29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Penganiayaan Pelajar SD hingga Tewas, Polisi Kirim SPDP ke Jaksa

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai telah mengirimkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan negeri setempat.

SPDP dimaksud terkait perkara dugaan penganiayaan anak yang korban masih berstatus pelajar sekolah dasar berinisial MIA (11). “Ya, kami sudah kirim SPDP karena sudah melakukan ekshumasi. Tidak ada kendala, penyidikan tetap berjalan,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana, Senin (27/6).

Sejauh ini, kata dia, penyidik masih menunggu hasil pembongkaran kuburan (ekshumasi) dan otopsi dari laboratorium forensik. Sembari menunggu hasil ini, penyidik juga telah mengambil keterangan saksi-saksi.

“Perkara anak ini harus ekstra hati-hati. Kami enggak mungkin beberkan terduganya ini, terduganya itu, tidak bisa, karena menyangkut anak dan mereka dilindungi,” beber Kasat.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib membenarkan, pihaknya menerima SPDP dari penyidik kepolisian terkait dugaan penganiayaan anak hingga meninggal dunia. “SPDP atas nama pelapor Santi Citra Dewi pada 13 Juni 2022, kami terima (SPDP) pada 16 Juni 2022,” ujar Fatah.

Dalam SPDP ditulis bahwa perkara tersebut disangkakan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. “Dalam SPDP, belum ada nama tersangka,” kata Kasi Pidum.

Menurut Fatah, hal tersebut sah-sah saja. Polisi kirim SPDP ke jaksa, kata dia, adalah sebagai dasar penyidikan dari penyidik. “Belum ada nama tersangka pada SPDP. Bisa, nanti ada penetapan tersangkanya, disusul penetapan tersangka, istilahnya penyidikam umum,” tukasnya.

Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai sudah mengetahui adanya siswa sekolah dasar yang meninggal dunia diduga karena dianiaya. Namun demikian, kalangan legislatif Kota Binjai tidak mau buru-buru menyebut adanya kelalaian dari pihak sekolah.

“Saya ada dengar kemarin dari orang yang memandikan mayatnya, disebutkan tidak ada luka. Makanya kita tidak bisa bilang ini ada kelalaian dari pihak sekolah,” ujar Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra ketika diminta tanggapannya, Senin (20/6).

Karenanya, dia meminta seluruh pihak untuk dapat menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. “Kita minta kepada polisi untuk objektif dalam menangani perkara ini,” seru dia.(ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai telah mengirimkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan negeri setempat.

SPDP dimaksud terkait perkara dugaan penganiayaan anak yang korban masih berstatus pelajar sekolah dasar berinisial MIA (11). “Ya, kami sudah kirim SPDP karena sudah melakukan ekshumasi. Tidak ada kendala, penyidikan tetap berjalan,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M Rian Permana, Senin (27/6).

Sejauh ini, kata dia, penyidik masih menunggu hasil pembongkaran kuburan (ekshumasi) dan otopsi dari laboratorium forensik. Sembari menunggu hasil ini, penyidik juga telah mengambil keterangan saksi-saksi.

“Perkara anak ini harus ekstra hati-hati. Kami enggak mungkin beberkan terduganya ini, terduganya itu, tidak bisa, karena menyangkut anak dan mereka dilindungi,” beber Kasat.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib membenarkan, pihaknya menerima SPDP dari penyidik kepolisian terkait dugaan penganiayaan anak hingga meninggal dunia. “SPDP atas nama pelapor Santi Citra Dewi pada 13 Juni 2022, kami terima (SPDP) pada 16 Juni 2022,” ujar Fatah.

Dalam SPDP ditulis bahwa perkara tersebut disangkakan Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. “Dalam SPDP, belum ada nama tersangka,” kata Kasi Pidum.

Menurut Fatah, hal tersebut sah-sah saja. Polisi kirim SPDP ke jaksa, kata dia, adalah sebagai dasar penyidikan dari penyidik. “Belum ada nama tersangka pada SPDP. Bisa, nanti ada penetapan tersangkanya, disusul penetapan tersangka, istilahnya penyidikam umum,” tukasnya.

Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai sudah mengetahui adanya siswa sekolah dasar yang meninggal dunia diduga karena dianiaya. Namun demikian, kalangan legislatif Kota Binjai tidak mau buru-buru menyebut adanya kelalaian dari pihak sekolah.

“Saya ada dengar kemarin dari orang yang memandikan mayatnya, disebutkan tidak ada luka. Makanya kita tidak bisa bilang ini ada kelalaian dari pihak sekolah,” ujar Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra ketika diminta tanggapannya, Senin (20/6).

Karenanya, dia meminta seluruh pihak untuk dapat menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. “Kita minta kepada polisi untuk objektif dalam menangani perkara ini,” seru dia.(ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/