30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Pembunuhan Janda, Awi Lolos dari Hukuman Mati

Palu Hakim-Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ridwan Wongso alias Awi (40) lolos dari putusan hukuman mati. Meski demikian, pembunuh sekaligus perampok Lina alias Nui Nui (56) itu divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Linda Marietha Sembiring. Terdakwa divonis hakim Pengadilan Negeri Binjai 20 tahun kurungan penjara.

Berjalan tertatih karena bekas tembakan peluru polisi, Awi mendengarkan putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (27/6).

Pria yang didakwa Dakwaan Primair Pasal 340 dan Subsidair 338 KUHP ini, dinyatakan majelis hakim dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Usai membunuh korban dengan menggorok lehernya sebanyak tiga kali di ruang tamu, terdakwa kemudian menyeret ke kamar mandi. Terdakwa mengetahui bahwa korban tinggal sendirian.

Harta korban yang dikuras terdakwa berupa gelang dan rantai emas yang menempel di tubuhnya. Perhiasan emas ini sudah dijual terdakwa senilai Rp9 juta.

Bahkan, sepeda motor, televisi dan telepon genggam juga disikat terdakwa. Tv dan telepon selular sudah dijualnya senilai Rp2 jutaan. Karenanya, hakim berpendapat terdakwa sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

“Terdakwa juga pernah dihukum,” ujar Hakim Dedy dalam sidang. Ketua majelis hakim, Fauzul Hamdi meminta terdakwa berdiri.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara seumur hidup,” ujar Fauzul.

Hakim juga meminta terdakwa untuk tetap ditahan. Mendengar vonis hakim, terdakwa melakukan konsultasi kepada PH dari Posbakum PN Binjai.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab PH terdakwa. Begitu juga dengan JPU Linda menjawab pikir-pikir. Sidang berakhir. Majelis hakim menutup sidang sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, Lina ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, Jalan Mesjid Nomor 22, Gang Belimbing, Lingkungan III, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota, Minggu 10 Februari 2019. Polisi meringkus Awi di kawasan Dolok Masihul, Serdangbedagai pada pagi harinya pukul 06.00 WIB.(ted/ala)

Palu Hakim-Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Ridwan Wongso alias Awi (40) lolos dari putusan hukuman mati. Meski demikian, pembunuh sekaligus perampok Lina alias Nui Nui (56) itu divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Linda Marietha Sembiring. Terdakwa divonis hakim Pengadilan Negeri Binjai 20 tahun kurungan penjara.

Berjalan tertatih karena bekas tembakan peluru polisi, Awi mendengarkan putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (27/6).

Pria yang didakwa Dakwaan Primair Pasal 340 dan Subsidair 338 KUHP ini, dinyatakan majelis hakim dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Usai membunuh korban dengan menggorok lehernya sebanyak tiga kali di ruang tamu, terdakwa kemudian menyeret ke kamar mandi. Terdakwa mengetahui bahwa korban tinggal sendirian.

Harta korban yang dikuras terdakwa berupa gelang dan rantai emas yang menempel di tubuhnya. Perhiasan emas ini sudah dijual terdakwa senilai Rp9 juta.

Bahkan, sepeda motor, televisi dan telepon genggam juga disikat terdakwa. Tv dan telepon selular sudah dijualnya senilai Rp2 jutaan. Karenanya, hakim berpendapat terdakwa sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

“Terdakwa juga pernah dihukum,” ujar Hakim Dedy dalam sidang. Ketua majelis hakim, Fauzul Hamdi meminta terdakwa berdiri.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara seumur hidup,” ujar Fauzul.

Hakim juga meminta terdakwa untuk tetap ditahan. Mendengar vonis hakim, terdakwa melakukan konsultasi kepada PH dari Posbakum PN Binjai.

“Pikir-pikir yang mulia,” jawab PH terdakwa. Begitu juga dengan JPU Linda menjawab pikir-pikir. Sidang berakhir. Majelis hakim menutup sidang sembari mengetuk palu tiga kali.

Diketahui, Lina ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, Jalan Mesjid Nomor 22, Gang Belimbing, Lingkungan III, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota, Minggu 10 Februari 2019. Polisi meringkus Awi di kawasan Dolok Masihul, Serdangbedagai pada pagi harinya pukul 06.00 WIB.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/