan AKP Agus Arianto, peristiwa pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun ini terungkap setelah ibu kandung korban curiga melihat korban yang beberapa hari ini tidak seperti biasanya, di mana korban menjadi pemalas dan pendiam. Ketika hal tersebut ditanyakan, korban mengaku jika dirinya telah dicabuli oleh ayahnya.

“Kepada ibunya, korban mengaku jika perbuatan pencabulan tersebut dilakukan pelaku di dalam kamar tidur korban saat malam hari, ketika korban sedang tertidur di kamarnya. Keberatan dengan perbuatan suaminya tersebut, ibu kandung korban kemudian membuat pengaduan ke pihak kepolisian Polres Tebingtinggi,” ungkap AKP Agus Arianto.

Dan akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Seorang ayah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Bahkan perbuatan pencabulan tersebut diduga telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (30/7) siang, membenarkan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (27/7) malam sekira pukul 23.00 WIB. Kini pelaku, Irwansyah alias IS (39), warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, yang sehari-harinya bekerja serabutan, telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi.

“Pelaku ditangkap di kediamannya setelah ibu kandung korban melaporkan peristiwa pencabulan ini ke Polres Tebingtinggi, dengan laporan polisi nomor: LP / B/ 631 / VII / 2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 27 Juli 2022,” terang Kasi Humas AKP Agus Arianto.

Dijelaskan AKP Agus Arianto, peristiwa pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun ini terungkap setelah ibu kandung korban curiga melihat korban yang beberapa hari ini tidak seperti biasanya, di mana korban menjadi pemalas dan pendiam. Ketika hal tersebut ditanyakan, korban mengaku jika dirinya telah dicabuli oleh ayahnya.

“Kepada ibunya, korban mengaku jika perbuatan pencabulan tersebut dilakukan pelaku di dalam kamar tidur korban saat malam hari, ketika korban sedang tertidur di kamarnya. Keberatan dengan perbuatan suaminya tersebut, ibu kandung korban kemudian membuat pengaduan ke pihak kepolisian Polres Tebingtinggi,” ungkap AKP Agus Arianto.

Dan akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/